Berita
Eksepsi dr. Tifa Dikabulkan, Ini Pertimbangan Hakim
Majelis hakim mengabulkan eksepsi dr. Tifa dan menyatakan dakwaan batal demi hukum. Berkas perkara ijazah Jokowi dikembalikan kepada jaksa.
MPN Indonesia 24 Juli 2026 - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengabulkan eksepsi yang diajukan terdakwa Tifauziah Tyassuma atau dr. Tifa dalam perkara tudingan terkait ijazah Jokowi, Kamis (23/7).
Putusan tersebut menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat sehingga batal demi hukum.
Ketua majelis hakim Christina Endarwati menyampaikan amar putusan sela dengan menyatakan keberatan dari pihak terdakwa diterima.
“Mengadili: menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima,” ujar Christina saat membacakan putusan di PN Jakarta Timur, Kamis (23/7).
Hakim juga menegaskan bahwa dakwaan dalam perkara tersebut tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, majelis hakim memerintahkan agar berkas perkara dikembalikan kepada penuntut umum serta biaya perkara dibebankan kepada negara.
Pertimbangan Hakim dalam Mengabulkan Eksepsi
Majelis hakim menilai bahwa jaksa tidak menyusun dakwaan secara cermat, jelas, dan lengkap, terutama dalam menentukan pasal yang dikenakan kepada dr. Tifa.
Hakim menyebut penuntut umum menggunakan pasal dari dua rezim hukum berbeda, yakni KUHP lama dan KUHP baru, dalam dakwaan yang sama.
“Menimbang bahwa penuntut umum dalam dakwaan alternatif pertama subsider dan dakwaan alternatif kedua subsider telah menentukan dua pasal yang mengatur delik sama persis, hanya saja berada dalam dua rezim undang-undang berbeda,” ujar hakim.
Hakim juga menilai penyusunan dakwaan tersebut menunjukkan keraguan penuntut umum dalam menentukan dasar hukum yang tepat.
“Menimbang bahwa alternatif yang demikian akan menimbulkan ketidakpastian hukum, karena seakan menunjukkan bahwa penuntut umum tidak dapat menentukan pilihan pasal mana yang akan ia dakwakan,” lanjut hakim.
Selain itu, majelis menyoroti bahwa pelimpahan perkara dilakukan setelah KUHP nasional berlaku, sehingga jaksa seharusnya dapat menentukan pasal yang relevan tanpa mencampurkan aturan lama dan baru.
“Menimbang bahwa memperhatikan pada tanggal dakwaan dan waktu pelimpahan a quo ke pengadilan adalah jauh telah berlakunya KUHP Nasional,” ujar hakim.
Tanggapan Kuasa Hukum Jokowi
Dalam keterangan terpisah, Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, menyatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim terkait perkara dr. Tifa dan ijazah Jokowi.
“Tentunya kami menghargai putusan yang telah diucapkan karena bagaimanapun putusan tersebut adalah bagian dari koreksi, check and balance sebuah proses hukum yang sedang berlangsung,” ujar Rivai kepada awak media.
Meski demikian, Rivai menegaskan bahwa putusan tersebut tidak menghentikan proses hukum secara keseluruhan. Ia menyebut perkara masih dapat dilanjutkan setelah perbaikan surat dakwaan oleh jaksa.
“Perkara akan tetap berlanjut terus,” tegasnya.
Menurut Rivai, putusan hakim lebih menitikberatkan pada aspek teknis penyusunan dakwaan yang dinilai kabur atau obscuur libel.
“Jadi ini lebih kepada persoalan penggunaan pasal KUHP lama dan KUHP baru yang menurut majelis menyebabkan dakwaan menjadi kabur,” kata Rivai.
“Daripada perkara berlanjut sampai di tengah-tengah baru ini menjadi persoalan, maka di tahap awal inilah dilakukan koreksi oleh majelis,” ujarnya.
Kelanjutan Proses Hukum
Setelah putusan tersebut, jaksa memiliki kewenangan untuk memperbaiki surat dakwaan sesuai dengan pertimbangan majelis hakim dan melimpahkan kembali perkara ke pengadilan.
Rivai menyebut proses perbaikan tersebut diperkirakan tidak memakan waktu lama.
“Hitungan hari selesai karena tinggal mengubah pasal saja. Tapi kembali lagi, itu kewenangan pihak jaksa,” ujarnya.
Ia juga menyatakan bahwa putusan sela ini tidak diartikan sebagai kemenangan atau kekalahan salah satu pihak.
“Saya tidak bisa bicara menang atau kalah, karena penegakan hukum itu mencari keadilan dan kepastian hukum,” kata Rivai.
Dengan dikabulkannya eksepsi ini, proses hukum terhadap dr. Tifa dalam kasus ijazah Jokowi untuk sementara dikembalikan ke tahap awal, menunggu perbaikan dakwaan oleh penuntut umum sebelum dilanjutkan ke persidangan berikutnya.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
