Connect with us

Berita

Listyo Sigit jadi Tersangka, Apa Itu LIMS yang Disebut dalam Kasus Penyadapan?

Apa itu LIMS? Sistem ini disebut dalam kasus dugaan penyadapan Prabowo. Berikut fungsi, cara kerja, dan aturan penyadapan di Indonesia.

Actress 1299250

Published

on

Listyo Sigit Jadi Tersangka, Apa Itu LIMS yang Disebut dalam Kasus Penyadapan
Listyo Sigit Jadi Tersangka, Apa Itu LIMS yang Disebut dalam Kasus Penyadapan. Gambar: Dok. Presiden RI

MPN Indonesia 4 November 2026 - Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo disebut menjadi salah satu dari tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Bareskrim Polri mengungkap kasus tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11).

Penyadapan diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026 menggunakan Lawful Interception Management System (LIMS).

Para tersangka diduga memasukkan nomor telepon sasaran tanpa melalui verifikasi dan prosedur penegakan hukum.

Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin menjelaskan temuan penyidik terkait penggunaan sistem tersebut.

“Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS, ya, atau Lawful Interception Management System, tanpa melalui verifikasi. Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku,” kata Asep Safrudin dikutip MPN Indonesia dari kanal resmi YouTube TV Radio Polri, Rabu (4/11).

Apa Itu LIMS yang Disebut dalam Kasus Penyadapan Prabowo?

LIMS merupakan sistem yang digunakan untuk mengelola proses penyadapan komunikasi melalui infrastruktur jaringan telekomunikasi.

Teknologi ini berkaitan dengan lawful interception, yakni penyadapan yang dilakukan berdasarkan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Secara umum, sistem manajemen intersepsi berfungsi mengelola permintaan penyadapan, identitas sasaran, serta penyaluran informasi komunikasi kepada aparat yang berwenang.

European Telecommunications Standards Institute (ETSI) menjelaskan mekanisme lawful interception melalui sejumlah standar teknis, termasuk ETSI TS 102 232-1.

Standar tersebut mengatur mekanisme penyaluran informasi hasil intersepsi dari penyedia layanan telekomunikasi kepada fasilitas pemantauan aparat penegak hukum.

Baca Juga:  Prabowo Pimpin Sidang Kabinet Paripurna Perdana, Bahas Indonesia Emas 2045

Informasi yang diperoleh tidak selalu terbatas pada isi percakapan telepon.

Bergantung pada jenis layanan dan konfigurasi jaringan, data hasil intersepsi juga dapat mencakup identitas komunikasi, waktu, durasi panggilan, serta informasi koneksi.

Meski demikian, kemampuan sistem untuk memperoleh informasi bergantung pada teknologi yang digunakan dan kewenangan penyadapan yang diberikan.

Bagaimana Cara Kerja Lawful Interception Management System?

Penyadapan melalui sistem intersepsi berbasis jaringan dilakukan dengan memanfaatkan infrastruktur telekomunikasi.

Berbeda dengan perangkat lunak pengintai yang dipasang pada ponsel, intersepsi berbasis jaringan umumnya dapat dilakukan tanpa memasang aplikasi tambahan pada perangkat sasaran.

Dalam pelaksanaannya, mekanisme tersebut melibatkan beberapa tahapan.

Proses diawali dengan permintaan penyadapan oleh aparat yang berwenang berdasarkan kebutuhan penegakan hukum dan prosedur yang berlaku.

Setelah permintaan diproses, sistem digunakan untuk mengelola identitas sasaran, jangka waktu pemantauan, serta aktivasi intersepsi melalui jaringan operator.

Informasi komunikasi yang diperoleh kemudian disalurkan melalui mekanisme khusus kepada fasilitas pemantauan aparat berwenang.

Identitas sasaran dalam sistem intersepsi dapat berupa nomor telepon, International Mobile Subscriber Identity (IMSI), alamat IP, atau pengenal teknis lainnya, bergantung pada layanan dan teknologi yang digunakan.

Sementara itu, standar ETSI mengenal dua kategori utama informasi hasil intersepsi, yakni Intercept-Related Information (IRI) dan Content of Communication (CC).

IRI merupakan informasi yang berkaitan dengan aktivitas komunikasi, seperti nomor yang dihubungi, waktu komunikasi, durasi panggilan, serta data koneksi.

Adapun CC merujuk pada isi komunikasi yang dipertukarkan melalui layanan telekomunikasi.

Cakupan informasi yang dapat diperoleh melalui mekanisme tersebut bergantung pada konfigurasi sistem, jenis layanan, serta teknologi enkripsi yang digunakan.

Penjelasan ini menggambarkan prinsip umum intersepsi jaringan, bukan rincian teknis sistem LIMS yang digunakan dalam perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo.

Baca Juga:  Profil Immanuel Ebenezer yang Terpilih sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan di Kabinet Merah Putih

Apa Perbedaan LIMS dan Pegasus?

LIMS dan Pegasus sama-sama berkaitan dengan pengawasan komunikasi, tetapi memiliki mekanisme kerja yang berbeda.

LIMS digunakan dalam pengelolaan intersepsi melalui infrastruktur jaringan telekomunikasi.

Sementara itu, Pegasus merupakan perangkat lunak pengintai atau spyware yang dikembangkan perusahaan asal Israel, NSO Group.

Pegasus dirancang untuk mengakses perangkat sasaran, termasuk ponsel, melalui berbagai metode eksploitasi keamanan.

Setelah berhasil menginfeksi perangkat, perangkat lunak tersebut dapat mengakses informasi yang tersimpan maupun aktivitas tertentu pada perangkat, bergantung pada kemampuan dan tingkat akses yang diperoleh.

Penelitian Citizen Lab dari University of Toronto mendokumentasikan penggunaan celah keamanan dalam sejumlah serangan Pegasus.

Salah satunya adalah serangan zero-click, yakni metode yang memungkinkan perangkat terinfeksi tanpa pengguna harus mengeklik tautan atau mengunduh berkas secara manual.

Dalam laporan yang diterbitkan pada September 2023, Citizen Lab mengungkap eksploitasi bernama BLASTPASS yang digunakan untuk mengirimkan Pegasus melalui kerentanan pada sistem iPhone.

Perbedaan kedua teknologi tersebut juga terletak pada sumber informasi yang dapat diakses.

Intersepsi jaringan memperoleh informasi melalui infrastruktur telekomunikasi sesuai kemampuan teknis dan konfigurasi layanan.

Sementara itu, Pegasus bekerja melalui akses terhadap perangkat sasaran sehingga berpotensi memperoleh informasi yang lebih luas setelah berhasil menginfeksi perangkat.

Meski demikian, belum ada keterangan penyidik dalam pengungkapan kasus ini yang menyebut penggunaan Pegasus. Sistem yang disebut dalam perkara tersebut adalah LIMS.

Bagaimana Aturan Penyadapan di Indonesia?

Pelaksanaan penyadapan oleh aparat penegak hukum harus mengikuti ketentuan perundang-undangan dan prosedur yang berlaku.

Di lingkungan kepolisian, salah satu aturan yang menjadi rujukan adalah Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga:  Momen Prabowo dan Megawati Gandengan Tangan usai Upacara Hari Lahir Pancasila

Peraturan tersebut mengatur mekanisme permintaan, persetujuan, pelaksanaan, serta pengawasan kegiatan penyadapan.

Permintaan penyadapan harus memenuhi persyaratan administrasi dan ketentuan hukum sesuai kewenangan aparat yang mengajukannya.

Dalam Perkap tersebut, Pasal 11 mengatur bahwa satu periode operasi penyadapan berlangsung paling lama 30 hari.

Apabila informasi yang diperoleh belum mencukupi, penyelidik atau penyidik dapat mengajukan permintaan baru sesuai kebutuhan penanganan perkara.

Ketentuan tersebut berlaku dalam konteks tata cara penyadapan pada Pusat Pemantauan Polri dan tidak serta-merta menjadi batas waktu bagi seluruh kewenangan penyadapan di Indonesia.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 5/PUU-VIII/2010 menegaskan pentingnya pengaturan penyadapan melalui undang-undang.

Mahkamah menilai penyadapan berkaitan dengan hak privasi sehingga pelaksanaannya memerlukan dasar hukum dan pembatasan kewenangan yang jelas.

Ketentuan mengenai penyadapan juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Pasal 136 ayat (1) menyebutkan bahwa penyidik dapat melakukan penyadapan untuk kepentingan penyidikan.

Sementara itu, Pasal 136 ayat (2) mengatur bahwa ketentuan mengenai penyadapan tersebut diatur melalui undang-undang mengenai penyadapan.

Dengan demikian, pelaksanaan penyadapan tetap harus memiliki dasar kewenangan dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Adapun dugaan penyalahgunaan sistem LIMS dalam perkara yang melibatkan Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi Polri masih menjadi bagian dari proses penyidikan.

Penetapan status tersangka tidak menghilangkan hak setiap pihak untuk memperoleh perlakuan sesuai asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(AKM/NID/RAD)

Trending