Connect with us

Ekonomi

Kapan BSU 2026 Cair? Simak Jadwal Terbaru dan Cara Cek Penerima

BSU 2026 kapan cair? Kemnaker menjadwalkan bantuan Rp900.000 pada November–Desember. Simak syarat dan cara cek penerima melalui situs resmi.

Actress 1299250

Published

on

Kapan BSU 2026 Cair Simak Jadwal Terbaru dan Cara Cek Penerima
Kapan BSU 2026 Cair Simak Jadwal Terbaru dan Cara Cek Penerima. Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 2 November 2026 - BSU 2026 dijadwalkan cair pada November hingga Desember 2026. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan bantuan pemerintah sebesar Rp900.000 bagi pekerja yang memenuhi persyaratan melalui Bank Himbara dan PT Pos Indonesia.

Bantuan subsidi upah tersebut diberikan untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026 dengan nominal Rp300.000 per bulan.

Pemerintah akan menyalurkan bantuan sekaligus sesuai ketentuan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 yang ditetapkan pada Rabu (28/10).

“Kapan rencana pencairannya? November-Desember 2026,” tulis Kemnaker melalui akun Instagram @kemnaker, dikutip MPN Indonesia pada Senin (2/11).

Jadwal Pencairan BSU 2026 dan Besaran Bantuan

Kemnaker menjadwalkan pencairan BSU 2026 pada November hingga Desember.

Namun, belum ada informasi mengenai tanggal pasti pencairan bagi setiap penerima.

Berdasarkan pengumuman pemerintah, berikut rincian bantuan yang akan disalurkan:

  • Periode Oktober 2026: Rp300.000.
  • Periode November 2026: Rp300.000.
  • Periode Desember 2026: Rp300.000.
  • Total bantuan: Rp900.000 per penerima.
  • Jadwal pencairan: November–Desember 2026.
  • Metode penyaluran: Bank Himbara dan PT Pos Indonesia (Persero).

Kemnaker meminta calon penerima memastikan rekening bank tetap aktif agar proses penyaluran bantuan berjalan lancar.

“Pastikan rekeningmu selalu aktif ya, agar penyaluran berjalan lancar,” tulis Kemnaker.

Cara Cek Penerima BSU 2026 Melalui Kemnaker

Pekerja dapat mengecek informasi penerima bantuan pemerintah melalui laman resmi Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id.

Kemnaker mengingatkan pekerja agar tidak mengakses tautan yang mengatasnamakan program bantuan subsidi upah melalui situs tidak resmi.

Pekerja juga diminta menjaga data pribadi dan memastikan informasi yang diterima telah terverifikasi sebelum membagikannya.

Baca Juga:  Hashim Djojohadikusumo Ungkap Prabowo Berencana Bagikan Ponsel Gratis

Jika laman resmi belum menampilkan informasi terbaru, pekerja dapat memantau pembaruan data dari Kemnaker.

Syarat Gaji Penerima BSU 2026 Berdasarkan Wilayah

Pemerintah menetapkan batas maksimal gaji penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebesar Rp3.500.000 per bulan.

Namun, pekerja dengan gaji di atas Rp3.500.000 masih berpeluang mendapatkan bantuan apabila bekerja di wilayah yang memiliki upah minimum lebih tinggi dari batas tersebut.

Dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, batas maksimal gaji penerima BSU di daerah tersebut disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah.

Sebagai contoh, apabila batas gaji penerima BSU di suatu wilayah ditetapkan sebesar Rp6.000.000, pekerja dengan gaji Rp5.000.000 masih memenuhi persyaratan dari sisi penghasilan.

Sebaliknya, pekerja dengan gaji Rp6.500.000 tidak memenuhi persyaratan batas penghasilan di wilayah tersebut.

Sementara itu, bagi daerah yang tidak memiliki ketentuan UMK, batas maksimal gaji penerima BSU mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan mekanisme pembulatan yang sama.

Gaji yang menjadi acuan merupakan upah terakhir yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan, termasuk upah pokok dan tunjangan tetap.

Selain memenuhi ketentuan penghasilan, pekerja juga harus memenuhi persyaratan lainnya, termasuk kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.

Adapun aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri tidak termasuk penerima BSU 2026.

Berikut beberapa contoh batas upah berdasarkan wilayah:

  • DKI Jakarta: Rp5.800.000.
  • Kabupaten Bekasi: Rp6.000.000.
  • Kota Bekasi: Rp6.000.000.
  • Kota Medan: Rp4.400.000.
  • Kota Surabaya: Rp5.300.000.

Upah yang menjadi acuan merupakan gaji terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Komponen penghitungan mencakup upah pokok dan tunjangan tetap.

Pemerintah juga menetapkan bahwa ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri tidak termasuk penerima bantuan.

Baca Juga:  Kemensos Beri Bantuan untuk Korban Demo, Wafat Dapat Rp15 Juta

Pemerintah Siapkan Penyaluran BSU 2026

Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan data calon penerima bantuan.

Pemerintah juga menyiapkan anggaran untuk proses penyaluran BSU 2026.

Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 telah diundangkan pada Rabu (28/10) dan tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 732.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bantuan tersebut ditujukan untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan hidup.

“Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Yassierli, dikutip dari Kompas TV.

(AKM/NID/RAD)

has a keen interest in media and tech. With SEO writing skills and breaks down the latest digital trends.

Trending