Berita
Pria di Aceh Tenggara Bunuh Istri karena Sering Live TikTok
Aceh, MPN Indonesia 15 September 2024 - Seorang pria berinisial M (49) di Desa Lawe Loning Aman, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Kabupaten Aceh Tenggara, ditangkap pihak kepolisian usai diduga membunuh istrinya pada Kamis (12/9).
Kasus pembunuhan ini terungkap setelah aparat keamanan setempat mendapat laporan temuan jasad seorang wanita.
Ketika polisi tiba di lokasi kejadian, mereka tidak menemukan M di tempat tersebut,sehingga menimbulkan kecurigaan.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, M akhirnya ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB.
“Karena sudah tidak berada di lokasi, polisi langsung menduga M sebagai tersangka,” ujar Plt Kasi Humas Polres Aceh Tenggara, Erwinsyah, Sabtu (14/9).
M Sempat Berkelit
Pada awalnya, M tidak mengakui keterlibatannya dalam pembunuhan istrinya. Namun, setelah melalui serangkaian interogasi, ia akhirnya mengakui perbuatannya pada Jumat (13/9).
“Awalnya dia tidak mengakui keterlibatannya dalam pembunuhan tersebut. Setelah dilakukan interogasi lebih lanjut, pada Jumat (13/9/2024) pelaku akhirnya mengakui perbuatannya,” ujar Erwinsyah.
M kemudian memberikan detail mengenai bagaimana ia membunuh istrinya. Dalam pengakuannya, M mengatakan bahwa ia menggunakan tali nilon untuk melilit leher korban, yang saat itu sedang berdiri di dekat kamar mandi.
Setelah melakukan aksinya, M meninggalkan rumah dan melanjutkan aktivitas sehari-harinya sebagai pedagang es krim keliling, seolah-olah tidak ada kejadian yang terjadi.
Kesal Istrinya Kerap Live TikTok
Motif di balik suami bunuh istri ini diungkap oleh M setelah diinterogasi. Rasa marah dan malu yang berlarut-larut menjadi pemicu utama dari tindakan kejam M.
M merasa tersinggung dan tidak terima dengan perilaku istrinya yang sering bermain media sosial, khususnya live TikTok, dan karaoke bersama teman-temannya.
Selain itu, korban juga sering keluar rumah tanpa izin dari M yang merupakan suaminya.
Tingkah laku sang istri yang kerap kali keluar rumah tanpa sepengetahuan suami dan interaksi aktif di media sosial telah diketahui oleh para tetangga.
Hal ini semakin memperbesar rasa malu dan marah yang dirasakan M, hingga akhirnya ia merasa bahwa tindakan pembunuhan tersebut adalah jalan keluar dari masalah rumah tangganya.
“Korban sering bermain media sosial seperti TikTok, karaoke dengan teman-temannya, dan kerap keluar rumah tanpa izin dari suaminya. Hal ini membuat M marah karena tingkah laku telah diketahui para tetangga,” tutur Erwinsyah.
Dijerat Pasal 340 Jo 338 KUHP
Setelah pengakuannya, M kini ditahan oleh pihak kepolisian dan dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Pasal tersebut mengatur hukuman bagi orang yang terlibat dalam tindakan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu dan menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Saat ini proses hukum terhadap M masih berlanjut, dan aparat berwenang terus menggali informasi tambahan mengenai latar belakang dan detil lebih lanjut dari kasus kriminal ini.
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
