Berita
Lagi-Lagi Gaji Pekerja Swasta Harus Kena Potong, Kali Ini Buat Dana Pensiun Wajib
MPN Indonesia - Pemerintah Indonesia tengah merumuskan kebijakan baru terkait program pensiun wajib yang akan memengaruhi pekerja swasta.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), salah satu tujuan utama dari program pensiun wajib ini adalah meningkatkan replacement ratio pekerja di Indonesia. Saat ini, angka tersebut masih jauh di bawah standar internasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengungkapkan bahwa saat ini penghasilan pensiun di Indonesia hanya berkisar antara 15% hingga 20% dari gaji terakhir pekerja.
Sementara Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) merekomendasikan angka minimal sebesar 40%.
“Pemerintah mengambil inisiatif dengan membuat program pensiun wajib yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah untuk meningkatkan replacement ratio,” ungkap Ogi dalam acara HUT ADPI ke-39 di Jakarta, Selasa (3/9).
Bukan Pengganti BPJS Ketenagakerjaan
Penting untuk dicatat bahwa program pensiun wajib ini tidak akan menggantikan peran BPJS Ketenagakerjaan, yang sudah lebih dulu memberikan perlindungan bagi pekerja terkait pensiun.
Program ini justru akan menjadi tambahan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pekerja yang masuk dalam kategori penghasilan tertentu.
Pengelolaan dana pensiun wajib ini tidak akan dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan, melainkan oleh pihak ketiga, seperti Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
“Siapa yang akan menyelenggarakan program pensiun tambahan ini sudah pasti bukan di BPJS Ketenagakerjaan, melainkan bisa di DPPK atau DPLK,” ujar Ogi.
Skema Program Pensiun Wajib
Program pensiun wajib ini akan diterapkan kepada pekerja swasta yang memenuhi kriteria tertentu, khususnya yang memiliki penghasilan di atas batas yang akan ditentukan oleh Peraturan Pemerintah (PP).
Nantinya para pekerja ini akan diwajibkan untuk menyisihkan sebagian gaji mereka guna mendukung dana pensiun.
Menariknya, meskipun disebut “sukarela”, pekerja yang penghasilannya melebihi ambang batas tetap diwajibkan untuk ikut serta dalam program ini.
“Pekerja yang memiliki penghasilan melebihi nilai tertentu diminta untuk tambahan iuran pensiun secara sukarela, tambahan tapi wajib,” tambah Ogi.
-
Teknologi7 days ago
Pecinta iPhone Merapat! Begini Cara Ikut Pre-Order iPhone 16
-
Viral6 days ago
Tulis Surat Terbuka ke Jokowi, Ibu Korban Pencabulan oleh DPRD Singkawang: Pelaku Terlalu Kuat & Berkuasa
-
Olahraga1 week ago
Erick Thohir Bakal Datangkan Presiden FIFA ke Indonesia pada Oktober 2024.
-
Entertainment2 weeks ago
Lolly Dijemput Paksa Nikita Mirzani, Bawa Polisi dan dr. Oky Pratama
-
Viral3 days ago
Deretan Fakta Skandal Oknum Guru & Murid di Gorontalo, Benarkah Child Grooming?
-
Otomotif4 days ago
Spesifikasi dan Fitur Toyota Fortuner 2024: Menyelami Keunggulan SUV Terbaru
-
Internasional3 weeks ago
Wanita Pelari di Malaysia Berlumuran Darah usai Diserang Berang-Berang
-
Berita2 weeks ago
Pria di Aceh Tenggara Bunuh Istri karena Sering Live TikTok