Connect with us

Viral

Terdakwa Penipuan 189 Jemaah Umrah Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara, Malah Joget di Persidangan

Published

on

Gambar : instagram/@ohmeygatt

MPN Indonesia - Kasus penipuan umrah di Kudus, Jawa Tengah, baru-baru ini menarik perhatian publik setelah video seorang terdakwa yang berjoget di persidangan viral di media sosial.

Terdakwa, Zyuhal Laila Nova, yang terbukti melakukan penipuan terhadap 189 calon jemaah umrah, tampak berjoget meskipun baru saja dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun.

Vonis Pengadilan Negeri Kudus Terhadap Zyuhal Laila Nova

Pada 29 Juli, Pengadilan Negeri Kudus, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Zyuhal Laila Nova.

Vonis ini diberikan setelah ia dinyatakan bersalah atas kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan calon jemaah umrah dengan total kerugian mencapai Rp4,9 miliar.

Berdasarkan data dari Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kudus, Zyuhal melakukan penipuan umrah kepada 189 korban, menyebabkan mereka mengalami kerugian finansial yang signifikan.

Hakim menyatakan bahwa Zyuhal terbukti bersalah dan bertanggung jawab atas penggelapan dana yang seharusnya digunakan untuk memberangkatkan para jemaah umrah.

Terdakwa dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, meskipun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah tiga tahun sembilan bulan.

Vonis ini dinilai lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan jaksa.

Aksi Joget Terdakwa di Persidangan Menuai Kecaman

Sikap tenang dan santai Zyuhal selama persidangan tidak hanya mengejutkan para korban yang hadir, tetapi juga masyarakat luas.

Dalam video berdurasi 10 detik yang viral di akun Instagram @jktnews, Zyuhal terlihat berjoget dengan tangan diborgol, seolah-olah tidak peduli dengan hukuman yang baru dijatuhkan.

Baca Juga:  Mahasiswi Meninggal usai Melompat dari Lantai 22 Universitas Ciputra Surabaya

Ia bahkan mengacungkan ibu jari ketika berjalan melewati para korban yang menunggu vonis sejak sore hari.

Aksi tersebut menimbulkan kemarahan di antara para korban, yang merasa dirugikan oleh penipuan ini. Salah satu korban, seorang wanita, berteriak.

“Kamu penjahat, penjahat, penjahat, maling,” ungkap korban.

Ekspresi tidak bersalah yang ditunjukkan Zyuhal selama persidangan menambah kekecewaan para korban, yang berharap mendapatkan keadilan atas kerugian yang mereka alami.

Kerugian Besar Akibat Penipuan Umrah

Kasus penipuan umrah yang dilakukan oleh Zyuhal Laila Nova tidak hanya menyebabkan kerugian finansial yang besar, tetapi juga trauma bagi para calon jemaah yang seharusnya bisa menunaikan ibadah umrah.

Dengan total kerugian yang mencapai Rp4,923 miliar, para korban merasa bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada Zyuhal terlalu ringan.

Selain itu, banyak korban yang merasa khawatir bahwa harta yang dimiliki Zyuhal tidak cukup untuk mengganti kerugian mereka, mengingat hasil penipuan tersebut diketahui digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Reaksi Netizen dan Tantangan Penegakan Hukum

Setelah video aksi joget Zyuhal tersebar di media sosial, netizen mengecam keras sikap terdakwa dan mempertanyakan keseriusan hukuman yang diberikan.

Banyak yang merasa bahwa hukuman tiga tahun penjara tidak sebanding dengan jumlah korban dan besarnya kerugian yang ditimbulkan oleh aksi penipuan ini.

Mereka juga mengkritik perilaku Zyuhal yang seolah-olah tidak menyesal dengan tindakannya dan meremehkan proses hukum yang sedang berjalan.

Journalism graduate with a passion for media and technology. With experience in SEO writing, shares insights on the latest trends and developments in the digital world.

Trending