Berita
KPK Sita Rp2 M dari Dirut KAI Bobby Rasyidin terkait Kasus Digitalisasi SPBU
KPK menyita uang Rp2 miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin terkait kasus dugaan korupsi digitalisasi SPBU Pertamina. Bobby berstatus sebagai saksi.
MPN Indonesia 6 November 2026 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp2 miliar dari Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Bobby Rasyidin.
Penyitaan tersebut dilakukan dalam penyidikan kasus korupsi digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023.
KPK mengonfirmasi penyitaan tersebut pada Jumat (6/11), tetapi belum menjelaskan keterkaitan Bobby dengan perkara tersebut maupun asal-usul uang yang disita.
KPK Pernah Periksa Bobby Rasyidin sebagai Saksi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penyitaan uang dari Bobby yang berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.
“Benar dalam penyidikan perkara ini, salah satunya telah dilakukan penyitaan uang senilai Rp 2 miliar, dari salah seorang saksi saudara BR (Bobby Rasyidin) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait digitalisasi SPBU,” ungkap Budi kepada wartawan, Jumat (6/11).
Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein turut membenarkan penyitaan tersebut.
Namun, Taufik tidak menyebutkan nominal uang yang disita penyidik.
“Iya betul. Penyidik sudah melakukan penyitaan,” kata Taufik.
Bobby Rasyidin Eks Dirut PT Len Industri
Bobby Rasyidin sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 14 Agustus 2025.
Saat pemeriksaan tersebut, Bobby masih menjabat sebagai Direktur Utama PT Len Industri (Persero) periode 2021–2025.
Sebelum menjabat sebagai Direktur Utama PT KAI, Bobby memiliki riwayat karier di PT Len Industri.
Perusahaan tersebut bergerak di bidang elektronika untuk industri dan infrastruktur.
Hingga penyitaan uang tersebut dikonfirmasi, KPK belum memberikan penjelasan terperinci mengenai keterlibatan Bobby dalam kasus korupsi digitalisasi SPBU.
Penyidik juga belum mengungkap peruntukan uang Rp2 miliar yang disita darinya.
Tiga Tersangka Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU Ditahan KPK
Dalam penanganan kasus korupsi proyek digitalisasi SPBU, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Ketiganya ditahan pada 4 Agustus 2026 setelah menjalani proses penyidikan.
Tiga tersangka tersebut meliputi:
- Dian Rachmawan (DR): Direktur Enterprise and Business Service PT Telkom Indonesia (Persero) periode 2017–2019.
- Weriza (WER): Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement PT Telkom Indonesia (Persero) periode 2012–2020.
- Elvizar (EL): Pemilik PT PCS yang terlibat dalam proses pengadaan perangkat digitalisasi SPBU.
Penyidikan perkara tersebut dimulai pada September 2024.
KPK kemudian memeriksa sejumlah saksi sejak 20 Januari 2025 untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam pengadaan proyek tersebut.
Pada 28 Agustus 2025, penyidik menyatakan penanganan perkara telah memasuki tahap akhir penyidikan.
KPK saat itu berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian keuangan negara.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi4 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi4 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Teknologi3 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi3 weeks agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Berita3 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
-
Internasional4 weeks agoPekan Antariksa Dunia 2026 di Mana? Digelar Serentak di Sekitar 100 Negara
