Connect with us

Viral

Miris! Ibu di Sumenep Antar Anaknya yang Berusia 13 Tahun untuk Diperkosa Selingkuhannya

Published

on

Gambar : Ilustrasi Canva

MPN Indonesia - Seorang ibu berinisial E (37) di Sumenep ditangkap setelah terbukti mengantar anaknya yang masih berusia 13 tahun, T, untuk diperkosa oleh selingkuhannya, J (41).

Kejadian ini terungkap pada akhir Agustus 2024 setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam, yang kemudian berujung pada penangkapan pelaku utama, J.

Pemerkosaan yang Dilakukan Berulang Kali

Menurut Kepala Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, kejadian pertama berlangsung pada Jumat, (30/8).

Pada hari itu, ibu korban, E, memerintahkan putrinya untuk pergi ke rumah J di Perum BSA Sumenep.

T disuruh untuk berhubungan badan dengan J, sementara E menunggu di luar rumah.

Alasan yang diberikan oleh E adalah untuk melakukan ritual penyucian, namun di balik alasan tersebut terjadi tindakan pemerkosaan terhadap T.

Tidak hanya sekali, kasus serupa terjadi lagi pada Jumat, (16/2), ketika E kembali mengantar T ke rumah J dengan tujuan yang sama.

Selain itu, pada bulan Juni 2024, J juga melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak tiga kali di sebuah hotel di Surabaya.

J mengakui perbuatannya ketika diinterogasi oleh anggota Resmob Polres Sumenep.

Ia mengaku bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk memuaskan nafsu biologisnya, dan korban, T, kini mengalami trauma psikis yang berat akibat rentetan tindakan kekerasan seksual yang ia alami.

Keterlibatan Ibu Korban

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa E sudah lama menjalin hubungan perselingkuhan dengan J.

Bahkan, menurut keterangan dari AKP Widiarti, ibu korban mengantarkan putrinya dengan imbalan janji akan dibelikan motor Vespa oleh J.

“Ibu korban juga selingkuh dengan tersangka dan dijanjikan dibelikan Vespa,” ungkap AKP Widiarti pada Sabtu, (31/8).

Baca Juga:  Dua Tersangka Penyebar Video Syur Mirip Audrey Davis Ditangkap, Raup Rp2 Juta Per Bulan

Pengungkapan Kasus oleh Ayah Korban

Kasus pemerkosaan ini mulai terungkap ketika ayah korban, yang telah lama berpisah dari istrinya, mendapatkan informasi dari anggota keluarga mengenai kondisi trauma psikologis yang dialami oleh putrinya.

Tanpa menunggu lama, sang ayah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep pada 26 Agustus 2024. Laporan ini tercatat dengan nomor LP/B/212/VIII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.

Setelah laporan diterima, pihak kepolisian segera bertindak dengan menangkap J di rumahnya di Desa Kalianget Timur pada Kamis, (29/8).

J, yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di sebuah Sekolah Dasar (SD) di Sumenep, langsung diamankan oleh pihak berwajib untuk diproses hukum.

Jeratan Hukum bagi Pelaku

J kini menghadapi dakwaan serius di bawah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) (2) (1) dan Pasal 82 ayat (2) (1) yang mengatur tentang kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.

Ancaman hukum berat menanti J, yang kini telah dicap sebagai pelaku kekerasan seksual yang keji.

Trending