Connect with us

Viral

Oknum Camat dan Bidan di Karawang Keciduk Mesum di Area Parkir Rumah Sakit

Published

on

Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia - Seorang Camat Jayakerta berinisial G dan seorang bidan berinisial F dari Kabupaten Karawang, Jawa Barat, tertangkap basah sedang berbuat mesum di dalam mobil yang diparkir di area Rumah Sakit Hastien, Rengasdengklok.

Peristiwa ini terjadi pada Rabu, (4/9), dan langsung mengundang perhatian publik serta pihak berwenang.

Tindakan Cepat Pemerintah Kabupaten Karawang

Setelah kejadian tersebut terungkap, pemerintah Kabupaten Karawang bergerak cepat untuk menangani masalah ini.

Gery Samrodi, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang, mengonfirmasi adanya laporan tentang tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh camat dan bidan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil kedua aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat.

“Kami sudah menerima laporan tentang perilaku mesum tersebut. Kami sudah memanggil kedua pihak yang terlibat, baik oknum camat maupun bidan,” ungkap Gery dalam pernyataannya pada Rabu, (11/9).

BKPSDM segera mengambil tindakan tegas untuk menangani kasus ini. Camat Jayakerta berinisial G telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya guna menjalani proses investigasi lebih lanjut.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari instruksi langsung Bupati Karawang, yang memerintahkan tindakan cepat untuk menegakkan disiplin ASN di daerah tersebut.

“Kami sudah laporkan hal ini kepada pimpinan, dan sesuai arahan Bupati, oknum camat tersebut langsung kami nonaktifkan. Proses pendalaman masih terus berjalan, dan keputusan final akan diambil setelah penyelidikan selesai,” ujar Gery menegaskan.

Proses Penanganan Terhadap Bidan yang Terlibat

Di samping penonaktifan camat, bidan berinisial F yang turut terlibat dalam insiden tersebut juga dalam penanganan lebih lanjut.

Baca Juga:  Jadi Korban Bully, Anak Kelas 4 SD Dilarikan ke IGD usai Dipaksa Makan Roti Berduri

BKPSDM Kabupaten Karawang masih menunggu laporan resmi dari Dinas Kesehatan terkait status bidan tersebut.

Setelah laporan diterima, BKPSDM akan menentukan langkah selanjutnya terkait penonaktifan dan sanksi yang mungkin dijatuhkan kepada bidan tersebut.

Meskipun proses investigasi terhadap bidan ini masih berjalan, tindakan tegas dari pihak berwenang menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan disiplin di kalangan ASN.

Ancaman Sanksi Berat untuk Camat Jayakerta

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), camat yang tertangkap melakukan tindakan mesum ini berpotensi menghadapi sanksi berat.

Gery menyebutkan bahwa jika terbukti bersalah, camat tersebut dapat dikenai Pasal 5 peraturan tersebut, yang mengatur tentang pelanggaran disiplin berat oleh PNS.

“Jika terbukti, sanksi terberat yang bisa diterapkan adalah pemberhentian dari status PNS,” tegas Gery.

Pasal ini menekankan pentingnya menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas sebagai pegawai negeri.

Tindakan yang melanggar norma dan etika, terutama yang melibatkan pejabat publik, dapat berdampak buruk pada citra pemerintah, dan karena itu, sanksi yang berat akan diberikan untuk menjaga ketertiban di kalangan PNS.

Journalism graduate with a passion for media and technology. With experience in SEO writing, shares insights on the latest trends and developments in the digital world.

Trending