Connect with us

Viral

Sopir Truk Molen Ditetapkan jadi Tersangka usai Kecelakaan di Bekasi yang Tewaskan 6 Orang

Sopir truk molen di Bekasi ditetapkan sebagai tersangka setelah kecelakaan menewaskan 6 orang dan melukai 6 lainnya di Jalan Cut Mutia.

Actress 1299250

Published

on

Sopir Truk Molen Ditetapkan jadi Tersangka usai Menelan 6 Korban di Cut Mutia Bekasi
Sopir Truk Molen Ditetapkan jadi Tersangka usai Menelan 6 Korban di Cut Mutia Bekasi. Gambar: Dok. Tribrata News Polri

MPN Indonesia 3 November 2026 - Polisi menetapkan sopir truk molen berinisial TM (58) sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan enam orang di Jalan Cut Mutia, Kota Bekasi.

Kecelakaan yang terjadi pada Minggu (1/11) sekitar pukul 16.30 WIB tersebut mengakibatkan 12 orang menjadi korban, terdiri atas enam orang meninggal dunia dan enam lainnya mengalami luka-luka.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, truk diduga mengalami gangguan sistem pengereman hingga pengemudi kehilangan kendali dan menabrak warga.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (2/11), setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, dan menggelar perkara.

“Menetapkan TM, pengemudi truk molen yang terlibat kecelakaan di Jalan Cut Mutia, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana dalam keterangannya.

Polisi meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Minggu (1/11) malam.

Alasan Sopir Truk Molen Ditetapkan Tersangka

Dalam keterangan terpisah, Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Suparyono, menjelaskan dasar penetapan TM sebagai tersangka.

Penyidik telah memeriksa empat saksi dan mencocokkan keterangan mereka dengan bukti yang ditemukan di lokasi kecelakaan.

“Itu sudah berdasarkan dengan penyesuaian kejadian yang ada di lapangan, dan sudah pemeriksaan saksi empat orang,” kata Suparyono.

Polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mencocokkan hasilnya dengan keterangan sopir.

Penyidik kemudian menganalisis temuan tersebut sebelum menggelar perkara.

“Akhirnya setelah melakukan gelar perkara, ditetapkan menjadi tersangka,” ujarnya.

Suparyono memastikan polisi langsung menahan TM setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, polisi hanya mengamankan sopir truk molen tersebut karena masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Baca Juga:  Titik Lokasi Banjir di Wilayah Tangerang, Jakarta, Bekasi, hingga Depok usai Hujan Deras Semalam

“Kalau sudah dinyatakan sebagai tersangka sudah ditahan. Kemarin baru diamankan karena masih sebagai saksi,” tutur Suparyono.

Sementara itu, Putu menyebut penetapan tersangka dilakukan karena TM merupakan sopir yang mengemudikan truk molen saat kecelakaan terjadi.

“Karena tersangka adalah pengemudi saat truk tersebut kecelakaan yang mengakibatkan korban warga luka dan meninggal dunia,” tambahnya.

Kronologi Kecelakaan Truk Molen

Truk molen bernomor polisi B 9548 MV melaju dari arah Universitas Islam 45 (Unisma) Bekasi menuju Rawa Panjang.

Kendaraan tersebut mengalami gangguan saat melintasi jalan menurun di jembatan depan kampus Bina Sarana Informatika (BSI).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menduga sistem pengereman truk mengalami gangguan.

Kondisi tersebut menyebabkan sopir kehilangan kendali atas kendaraan.

Truk kemudian oleng ke kiri dan menabrak tembok pembatas kampus. Kendaraan tersebut juga menabrak warga yang berada di kawasan halte depan kampus BSI.

Berdasarkan keterangan sopir dan saksi, TM sempat berusaha menghentikan truk molen dengan menabrakkannya ke tembok gerbang kampus.

Namun, upaya tersebut tidak berhasil mencegah truk menabrak warga yang sedang menunggu angkutan umum.

Sopir Truk Molen Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Polisi menjerat TM dengan Pasal 310 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

“Proses hukum atas kecelakaan truk molen di Jalan Cut Mutia kami jalankan secepat mungkin tanpa mengesampingkan ketelitian. Keluarga korban berhak memperoleh kepastian dan keadilan, dan itulah yang kami perjuangkan,” jelas Putu.

Polisi juga masih melakukan pemeriksaan teknis terhadap truk molen untuk memastikan penyebab kecelakaan.

Baca Juga:  Tabrakan Maut Dua Truk Tronton di Serang, Sopir asal Lebak Dikabarkan Tewas

Selain pemeriksaan teknis, polisi juga akan menyampaikan perkembangan penanganan kasus kecelakaan truk molen tersebut kepada keluarga korban.

“Duka keluarga korban adalah duka kami juga, sehingga setiap perkembangan perkara akan kami sampaikan kepada mereka. Kepada para pemilik dan pengemudi angkutan barang, kami mengimbau agar kondisi armada selalu dipantau sebelum beroperasi,” kata Putu.

(AKM/NID/RAD)

has a keen interest in media and tech. With SEO writing skills and breaks down the latest digital trends.

Trending