Jokowi mengaku sakit hati setelah makam ibunya didatangi rombongan dr. Tifa. Ia juga marah karena Sudjiatmi disebut bukan ibu kandungnya.
Majelis hakim mengabulkan eksepsi dr. Tifa dan menyatakan dakwaan batal demi hukum. Berkas perkara ijazah Jokowi dikembalikan kepada jaksa.
Roy Suryo dan dokter Tifa penuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (15/5).