Connect with us

Berita

Eksepsi dr. Tifa Dikabulkan, Ini Pertimbangan Hakim

Majelis hakim mengabulkan eksepsi dr. Tifa dan menyatakan dakwaan batal demi hukum. Berkas perkara ijazah Jokowi dikembalikan kepada jaksa.

Logompn

Published

on

Eksepsi dr Tifa Dikabulkan, Ini Pertimbangan Hakim
Eksepsi dr Tifa Dikabulkan, Ini Pertimbangan Hakim. Gambar: Instagram/@tifauziatyassuma

MPN Indonesia 24 Juli 2026 - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengabulkan eksepsi yang diajukan terdakwa Tifauziah Tyassuma atau dr. Tifa dalam perkara tudingan terkait ijazah Jokowi, Kamis (23/7).

Putusan tersebut menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat sehingga batal demi hukum.

Ketua majelis hakim Christina Endarwati menyampaikan amar putusan sela dengan menyatakan keberatan dari pihak terdakwa diterima.

“Mengadili: menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima,” ujar Christina saat membacakan putusan di PN Jakarta Timur, Kamis (23/7).

Hakim juga menegaskan bahwa dakwaan dalam perkara tersebut tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, majelis hakim memerintahkan agar berkas perkara dikembalikan kepada penuntut umum serta biaya perkara dibebankan kepada negara.

Pertimbangan Hakim dalam Mengabulkan Eksepsi

Majelis hakim menilai bahwa jaksa tidak menyusun dakwaan secara cermat, jelas, dan lengkap, terutama dalam menentukan pasal yang dikenakan kepada dr. Tifa.

Hakim menyebut penuntut umum menggunakan pasal dari dua rezim hukum berbeda, yakni KUHP lama dan KUHP baru, dalam dakwaan yang sama.

“Menimbang bahwa penuntut umum dalam dakwaan alternatif pertama subsider dan dakwaan alternatif kedua subsider telah menentukan dua pasal yang mengatur delik sama persis, hanya saja berada dalam dua rezim undang-undang berbeda,” ujar hakim.

Hakim juga menilai penyusunan dakwaan tersebut menunjukkan keraguan penuntut umum dalam menentukan dasar hukum yang tepat.

“Menimbang bahwa alternatif yang demikian akan menimbulkan ketidakpastian hukum, karena seakan menunjukkan bahwa penuntut umum tidak dapat menentukan pilihan pasal mana yang akan ia dakwakan,” lanjut hakim.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Jokowi Tegaskan Kasus Ijazah Tak Perlu Diperdebatkan Lagi

Selain itu, majelis menyoroti bahwa pelimpahan perkara dilakukan setelah KUHP nasional berlaku, sehingga jaksa seharusnya dapat menentukan pasal yang relevan tanpa mencampurkan aturan lama dan baru.

“Menimbang bahwa memperhatikan pada tanggal dakwaan dan waktu pelimpahan a quo ke pengadilan adalah jauh telah berlakunya KUHP Nasional,” ujar hakim.

Tanggapan Kuasa Hukum Jokowi

Dalam keterangan terpisah, Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, menyatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim terkait perkara dr. Tifa dan ijazah Jokowi.

“Tentunya kami menghargai putusan yang telah diucapkan karena bagaimanapun putusan tersebut adalah bagian dari koreksi, check and balance sebuah proses hukum yang sedang berlangsung,” ujar Rivai kepada awak media.

Meski demikian, Rivai menegaskan bahwa putusan tersebut tidak menghentikan proses hukum secara keseluruhan. Ia menyebut perkara masih dapat dilanjutkan setelah perbaikan surat dakwaan oleh jaksa.

“Perkara akan tetap berlanjut terus,” tegasnya.

Menurut Rivai, putusan hakim lebih menitikberatkan pada aspek teknis penyusunan dakwaan yang dinilai kabur atau obscuur libel.

“Jadi ini lebih kepada persoalan penggunaan pasal KUHP lama dan KUHP baru yang menurut majelis menyebabkan dakwaan menjadi kabur,” kata Rivai.

“Daripada perkara berlanjut sampai di tengah-tengah baru ini menjadi persoalan, maka di tahap awal inilah dilakukan koreksi oleh majelis,” ujarnya.

Kelanjutan Proses Hukum

Setelah putusan tersebut, jaksa memiliki kewenangan untuk memperbaiki surat dakwaan sesuai dengan pertimbangan majelis hakim dan melimpahkan kembali perkara ke pengadilan.

Rivai menyebut proses perbaikan tersebut diperkirakan tidak memakan waktu lama.

“Hitungan hari selesai karena tinggal mengubah pasal saja. Tapi kembali lagi, itu kewenangan pihak jaksa,” ujarnya.

Ia juga menyatakan bahwa putusan sela ini tidak diartikan sebagai kemenangan atau kekalahan salah satu pihak.

Baca Juga:  Roy Suryo Tanggapi SP3 dan Restorative Justice Rismon Sianipar di Polda Metro Jaya

“Saya tidak bisa bicara menang atau kalah, karena penegakan hukum itu mencari keadilan dan kepastian hukum,” kata Rivai.

Dengan dikabulkannya eksepsi ini, proses hukum terhadap dr. Tifa dalam kasus ijazah Jokowi untuk sementara dikembalikan ke tahap awal, menunggu perbaikan dakwaan oleh penuntut umum sebelum dilanjutkan ke persidangan berikutnya.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada
Internasional4 minutes ago

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun
Ekonomi1 hour ago

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun
Ekonomi2 hours ago

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik, Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun

Roma vs Cagliari 4 2 Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan
Olahraga2 hours ago

Roma vs Cagliari 4-2: Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan

KRL Jakarta-Bogor Keluarkan Percikan Api, Diduga Berasal dari Pantograf
Viral2 hours ago

KRL Jakarta-Bogor Keluarkan Percikan Api dan Asap di Stasiun Jakarta Kota, Penumpang Panik

Sassuolo vs Lazio 2 6 Lazio Pesta Gol, Puncaki Klasemen Sementara Serie A
Olahraga2 hours ago

Sassuolo vs Lazio 2-6: Jay Idzes Tak Dimainkan, Lazio Puncaki Klasemen Sementara Serie A

Torino vs Como 1 3 i Lariani Comeback, Nico Paz Tampil Gemilang
Olahraga2 hours ago

Torino vs Como 1-3: I Lariani Comeback, Nico Paz Tampil Gemilang

PSS vs Borneo 1 2 Bermain 10 Pemain, Super Elang Jawa Tak Mampu Tahan Serangan Pesut Etam
Olahraga3 hours ago

PSS vs Borneo 1-2: Bermain 10 Pemain, Super Elang Jawa Tak Mampu Tahan Serangan Pesut Etam

Tak Hanya Jaga Mangrove, Flora Potensi Prioritaskan Kesejahteraan Warga Pesisir di Aceh
Berita3 hours ago

Tak Hanya Jaga Mangrove, Flora Potensi Prioritaskan Kesejahteraan Warga Pesisir di Aceh

Tema Hari Sumpah Pemuda 2026 Makna dan Filosofi Logo Resmi
Berita3 hours ago

Tema Hari Sumpah Pemuda 2026: Makna dan Filosofi Logo Resmi

Fleetwood vs Arsenal 1 1 (5 3) The Gunners Tersingkirkan usai Kalah Adu Penalti
Olahraga3 hours ago

Fleetwood vs Arsenal 1-1 (5-3): The Gunners Tersingkirkan usai Kalah Adu Penalti

100 Ucapan Hari Sumpah Pemuda 2026 untuk WA, IG, Cocok untuk Caption
Berita4 hours ago

100 Ucapan Hari Sumpah Pemuda 2026 untuk WA, IG, Cocok untuk Caption

Mangrove Reserve Formation Gandeng Mahasiswa dan Masyarakat di Langsa untuk Dukung Pelestarian Mangrove Aceh
Berita19 hours ago

Mangrove Reserve Formation Gandeng Mahasiswa dan Masyarakat di Langsa untuk Dukung Pelestarian Mangrove Aceh

TKA di Kalteng Ditunda akibat Karhutla, Simak Jadwal Terbarunya
Berita20 hours ago

TKA di Kalteng Ditunda akibat Karhutla, Simak Jadwal Terbarunya

WNA Asal Taiwan Ditetapkan jadi Tersangka Utama Dugaan Penyeludupan 1,16 Ton Ketamin
Kriminal20 hours ago

WNA Asal Taiwan Ditetapkan jadi Tersangka Utama Dugaan Penyeludupan 1,16 Ton Ketamin

Trending