Politik
Tiba di PN Jaktim, Jokowi Disambut Massa Pendukung dan Didampingi Kahiyang-Kaesang
Jokowi menghadiri sidang Roy Suryo di PN Jakarta Timur, Kamis (5/11), sebagai saksi perkara ijazah. Kedatangannya disambut massa pendukung.
MPN Indonesia 5 November 2026 - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11), sekitar pukul 08.30 WIB.
Jokowi didampingi Kahiyang Ayu dan Kaesang Pangarep untuk menghadiri persidangan kasus tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Kedatangan Jokowi disambut massa pendukung yang telah berkumpul di sekitar gedung pengadilan.
Ia dijadwalkan memberikan kesaksian dalam persidangan yang dimulai pukul 09.00 WIB.
Jokowi mengenakan kemeja batik bernuansa cokelat dan peci hitam saat tiba di lokasi.
Jokowi Disambut Massa Pendukung
Para pendukung langsung mengerumuninya setelah ia turun dari mobil.
Massa menyanyikan yel-yel dukungan ketika Jokowi berjalan menuju pintu masuk pengadilan.
“Jokowi siapa yang punya. Jokowi siapa yang punya. Jokowi siapa yang punya. Yang punya kita semua,” teriak para pendukungnya.
Situasi tersebut membuat pendukung, awak media, dan petugas pengawalan berdesakan di sekitar jalur masuk.
Petugas kemudian membuka akses agar Jokowi dapat berjalan menuju gedung pengadilan.
Sekitar 1.000 Pendukung Hadir
Sekitar 1.000 pendukung dilaporkan telah menunggu kedatangan Jokowi di kawasan pengadilan.
Sebagian massa mengenakan pakaian putih dan membawa poster dukungan.
Jokowi sempat berinteraksi dengan pendukung dan melambaikan tangan kepada awak media.
Sejumlah politikus PSI, termasuk Cheryl Tanzil dan Ronald Sinaga alias Bro Ron, juga terlihat di lokasi.
Jokowi Berencana Tunjukkan Dokumen Pendidikan dalam Sidang Ijazah
Kehadiran Jokowi di PN Jaktim berkaitan dengan pemeriksaannya sebagai saksi dalam perkara tudingan ijazah palsu.
Sebelumnya, ia menyatakan siap menunjukkan ijazah sarjana dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyampaikan bahwa kliennya ingin memperlihatkan dokumen pendidikan dalam persidangan.
Dokumen tersebut akan ditunjukkan kepada majelis hakim, jaksa, kuasa hukum terdakwa, serta masyarakat.
“Menurutnya (Jokowi), persidangan adalah forum yang terhormat dan dapat diikuti publik dan media, sehingga tepat kiranya jika semua ijazah miliknya ditunjukkan dalam forum tersebut,” tutur Rivai, Rabu (4/11).
Rivai menjelaskan bahwa persoalan ijazah Jokowi sebelumnya mencakup jenjang SMA dan pendidikan sarjana.
Karena itu, dokumen pendidikan dari jenjang SD hingga perguruan tinggi direncanakan turut ditunjukkan.
“Tujuannya agar isu ijazah segera selesai, karena sebelumnya yang dipersoalkan ijazah SMA lalu lanjut ke S1. Sekarang semuanya ditunjukkan termasuk SD dan SMP,” kata Rivai.
Sebanyak 6.770 Personel Amankan Sidang
Aparat gabungan TNI dan Polri mengerahkan 6.770 personel untuk mengamankan persidangan di PN Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menjelaskan jumlah personel yang bertugas.
“Saat ini kita pengamanan seluruhnya jumlahnya sebanyak, 6.770 personel. Terdiri dari TNI sebanyak 1.200 dan untuk Polri sebanyak 5.570,” ujar Alfian kepada awak media di lokasi, Kamis (5/11).
Rincian personel pengamanan meliputi:
- TNI: 1.200 personel.
- Polri: 5.570 personel.
- Total: 6.770 personel.
Pengamanan diterapkan melalui tiga ring untuk mengatur akses menuju kawasan dan ruang persidangan.
Alfian menyebut ring kedua dibagi menjadi empat sektor dengan kapasitas 200 pendukung.
Sementara itu, ruang sidang utama menyediakan akses bagi 80 pendukung dari kedua pihak.
“Setelah itu, untuk masuk ke sidang utama, ini kita berikan sebanyak 80 pendukung. Kita bagi dua, yaitu 40 dari pendukung Projo dan 40 orang dari pendukung Bapak Roy Suryo maupun Ibu Tifa,” kata Alfian.
Dakwaan Roy Suryo dalam Perkara Ijazah Jokowi
Roy Suryo menghadapi dakwaan pencemaran nama baik dan pelanggaran terkait informasi elektronik dalam perkara tudingan ijazah palsu.
Jaksa penuntut umum telah membacakan surat dakwaan terhadap Roy dalam persidangan pada 17 September 2026.
Dalam dakwaan tersebut, jaksa menerapkan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Jaksa juga mencantumkan dakwaan subsidair berdasarkan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ketentuan itu dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, dakwaan mencakup Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ketentuan tersebut juga dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi3 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi4 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Teknologi3 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Berita3 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
-
Internasional4 weeks agoPekan Antariksa Dunia 2026 di Mana? Digelar Serentak di Sekitar 100 Negara
