Connect with us

Politik

Yusril: Prabowo Tahu jadi Korban Penyadapan dari Laporan Kapolri Suyudi

Yusril menyebut Prabowo mengetahui dugaan penyadapan terhadap dirinya dari laporan Kapolri Suyudi dan meminta penyidikan objektif.

Actress 1299250

Published

on

Yusril: Prabowo Tahu jadi Korban Penyadapan dari Laporan Kapolri Suyudi
Yusril: Prabowo Tahu jadi Korban Penyadapan dari Laporan Kapolri Suyudi. Gambar: Instagram/@kumham.imipas

MPN Indonesia 4 November 2026 - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan Presiden Prabowo Subianto telah mengetahui dugaan penyadapan terhadap dirinya melalui laporan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.

Yusril menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Selasa (3/11).

Laporan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden dan sejumlah pejabat negara sepanjang 2025 hingga 2026.

“Sudah barang tentu Presiden tahu karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau,” kata Yusril dalam konferensi pers.

Yusril menjelaskan bahwa kepolisian telah menjalankan proses hukum sebelum melaporkan perkara tersebut kepada Presiden.

Ia menyebut laporan itu diperlukan karena dugaan penyadapan menyasar kepala negara.

“Polisi, kan, tentu harus mengambil satu langkah hukum, melakukan penyelidikan, sampai ketika penyidikan, dan sampai di tahap itu kalau memang ini dirasa apalagi yang disadap Bapak Presiden, tentu Kapolri akan melapor kepada Presiden, dan sudah melapor kepada Presiden,” ujar Yusril.

Yusril Ungkap Arahan Prabowo usai Menerima Laporan

Yusril mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan terkait penanganan dugaan penyadapan tersebut.

Presiden meminta aparat menjalankan proses hukum secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku.

“Presiden yang merintahkan untuk mengambil satu langkah hukum yang tegas, sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku, dan penyidikan dilakukan betul-betul secara objektif, terhadap siapa pun yang diduga bersalah, yang sekarang seperti itulah yang sudah dilakukan,” ucap Yusril.

Yusril juga menjelaskan bahwa para menteri berkewajiban menyampaikan persoalan penting kepada Presiden.

Baca Juga:  Polisi Tangkap 2 Pelaku Pemalsuan Susu Kedaluwarsa yang Dijual Ulang di Bogor

Menurutnya, persoalan yang dapat diselesaikan di tingkat kementerian tidak selalu memerlukan laporan langsung kepada kepala negara.

“Kami ini para menteri semua adalah pembantu Presiden. Apa pun hal-hal yang penting yang terjadi di negara ini, ya, tentu kami melapor kepada Presiden, kecuali hal-hal kecil yang kami bisa tangani sendiri, ya, kami selesaikan,” imbuhnya.

Tiga Jenderal Polisi Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal

Bareskrim Polri telah menetapkan tiga jenderal polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin mengumumkan penetapan tiga tersangka di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11).

Ketiganya menjalani penahanan di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.

Penyidik juga masih memeriksa seseorang berinisial SU sebagai saksi.

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu saudara SU ,” ujar Asep dalam keterangannya di konferensi pers, dikutip MPN Indonesia dari Instagram @divisihumaspolri pada Rabu (4/11).

Tiga orang yang disebut sebagai tersangka adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo (LSP) yang kini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan dan Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN) selaku Kepala Divisi Hukum Polri.

Sementara itu, tersangka lainnya adalah Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH) yang menjabat sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.

Sasaran penyadapan meliputi sejumlah kalangan, yaitu Presiden Republik Indonesia hingga media.

“Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” katanya.

Baca Juga:  Prabowo Ajak Universitas Terkemuka Inggris Bangun 10 Kampus Internasional di RI

Dugaan Penyalahgunaan Sistem Penyadapan

Penyidik menduga para tersangka memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.

Kegiatan tersebut dilakukan tanpa surat permohonan penyidik dan tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum.

Menurut Asep, sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.

Prosedur penyadapan kepolisian diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

“Yang seharusnya, kegiatan pemantauan dan penyadapan harusnya sesuai dengan aturan dalam peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2010. Di mana harus menjamin perlindungan hak legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan dengan tujuan untuk kepentingan penyelidikan,” tegasnya.

Asep menyebut dugaan penyadapan berlangsung sejak 2025 hingga 2026.

“Adapun modus operandinya. Pada kurun waktu tahun 2025 dan 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran LP yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum dan menghapus jejak log pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak tersebut,” paparnya.

Petugas yang mengetahui tindakan tersebut kemudian membuat laporan polisi pada Jumat (30/10).

Bareskrim selanjutnya melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 10 saksi serta tiga saksi ahli.

Pada penanganan kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 11 unit telepon seluler, 1 unit iPad, dan 4 buah flashdisk.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Terhadap ketiga tersangka tersebut, kami penyidik telah memasukkan pasal atau dengan persangkaan pasal. Yang pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Kemudian yang kedua, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” jelasnya.

Baca Juga:  Prabowo Bertemu Presiden Mesir di Istana Merdeka, Ini Empat Kerja Sama yang Disepakati

Penyidik juga menerapkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pemerintah akan Evaluasi Prosedur Penyadapan

Yusril menegaskan bahwa dugaan penyadapan terhadap kepala negara dan para menteri merupakan persoalan serius.

Ia menyebut tujuan penyadapan terhadap para pejabat tersebut belum diketahui.

“Bayangkan, seorang Presiden diintersep, disadap. Bayangkan para menteri disadap, dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan. Itu bukan masalah sederhana, itu masalah serius bagi sebuah negara,” ungkap Yusril.

Pemerintah akan mengevaluasi peristiwa tersebut dengan melibatkan sejumlah instansi.

Yusril menyebut koordinasi akan dilakukan bersama Menko Polkam Dudung Abdurachman dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Evaluasi tersebut berkaitan dengan kewenangan penyadapan yang dimiliki sejumlah institusi negara.

Yusril menjelaskan bahwa penggunaan perangkat penyadapan harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

“Dan barang tentu pemerintah juga akan melakukan, kami terutama juga dan nanti dengan Pak Menko Polkam juga akan melakukan koordinasi untuk mengolah atau mengevaluasi, karena banyak institusi negara yang memang diberikan kewenangan untuk melakukan penyadapan dan memiliki alat-alat untuk menyadap dan sah digunakan dengan satu prosedur tertentu,” pungkasnya.

Yusril juga menegaskan bahwa penyidikan terhadap perwira tinggi kepolisian tetap dilakukan oleh Polri.

Menurutnya, penanganan perkara tersebut mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Karena memang para pelaku ini adalah perwira tinggi kepolisian aktif, maka penyelidikan, penyidikan, dan seterusnya itu tetap juga dilakukan oleh pihak kepolisian,” kata Yusril.

(AKM/NID/RAD)

Trending