Connect with us

Berita

Gaji Telat 4 Hari, Perusahaan Wajib Bayar Denda ke Karyawan

Published

on

Gambar: unsplash/campaign_creators

MPN Indonesia - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemenaker), Anwar Sanusi menjelaskan bahwa perusahaan yang telat membayar gaji karyawan bisa dikenakan denda.

Hal itu sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Menurut Anwar, aturan ini bertujuan untuk melindungi hak pekerja terkait penerimaan upah mereka tepat waktu.

“Ya betul. Bila perusahaan terlambat bayar upah maka dikenai denda sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 61 PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” ujar Anwar, Jumat (13/9) dikutip dari Kompas.com. 

Lalu, bagaimana aturan telat bayar gaji yang tertuang di PP Nomor 36 Tahun 2021 ini? Berikut ulasannya. 

Wajib Bayar Denda jika Telat 4 Hari

Menurut Pasal 61 PP Nomor 36 Tahun 2021, perusahaan yang terlambat membayar upah lebih dari empat hari setelah tanggal gajian akan dikenakan denda. 

Besarnya denda ini dihitung berdasarkan lama keterlambatan pembayaran. 

Untuk keterlambatan antara hari ke-4 hingga hari ke-8, perusahaan harus membayar denda sebesar 5 persen dari gaji pekerja untuk setiap hari keterlambatan. 

Jika keterlambatan pembayaran melebihi delapan hari, denda akan bertambah sebesar 1 persen untuk setiap hari berikutnya. 

Namun, terdapat batasan bahwa dalam satu bulan, total denda yang dikenakan tidak boleh melebihi 50 persen dari upah yang seharusnya diterima pekerja.

Tapi jika sesudah 1 bulan gaji belum diberikan, maka akan ditambah bunga sebesar suku bunga tertinggi yang berlaku di bank pemerintah. 

Denda ini harus diberikan perusahaan pada pegawai, tanpa mengurangi gaji pokok yang semestinya.

Baca Juga:  Jasad Pria 35 Tahun Ditemukan di Hotel Pontianak, Sabu dan Ekstasi Disita Polisi

Dengan kata lain, meskipun perusahaan sudah membayar denda, mereka tetap harus memberikan gaji utuh kepada pekerja sesuai dengan hak mereka.

Konsekuensi Jika Tidak Membayar Denda

Apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban membayar denda, hal ini bisa menimbulkan perselisihan hubungan industrial. 

Menurut Anwar, situasi ini dapat menambah kompleksitas hubungan antara pekerja dan perusahaan. 

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mengatur beberapa mekanisme untuk menyelesaikan perselisihan ini. 

Proses penyelesaian bisa dilakukan melalui musyawarah atau, jika tidak tercapai kesepakatan, dapat berujung pada penyelesaian melalui jalur pengadilan.

“Apabila perusahaan tidak membayar denda, hal ini dapat menjadi obyek dari perselisihan hubungan industrial,” jelasnya.

Oleh karena itu, perusahaan sebaiknya mematuhi ketentuan pembayaran denda dan gaji pekerja tepat waktu untuk menghindari potensi konflik yang dapat merugikan kedua belah pihak.

Pentingnya Memahami Hak Pekerja dan Kewajiban Perusahaan

Penerapan denda terhadap keterlambatan pembayaran gaji ini bertujuan untuk melindungi hak pekerja agar mereka menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Gaji terlambat tidak hanya mengurangi kesejahteraan pekerja, tetapi juga bisa menimbulkan ketidakpercayaan terhadap perusahaan. 

Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan perusahaan lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban mereka terhadap pekerja.

Selain itu, penting bagi pekerja untuk memahami bahwa aturan ini memberikan mereka perlindungan dalam hal penerimaan upah tepat waktu. 

Dalam hal gaji terlambat, pekerja tidak hanya berhak atas pembayaran gaji penuh, tetapi juga berhak atas denda yang dihitung berdasarkan jumlah hari keterlambatan. 

Hal ini seharusnya bisa jadi pengingat bagi perusahaan untuk selalu tepat waktu dalam membayar upah.

Journalism graduate with a passion for media and technology. With experience in SEO writing, shares insights on the latest trends and developments in the digital world.

Trending