Politik
Jokowi Akhirnya Pamerkan Ijazah dari SD hingga S1 di Hadapan Roy Suryo saat Sidang di PN Jaktim
Jokowi memperlihatkan ijazah SD, SMP, SMA, dan S1 di PN Jakarta Timur setelah mendapat izin hakim dalam sidang Roy Suryo.
MPN Indonesia 5 November 2026 - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memperlihatkan ijazah pendidikannya dari SD hingga S1 dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11).
Dokumen tersebut ditunjukkan saat Jokowi menjadi saksi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah dengan terdakwa Roy Suryo.
Jokowi memperlihatkan dokumen kepada pengunjung setelah mendapat izin majelis hakim.
Sebelumnya, ia telah berjanji menunjukkan seluruh ijazah pendidikannya.
“Kalau diperkenankan saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga, Yang Mulia,” kata Jokowi di ruang sidang PN Jakarta Timur.
Jokowi Perlihatkan Ijazah
Majelis hakim awalnya menyarankan agar dokumen tersebut diperlihatkan setelah persidangan selesai.
“Nanti bisa di kesempatan yang lain, begitu, ya, mungkin bisa setelah persidangan,” ujar hakim.
Namun, Jokowi kembali meminta kesempatan untuk menunjukkan ijazahnya kepada pengunjung yang hadir.
“Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon, Yang Mulia,” kata Jokowi.
Setelah mendapat kesempatan dari hakim, Jokowi berbalik menghadap pengunjung sidang.
Ia menggenggam beberapa lembar dokumen menggunakan tangan kiri.
Sementara itu, tangan kanannya mengangkat dokumen secara bergantian agar dapat dilihat Roy Suryo berserta pengunjung.
Dokumen pendidikan yang diperlihatkan meliputi empat jenjang, yakni SD, SMP, SMA, dan S1.
Sejumlah pengunjung sidang tampak riuh saat Jokowi memperlihatkan dokumen tersebut.
Namun, sebagian pengunjung mengaku tidak dapat melihat isi dokumen secara jelas karena diperlihatkan dari kejauhan.
Detail tulisan dan informasi pada lembaran ijazah pun tidak dapat diamati secara langsung oleh sebagian pengunjung.
Setelah Jokowi selesai memperlihatkan dokumen tersebut, majelis hakim meminta agar kegiatan itu dicukupkan.
“Sudah, cukup,” kata hakim setelah Jokowi memperlihatkan dokumen tersebut.
Dakwaan Roy Suryo dalam Perkara Ijazah Jokowi
Sebelumnya, jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terhadap Roy Suryo dalam persidangan di PN Jaktim pada 17 September 2026.
Roy Suryo didakwa terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran ketentuan informasi elektronik dalam perkara tudingan ijazah palsu Jokowi.
Jaksa mencantumkan sejumlah ketentuan hukum dalam dakwaan, yakni Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, jaksa menggunakan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jaksa juga mencantumkan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi3 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi4 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Teknologi3 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Berita3 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
-
Internasional4 weeks agoPekan Antariksa Dunia 2026 di Mana? Digelar Serentak di Sekitar 100 Negara
