Connect with us

Berita

Lagi-Lagi Gaji Pekerja Swasta Harus Kena Potong, Kali Ini Buat Dana Pensiun Wajib

Published

on

Gambar : Ilustrasi Canva

MPN Indonesia - Pemerintah Indonesia tengah merumuskan kebijakan baru terkait program pensiun wajib yang akan memengaruhi pekerja swasta. 

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), salah satu tujuan utama dari program pensiun wajib ini adalah meningkatkan replacement ratio pekerja di Indonesia. Saat ini, angka tersebut masih jauh di bawah standar internasional. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengungkapkan bahwa saat ini penghasilan pensiun di Indonesia hanya berkisar antara 15% hingga 20% dari gaji terakhir pekerja.

Sementara Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) merekomendasikan angka minimal sebesar 40%.

“Pemerintah mengambil inisiatif dengan membuat program pensiun wajib yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah untuk meningkatkan replacement ratio,” ungkap Ogi dalam acara HUT ADPI ke-39 di Jakarta, Selasa (3/9). 

Bukan Pengganti BPJS Ketenagakerjaan

Penting untuk dicatat bahwa program pensiun wajib ini tidak akan menggantikan peran BPJS Ketenagakerjaan, yang sudah lebih dulu memberikan perlindungan bagi pekerja terkait pensiun. 

Program ini justru akan menjadi tambahan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pekerja yang masuk dalam kategori penghasilan tertentu.

Pengelolaan dana pensiun wajib ini tidak akan dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan, melainkan oleh pihak ketiga, seperti Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). 

“Siapa yang akan menyelenggarakan program pensiun tambahan ini sudah pasti bukan di BPJS Ketenagakerjaan, melainkan bisa di DPPK atau DPLK,” ujar Ogi.

Skema Program Pensiun Wajib

Program pensiun wajib ini akan diterapkan kepada pekerja swasta yang memenuhi kriteria tertentu, khususnya yang memiliki penghasilan di atas batas yang akan ditentukan oleh Peraturan Pemerintah (PP). 

Baca Juga:  Jokowi Berikan Bonus Besar untuk Atlet Berprestasi di Olimpiade Paris 2024

Nantinya para pekerja ini akan diwajibkan untuk menyisihkan sebagian gaji mereka guna mendukung dana pensiun. 

Menariknya, meskipun disebut “sukarela”, pekerja yang penghasilannya melebihi ambang batas tetap diwajibkan untuk ikut serta dalam program ini.

“Pekerja yang memiliki penghasilan melebihi nilai tertentu diminta untuk tambahan iuran pensiun secara sukarela, tambahan tapi wajib,” tambah Ogi.

Journalism graduate with a passion for media and technology. With experience in SEO writing, shares insights on the latest trends and developments in the digital world.

Trending