Politik
Roy Suryo Yakin Ijazah Jokowi Palsu: Ijazahnya Beda dengan yang Ditunjukkan saat Gelar Perkara
Roy Suryo menyebut ijazah Jokowi yang ditunjukkan dalam sidang berbeda dengan saat gelar perkara 2025. Ia menyoroti foto, emboss, dan watermark.
MPN Indonesia 5 November 2026 - Roy Suryo meyakini ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang diperlihatkan dalam persidangan berbeda dengan dokumen yang ditunjukkan saat gelar perkara khusus.
Penilaian tersebut disampaikan Roy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11), setelah mengamati kondisi fisik dan kualitas foto pada ijazah Jokowi.
Roy membandingkan dokumen tersebut dengan ijazah yang diperlihatkan dalam gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025.
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, juga menduga adanya perbedaan antara kedua dokumen tersebut.
“Mata saya melihat bahwa ijazah yang ditunjukkan oleh Jokowi hari ini berbeda dengan apa yang ditunjukkan dalam gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya tanggal 15 Desember 2025. Berbeda. Jadi kalau misalnya berbeda, maka tentu di sini pasti ada kepalsuannya,” ujar Refly kepada awak media di PN Jakarta Timur, Kamis (5/11).
Meski demikian, Refly mengakui penilaiannya masih berdasarkan pengamatan pribadi dan memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Alasan Roy Suryo Tertawa dan Sebut Ijazah Jokowi Palsu
Roy Suryo mengaku sependapat dengan penilaian kuasa hukumnya terkait dugaan perbedaan ijazah Jokowi yang diperlihatkan dalam dua kesempatan tersebut.
Roy mengaku memiliki pengalaman di bidang fotografi dan percetakan sejak duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).
Pengalaman tersebut menjadi dasar pengamatannya terhadap kualitas foto pada ijazah.
“Ya pertama-tama, saya tadi tertawa dan langsung menyampaikan dengan kata-kata palsu. Kenapa? Saya sangat sependapat dengan Mas Refly (soal beda ijazah yang ditunjukkan saat gelar perkara). Penglihatan saya adalah penglihatan seorang fotografer yang sudah sejak SMP itu mencetak. Nanti ada pertanyaan kunci saya ke Jokowi,” kata Roy dalam kesempatan yang sama.
Menurut Roy, foto pada ijazah Jokowi yang diperlihatkan dalam persidangan memiliki kualitas lebih tajam dibandingkan dengan foto pada dokumen saat gelar perkara khusus.
Selain kualitas foto, Roy menyoroti kondisi fisik ijazah, terutama bagian bawah yang dinilainya berbeda.
“Memang ijazah itu berbeda dengan ijazah tanggal 15 Desember. 15 Desember itu ijazahnya rapi, tidak ada rusak di bawah, tidak ada apa, lubang-lubang di bawah. Itu tadi jelas betul ijazahnya berbeda. Dan saya sudah memegang ijazah itu. Yang dikatakan ada emboss, ada nggak? Nggak ada,” jelasnya.
Emboss dan Watermark pada Ijazah
Selain kondisi fisik dan kualitas foto, Roy Suryo turut mempertanyakan keberadaan emboss dan watermark pada ijazah Jokowi yang diperlihatkan dalam persidangan.
Roy menilai karakter watermark pada ijazah tersebut berbeda dengan dokumen yang ditunjukkan saat gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya.
“Tapi kalau watermark-nya memang diupayakan, tapi watermark-nya pun berbeda. Dengan tanggal 15, 15 Desember itu watermark-nya jelas banget, kelihatan di-print ulang. Yang ini tidak. Dan, emang ada foto yang kualitasnya sama dengan tanggal 15 Desember, yaitu pada berkas-berkas banyak sekali nanti akan kita periksa lagi. Berkasnya lama, fotonya baru! Tidak ada capnya tadi! Ada tadi ditempelkan di situ. Itu baru tadi. Jelas betul,” katanya.
Roy juga menyampaikan akan mengajukan pertanyaan kepada Jokowi dalam pemeriksaan berikutnya.
Ia bersama kuasa hukumnya berencana menyampaikan keberatan dan penilaian terkait ijazah tersebut melalui proses persidangan.
Roy Suryo Berstatus Terdakwa
Dalam perkara ini, Roy Suryo berstatus terdakwa dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu terhadap Jokowi.
Jaksa mendakwa Roy telah menyebarkan informasi tidak benar mengenai ijazah mantan presiden tersebut.
Dakwaan terhadap Roy mencakup sejumlah ketentuan pidana, yakni:
- Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
- Subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
- Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi3 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi4 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Teknologi3 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Berita3 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
-
Internasional4 weeks agoPekan Antariksa Dunia 2026 di Mana? Digelar Serentak di Sekitar 100 Negara
