Kriminal
Ibu Kandung dan Ayah Tiri Bunuh Bayi 20 Bulan di Toilet Umum Dekat Stasiun Kebayoran Lama
Bayi 20 bulan tewas di toilet Pasar Kebayoran Lama. Polisi menetapkan ibu kandung dan ayah tirinya sebagai tersangka pembunuhan.
MPN Indonesia 2 November 2026 - Seorang bayi perempuan berusia 20 bulan berinisial SF tewas dibunuh oleh ibu kandung dan ayah tirinya di toilet umum Pasar Kebayoran Lama, dekat Stasiun Kebayoran, Jakarta Selatan, Sabtu (31/10).
Polisi menyebut korban dibunuh dengan cara ditenggelamkan karena kedua pelaku diduga mengalami kesulitan ekonomi.
Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Seala Syah Alam, membenarkan keterlibatan ibu kandung dan ayah tiri korban dalam kasus pembunuhan tersebut.
“Terkait anak tersebut, itu dibunuh oleh kedua orang tuanya, yaitu ibu kandungnya dan ayah tirinya. Itu kejadiannya itu motif karena ekonomi, mereka tidak mampu,” ungkap Seala kepada awak media.
Polisi menetapkan AR sebagai ayah tiri korban, dan JM sebagai ibu kandung korban, sebagai tersangka.
Petugas menangkap keduanya setelah menerima informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan.
Kronologi Kejadian
Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Lama, AKP Yuri, menjelaskan langkah awal petugas setelah menerima laporan masyarakat.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota langsung menuju tempat kejadian perkara untuk melakukan pengecekan,” tutur Yuri.
Berdasarkan rekonstruksi, AR diduga membunuh SF dengan mencelupkan korban ke dalam ember berisi air di toilet umum Pasar Kebayoran Lama.
Setelah korban meninggal dunia, keduanya meninggalkan lokasi menggunakan transportasi daring.
Kedua pelaku memesan taksi online menuju kawasan Palmerah.
Mereka kemudian berjalan menuju Bendungan Hilir (Benhil) untuk menguburkan jasad korban.
“Turun di Palmerah, jalan sampai ke Bendungan Hilir (Benhil). Di Benhil, di kiri jalan itu ada lahan kosong. Nah, di situlah dua pelaku mengubur anaknya dengan menggunakan kantong kresek. Untuk anaknya saat ini jenazahnya sedang diautopsi di Rumah Sakit Kramat Jati oleh dokter forensik,” tutur Seala.
Setelah memperoleh informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan untuk mencari kedua pelaku. Petugas kemudian berhasil menangkap AR dan JM.
“Nah, setelah itu tidak selang berapa lama kami mendapatkan informasi, kami langsung melakukan penyelidikan terhadap kedua pelaku. Kami berhasil amankan pria dan wanita tersebut,” ujar Seala.
Proses Hukum
Dalam penanganan perkara hukum dan kriminal ini, polisi telah menetapkan AR dan JM sebagai tersangka.
Keduanya dijerat dengan pasal berlapis terkait kekerasan terhadap anak dan pembunuhan.
Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Seala Syah Alam, menyampaikan ketentuan hukum yang dikenakan kepada kedua tersangka pada Minggu (1/11).
“Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 468 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 dan atau Pasal 458 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023,” kata Seala.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi3 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi4 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Teknologi3 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi1 week agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita3 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
-
Internasional4 weeks agoPekan Antariksa Dunia 2026 di Mana? Digelar Serentak di Sekitar 100 Negara
