Connect with us

Viral

Hore! Pekerja Wanita Dapat Cuti Hari Pertama dan Kedua Haid Tanpa Perlu Surat Dokter

Published

on

Gambar : Ilustrasi Canva

MPN Indonesia - Pekerja perempuan di Indonesia kini bisa menikmati hak terkait cuti haid.

Berdasarkan informasi terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pekerja wanita yang mengalami haid pada hari pertama dan kedua diperbolehkan untuk tidak bekerja tanpa perlu menyertakan surat dokter.

Hak Cuti Haid Ditegaskan Kemnaker

Melalui video yang diunggah di akun TikTok resmi Kemnaker pada tanggal 1 September, informasi penting mengenai hak cuti haid bagi pekerja perempuan disampaikan kepada publik.

Dalam video tersebut, Kemnaker menegaskan bahwa pekerja wanita yang merasakan sakit saat haid, terutama pada hari pertama dan kedua, berhak untuk tidak bekerja tanpa harus menunjukkan surat dokter.

“Pekerja perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid. Oiya.. Tidak diperlukan surat dokter ya terkait hal ini,” demikian bunyi pesan dalam video tersebut.

Penjelasan Lebih Lanjut dari Kemnaker

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, memberikan klarifikasi terkait hak cuti haid ini.

Menurutnya, hak cuti haid sudah ada dan diatur dalam undang-undang, tetapi perlu dipahami secara tepat oleh semua pihak, baik pekerja maupun pengusaha.

Anwar menekankan bahwa tidak semua pekerja perempuan secara otomatis mendapatkan hak cuti haid. Cuti ini hanya berlaku bagi mereka yang mengalami gejala haid yang cukup berat sehingga memerlukan istirahat.

“Pekerja perempuan yang haid dan merasakan gejala berat berhak untuk tidak masuk kerja pada hari-hari tersebut,” kata Anwar Sanusi.

Aturan mengenai hak cuti haid ini diatur dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Wanita Asal Tangsel Dilaporkan Hilang, Sudah Seminggu Belum Ketemu

Pasal tersebut menyebutkan bahwa pekerja perempuan yang merasakan sakit saat haid diperbolehkan untuk tidak bekerja, namun hal ini tidak bersifat otomatis.

Pekerja harus memberitahukan kondisi mereka kepada pengusaha terlebih dahulu sebelum memanfaatkan hak cuti haid.

Perlindungan Hak Pekerja Perempuan

Selain ketentuan dalam Pasal 81, ada sejumlah pasal lain dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang melindungi hak-hak pekerja perempuan saat haid.

Salah satunya adalah Pasal 84, yang memastikan bahwa pekerja yang memanfaatkan hak istirahat haid tetap berhak mendapatkan upah penuh.

Selain itu, Pasal 93 ayat (2) huruf b juga mengatur kewajiban pengusaha untuk membayar upah kepada pekerja perempuan yang sedang mengambil cuti haid.

Dengan adanya ketentuan ini, pekerja perempuan dapat lebih tenang ketika memutuskan untuk mengambil cuti haid karena hak mereka atas upah tetap dijamin oleh undang-undang.

Tidak hanya hak atas upah, Undang-Undang Ketenagakerjaan juga memberikan perlindungan yang lebih luas terkait kesejahteraan pekerja perempuan.

Pasal 86 ayat (1) menegaskan bahwa pekerja perempuan memiliki hak atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral, dan kesusilaan, serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia.

Keputusan Kemnaker untuk menegaskan hak cuti haid tanpa memerlukan surat dokter merupakan langkah positif yang sangat dihargai oleh banyak pekerja perempuan.

Ketentuan ini diharapkan dapat memberikan dampak yang lebih baik bagi kesejahteraan pekerja, terutama mereka yang sering kali merasakan ketidaknyamanan selama masa haid.

Trending