Viral
Oknum Camat dan Bidan di Karawang Keciduk Mesum di Area Parkir Rumah Sakit
MPN Indonesia - Seorang Camat Jayakerta berinisial G dan seorang bidan berinisial F dari Kabupaten Karawang, Jawa Barat, tertangkap basah sedang berbuat mesum di dalam mobil yang diparkir di area Rumah Sakit Hastien, Rengasdengklok.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu, (4/9), dan langsung mengundang perhatian publik serta pihak berwenang.
Tindakan Cepat Pemerintah Kabupaten Karawang
Setelah kejadian tersebut terungkap, pemerintah Kabupaten Karawang bergerak cepat untuk menangani masalah ini.
Gery Samrodi, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang, mengonfirmasi adanya laporan tentang tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh camat dan bidan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil kedua aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat.
“Kami sudah menerima laporan tentang perilaku mesum tersebut. Kami sudah memanggil kedua pihak yang terlibat, baik oknum camat maupun bidan,” ungkap Gery dalam pernyataannya pada Rabu, (11/9).
BKPSDM segera mengambil tindakan tegas untuk menangani kasus ini. Camat Jayakerta berinisial G telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya guna menjalani proses investigasi lebih lanjut.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari instruksi langsung Bupati Karawang, yang memerintahkan tindakan cepat untuk menegakkan disiplin ASN di daerah tersebut.
“Kami sudah laporkan hal ini kepada pimpinan, dan sesuai arahan Bupati, oknum camat tersebut langsung kami nonaktifkan. Proses pendalaman masih terus berjalan, dan keputusan final akan diambil setelah penyelidikan selesai,” ujar Gery menegaskan.
Proses Penanganan Terhadap Bidan yang Terlibat
Di samping penonaktifan camat, bidan berinisial F yang turut terlibat dalam insiden tersebut juga dalam penanganan lebih lanjut.
BKPSDM Kabupaten Karawang masih menunggu laporan resmi dari Dinas Kesehatan terkait status bidan tersebut.
Setelah laporan diterima, BKPSDM akan menentukan langkah selanjutnya terkait penonaktifan dan sanksi yang mungkin dijatuhkan kepada bidan tersebut.
Meskipun proses investigasi terhadap bidan ini masih berjalan, tindakan tegas dari pihak berwenang menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan disiplin di kalangan ASN.
Ancaman Sanksi Berat untuk Camat Jayakerta
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), camat yang tertangkap melakukan tindakan mesum ini berpotensi menghadapi sanksi berat.
Gery menyebutkan bahwa jika terbukti bersalah, camat tersebut dapat dikenai Pasal 5 peraturan tersebut, yang mengatur tentang pelanggaran disiplin berat oleh PNS.
“Jika terbukti, sanksi terberat yang bisa diterapkan adalah pemberhentian dari status PNS,” tegas Gery.
Pasal ini menekankan pentingnya menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas sebagai pegawai negeri.
Tindakan yang melanggar norma dan etika, terutama yang melibatkan pejabat publik, dapat berdampak buruk pada citra pemerintah, dan karena itu, sanksi yang berat akan diberikan untuk menjaga ketertiban di kalangan PNS.
-
Teknologi7 days ago
Pecinta iPhone Merapat! Begini Cara Ikut Pre-Order iPhone 16
-
Viral6 days ago
Tulis Surat Terbuka ke Jokowi, Ibu Korban Pencabulan oleh DPRD Singkawang: Pelaku Terlalu Kuat & Berkuasa
-
Olahraga1 week ago
Erick Thohir Bakal Datangkan Presiden FIFA ke Indonesia pada Oktober 2024.
-
Entertainment2 weeks ago
Lolly Dijemput Paksa Nikita Mirzani, Bawa Polisi dan dr. Oky Pratama
-
Viral4 days ago
Deretan Fakta Skandal Oknum Guru & Murid di Gorontalo, Benarkah Child Grooming?
-
Otomotif4 days ago
Spesifikasi dan Fitur Toyota Fortuner 2024: Menyelami Keunggulan SUV Terbaru
-
Internasional3 weeks ago
Wanita Pelari di Malaysia Berlumuran Darah usai Diserang Berang-Berang
-
Berita2 weeks ago
Pertamax Masuk Kategori BBM Kotor Seperti Pertalite