Connect with us

Politik

Irjen Slamet Uliandi jadi Tersangka Baru di Kasus Dugaan Penyadapan Presiden

Slamet Uliandi ditetapkan sebagai tersangka penyadapan Prabowo. Bareskrim mengungkap perannya dan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Actress 1299250

Published

on

Irjen Slamet Uliandi jadi Tersangka Baru di Kasus Dugaan Penyadapan Presiden
Irjen Slamet Uliandi jadi Tersangka Baru di Kasus Dugaan Penyadapan Presiden. Gambar: Dok. Humas Polri

MPN Indonesia 6 November 2026 - Bareskrim Polri menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.

Penyidik menetapkan status tersebut setelah melakukan gelar perkara dan menemukan dugaan unsur perbuatan melawan hukum.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto mengumumkan penetapan tersangka di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11) malam.

“Penyidikan meningkatkan status SU yang sebelumnya masih berstatus saksi. Berdasarkan hasil gelar perkara bahwa saudara SU telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” kata Suhermanto dalam konferensi pers.

Penetapan tersebut menjadikan Slamet Uliandi sebagai tersangka keempat dalam perkara penyadapan terhadap Presiden.

Penyidik sebelumnya telah menetapkan tiga jenderal Polri sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Peran Slamet Uliandi dalam Kasus Penyadapan Prabowo

Suhermanto menjelaskan bahwa Slamet memiliki keterkaitan dengan kegiatan pemantauan komunikasi dan pengelolaan informasi digital di Bareskrim Polri.

Keterkaitan tersebut berhubungan dengan jabatan yang pernah diembannya pada bagian monitoring.

“Peran tersangka SU adalah sebagai dewan pembina dari MC (Monitoring Canter) Bareskrim Polri. Di mana yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kabag Mon ataupun Kabag Monitoring Bareskrim dari tahun 2010 sampai tahun 2019,” ungkapnya.

Menurut Suhermanto, pejabat bagian monitoring masih harus memperoleh persetujuan Slamet sebelum melakukan kegiatan penyadapan.

“Sampai dengan saat ini, Kabag Mon yaitu tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan, harus mendapat izin dari Saudara SU,” tutur Suhermanto.

Penyidik juga mengungkap dugaan keterlibatan Slamet dalam penghapusan berkas hasil penyadapan.

Baca Juga:  Resmi! Presiden Prabowo Tetapkan Penambahan Jam Olahraga di Sekolah

Permintaan penghapusan tersebut berlangsung pada awal Oktober 2026.

“Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU, dan tersangka SU meng-acc melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” paparnya.

Empat Jenderal Polri Jadi Tersangka

Bareskrim Polri kini menetapkan empat tersangka dalam perkara yang ditangani di bidang hukum dan kriminal tersebut.

Tiga tersangka lebih dahulu diumumkan pada 4 November 2026, sedangkan Slamet menyusul pada 5 November 2026.

Berikut daftar tersangka dalam kasus dugaan penyadapan Presiden, yaitu:

  • Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (LSP), mantan Kapolri dan Kepala Kantor Staf Presiden.
  • Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN/AHN), Kadivkum Polri.
  • Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH).
  • Irjen Pol Slamet Uliandi (SU), yang pernah menjabat sebagai Kepala Divisi TIK Polri.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin sebelumnya menyampaikan bahwa penetapan tiga tersangka dilakukan melalui proses penyidikan berbasis bukti ilmiah.

“Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, (dan) EH,” kata Asep.

Dari empat tersangka, penyidik telah menahan tiga orang di Mako Brimob.

Sementara itu, polisi belum melakukan penahanan terhadap Slamet karena kondisi kesehatannya.

“Bahwa sampai saat ini jumlah tersangka sebanyak empat orang. Tiga penahanan di Mako Brimob. Untuk tersangka SU saat ini belum bisa dilakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pascastroke,” jelas Suhermanto.

Ancaman Hukuman Slamet Uliandi Capai 10 Tahun Penjara

Penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana terhadap Slamet Uliandi terkait dugaan akses ilegal, penyadapan, dan penghapusan informasi elektronik.

Berikut pasal yang disangkakan kepada tersangka, yakni:

  • Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP: Mengatur akses tanpa hak atau melawan hukum terhadap komputer dan/atau sistem elektronik. Ancaman pidananya maksimal enam tahun untuk ayat (1) dan tujuh tahun untuk ayat (2).
  • Pasal 258 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP: Mengatur penyadapan atau intersepsi secara melawan hukum terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara.
  • Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE: Berkaitan dengan tindakan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik secara melawan hukum. Ancaman pidananya maksimal delapan tahun penjara.
Baca Juga:  Deretan Fakta Kasus Suami Bunuh Istri Lalu Buat Skenario jadi Korban Perampokan

Penyidik juga menyebut penerapan ketentuan juncto Pasal 20 huruf C KUHP dalam penanganan perkara tersebut.

(AKM/NID/RAD)

Trending