Connect with us

Viral

Ombudsman Tindak Lanjuti Aduan Pungutan Ijazah di NTT yang Melanggar Aturan

Published

on

Aduan Pungutan Ijazah di NTT yang Melanggar Aturan. Gambar : Ilustrasi Canva

MPN Indonesia - Ombudsman Nusa Tenggara Timur (NTT) baru-baru ini menerima aduan terkait pungutan biaya pengambilan ijazah di SMAN 4 Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur.

Aduan tersebut datang dari orang tua siswa yang merasa terbebani dengan pungutan uang yang diterapkan oleh pihak sekolah.

Biaya pengambilan ijazah di sekolah tersebut dilaporkan sebesar Rp150.000 per siswa, namun dapat meningkat hingga Rp250.000 jika pembayaran dilakukan di rumah siswa.

Pungutan Uang Ijazah Tidak Dibenarkan Regulasi

Menurut Darius Beda Daton, Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, praktik pungutan ini telah berjalan selama empat hingga lima tahun terakhir.

Namun, pungutan tersebut dilakukan tanpa pemberian kuitansi resmi.

Dalam pernyataannya, Darius menegaskan bahwa ijazah merupakan hak siswa dan harus diberikan tanpa syarat atau pungutan biaya tambahan.

“Pungutan terhadap ijazah ini mencapai Rp150.000 per peserta didik. Jika pembayaran dilakukan di rumah, biayanya meningkat menjadi Rp250.000,” jelas Darius.

Pungutan ini, menurutnya, merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.

Mengacu pada Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, disebutkan bahwa pungutan dalam dunia pendidikan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik, penilaian hasil belajar, atau kelulusan siswa.

Dengan kata lain, ijazah, sebagai bukti kelulusan siswa, seharusnya diberikan tanpa dikenakan biaya tambahan.

Darius menegaskan bahwa pungutan ini jelas bertentangan dengan peraturan tersebut.

Tanggapan Dinas Pendidikan NTT

Setelah menerima laporan ini, Darius segera berkoordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan Provinsi NTT untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

Laporan ini disampaikan langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi NTT, Ambrosius Kodo, serta Kepala Bidang Pendidikan Dasar Menengah, Ayub Sanam.

Baca Juga:  Tak Terima Ditegur usai Parkir Sembarangan, Pengendara Mobil: Jalan Milik Negara!

Keduanya segera merespons keluhan tersebut dengan memulai komunikasi dengan pihak SMAN 4 Kota Komba.

Dalam klarifikasinya, pihak sekolah menyatakan bahwa pungutan uang ijazah dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama dengan orang tua siswa.

Pungutan tersebut, menurut sekolah, digunakan untuk biaya transportasi dalam proses pengambilan ijazah dari Kupang, ibu kota Provinsi NTT.

Namun, alasan ini tidak mengubah pandangan Ombudsman terkait ketidaksesuaian pungutan tersebut dengan aturan yang berlaku.

Darius kembali menekankan bahwa regulasi pendidikan melarang adanya pungutan yang berhubungan dengan pengambilan ijazah.

Oleh karena itu, Dinas Pendidikan Provinsi NTT telah memerintahkan kepada pihak sekolah untuk segera menghentikan praktik ini.

Lebih lanjut, sekolah juga diminta untuk mengembalikan uang pungutan yang telah dibayarkan oleh orang tua siswa.

Langkah Selanjutnya Ombudsman dan Pengawasan

Ombudsman NTT akan terus memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan bahwa perintah dari Dinas Pendidikan NTT dilaksanakan.

Selain itu, Darius menyatakan bahwa pihaknya siap berkoordinasi dengan Tim Satuan Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di Kabupaten Manggarai Timur.

Jika pungutan tersebut terus berlangsung, maka langkah-langkah hukum yang lebih tegas akan diambil untuk menegakkan aturan.

“Kami akan memastikan bahwa tidak ada pungutan uang ijazah yang melanggar aturan di Manggarai Timur ini. Ombudsman bersama Tim Saber Pungli akan mengawasi dan mengambil tindakan jika praktik ini masih berlangsung,” tegas Darius.

Trending