Connect with us

Viral

Viral Video Mesum Guru dan Murid di Gorontalo, Keduanya Mengaku Saling Suka

Published

on

Video mesum guru dan murid di Gorontalo. Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia - Kasus hubungan terlarang yang melibatkan seorang guru dan murid di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Gorontalo viral.

Setelah video mesum yang menampilkan keduanya tersebar, fakta bahwa hubungan tersebut didasari suka sama suka terungkap.

Hubungan asmara antara guru berinisial DA dan murid berinisial PP diketahui sudah berlangsung sejak 2022, meskipun aksi persetubuhan baru terjadi pada awal 2024.

Menurut Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, kedekatan antara PP dan DA sudah dimulai sejak awal 2022.

“Pada awal 2022, korban inisial PP sudah memang memiliki hubungan dekat dengan tersangka DA, kemudian berlanjut seterusnya sampai terjadi sesuai dengan yang rekan-rekan ketahui,” ungkap Deddy pada Rabu, (25/9).

Hubungan Berdasarkan Perasaan Nyaman

Kapolres Deddy menjelaskan bahwa PP menganggap DA sebagai sosok yang mengayomi, sering membantu, dan memberikan perhatian lebih kepadanya.

Hal ini membuat PP merasa nyaman dan semakin terikat dalam hubungan tersebut.

“Untuk peran yang terjadi memang hubungan asmara, karena yang bersangkutan merasa tersangka mengayomi, sering membantu tugas, korban akhirnya merasa nyaman,” tambahnya.

Deddy juga memastikan bahwa tidak ada alasan lain di balik hubungan tersebut selain perasaan nyaman yang terjalin antara keduanya. Namun, polisi masih akan mendalami kemungkinan adanya unsur pemaksaan pada awal kejadian.

“Tidak ada alasan lain, suka sama suka karena alasan mengayomi tadi,” lanjutnya.

Polisi Tetapkan Guru sebagai Tersangka

Seiring dengan viralnya video mesum tersebut, guru berinisial DA telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hingga saat ini, polisi telah memeriksa 10 saksi terkait kasus ini, termasuk pelapor dan terlapor.

Baca Juga:  Upacara Khidmat HUT RI ke-79, Bendera Merah Putih Berkibar di Ibu Kota Nusantara

Laporan mengenai kasus tersebut diterima oleh pihak berwajib pada Senin (23/9), dan proses penyelidikan segera dilakukan.

“Kami menangani penyelidikan dan pemeriksaan. Kami sudah tetapkan tersangka inisial DA yang merupakan oknum guru di salah satu sekolah di Gorontalo,” ujar Kapolres Deddy Herman.

DA dijerat dengan pasal perlindungan anak, sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Hukuman yang dikenakan untuk pelaku adalah minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Karena DA berstatus sebagai tenaga pendidik, hukuman tersebut akan ditambah tiga tahun penjara.

Video Mesum Berdurasi Panjang

Video mesum yang melibatkan guru dan murid ini diketahui tersebar dalam dua versi. Video pertama berdurasi sekitar 5 menit 49 detik, sementara video kedua berdurasi lebih lama, yakni 7 menit 34 detik.

Meski begitu, adegan dalam kedua video tersebut menunjukkan lokasi yang sama, di mana keduanya melakukan persetubuhan di dalam sebuah ruangan.

Dalam video yang beredar, siswi berinisial PP masih terlihat mengenakan seragam sekolah, sementara DA memakai jaket topi dan celana panjang berwarna hitam.

Hubungan asmara yang telah terjalin sejak 2022 itu baru berujung pada tindakan persetubuhan pada awal 2024.

“Pertama kalinya terjadi persetubuhan awal tahun 2024,” jelas Deddy Herman.

Modus Hubungan Asmara

Deddy Herman mengungkapkan bahwa modus yang dilakukan DA untuk mendekati PP adalah dengan memberikan perhatian lebih, sering membantu dalam tugas, dan menunjukkan sikap yang mengayomi.

“Kronologi kejadian bahwa pada awal tahun 2022, korban sudah memang menjalani hubungan dekat dengan tersangka DH,” kata Deddy Herman dalam keterangannya kepada wartawan.

DH, yang kemudian diketahui berusia 57 tahun, telah berhasil memanfaatkan kedekatan emosional tersebut untuk membina hubungan asmara dengan siswi yang masih duduk di bangku kelas 12.

Baca Juga:  Pendaki Temukan Kerangka Manusia Berlumut di Gunung Sumbing, Identitas Masih Diselidiki

Deddy menambahkan bahwa tindakan DA tersebut telah menyalahi etika sebagai seorang tenaga pendidik, dan pihak kepolisian akan memastikan kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku.

Ancaman Hukuman bagi Guru Tersangka

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama mengingat peran DA sebagai tenaga pendidik di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Kabupaten Gorontalo.

Tindakan DA melanggar Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, yang berkaitan dengan perlindungan anak.

Ancaman hukumannya cukup berat, yakni minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Sebagai seorang guru, DA juga akan menerima tambahan hukuman penjara selama tiga tahun.

“Kami sudah menetapkan tersangka inisial DH, yang merupakan oknum seorang guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo,” ujar Kapolres Deddy Herman.

Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini, termasuk menggali lebih lanjut keterangan saksi-saksi.

Trending