Politik
Eks Kapolri Listyo Sigit dan Dua Perwira jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo
Listyo Sigit jadi tersangka kasus penyadapan Prabowo. Polri mengungkap kronologi, dua tersangka lain, barang bukti, dan pasal yang dijerat.
MPN Indonesia 4 November 2026 - Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11).
Kasus ini mencakup dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik selama periode 2025–2026.
Penyidik menemukan sejumlah nomor telepon yang dimasukkan ke sistem penyadapan tanpa melalui verifikasi dan tanpa dasar proses penegakan hukum.
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu Saudara SU,” ujar Asep Safrudin dikutip MPN Indonesia dari YouTube TV Radio Polri, Rabu (4/11).
Tiga Jenderal jadi Tersangka
Bareskrim Polri menetapkan tiga pejabat sebagai tersangka dalam kasus kriminal terkait dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan.
Ketiganya berasal dari jajaran kepolisian, termasuk mantan Kapolri yang kini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan.
Berikut identitas ketiga tersangka:
- Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP): Mantan Kapolri yang kini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
- Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN): Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri.
- Irjen Eko Hadi Santoso (EH): Perwira tinggi Polri.
Asep mengatakan dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden.
Penyidik juga mengidentifikasi sejumlah kelompok lain yang diduga menjadi sasaran penyadapan.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal taping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan para pengusaha,” kata Asep.
Penyadapan Diduga Berlangsung Sejak 2025 hingga Oktober 2026
Asep menjelaskan dugaan penyadapan berlangsung selama periode 2025–2026 dengan memanfaatkan Lawful Interception Management System (LIMS).
Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke sistem tersebut tanpa melalui proses verifikasi.
“Pada periode tahun 2025 hingga 2026 para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” kata Asep.
Menurut penyidik, kegiatan tersebut tidak berkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan yang memiliki dasar hukum.
Selain itu, penyidik menemukan dugaan penghapusan jejak log pada Oktober 2026.
“Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi. Kemudian, nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang undang yang berlaku,” ujarnya.
Polisi Sita 11 Ponsel dan Periksa 13 Saksi serta Ahli
Dalam pengusutan perkara hukum dan kriminal ini, Bareskrim Polri telah mengumpulkan sejumlah barang bukti elektronik.
“Kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, 1 iPad, kemudian flash disk 4 buah,” ujarnya.
Penyidik juga memeriksa saksi dan ahli untuk mendalami dugaan pelanggaran tersebut.
“Telah memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli,” jelas Asep.
Tiga Tersangka Dijerat KUHP dan UU ITE
Penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana terhadap ketiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan tersebut.
Pasal yang disangkakan berkaitan dengan penyadapan ilegal, akses sistem elektronik, dan penghilangan informasi elektronik.
Berikut pasal dan ancaman hukuman yang disampaikan kepolisian:
- Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP: Mengatur perbuatan melawan hukum terkait transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
- Pasal 332 ayat (1) dan atau ayat (2) KUHP: Berkaitan dengan akses tanpa hak terhadap komputer atau sistem elektronik. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
- Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE: Berkaitan dengan perubahan, perusakan, penghilangan, pemindahan, atau penyembunyian informasi elektronik secara melawan hukum. Ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Asep menyampaikan bahwa penyidik telah menahan ketiga tersangka untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
“Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri,” ujarnya.
Meski telah menetapkan tersangka, penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak dan motif dugaan penyadapan tersebut.
“Ini adalah proses awal, nggak mungkin kami dalam kurun waktu 24 jam langsung menjelaskan atau membongkar itu semua,” ungkapnya.
Polri Tegaskan Dugaan Penyadapan Bukan Kebijakan Institusi
Komjen Asep menyampaikan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan oknum.
Ia menegaskan penyadapan yang tengah diperiksa bukan bagian dari kebijakan institusi Polri.
“Sehingga yang sedang didalami saat ini murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Selain itu, kami juga memastikan pelayanan kami kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa,” ujar Asep Edi.
Asep Edi mengatakan pemeriksaan dilakukan oleh Bareskrim Polri dan Divpropam Polri, sementara Irwasum menjalankan fungsi pengawasan.
Pengawasan tersebut mengacu pada ketentuan organisasi dan tata kerja di lingkungan Mabes Polri.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir memastikan pemeriksaan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan.
Presiden Prabowo Telah Menerima Laporan dari Kapolri
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden Prabowo telah mengetahui dugaan penyadapan terhadap dirinya.
Informasi tersebut disampaikan melalui laporan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.
“Apakah Presiden tahu peristiwa ini? Sudah barang tentu Presiden tahu karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau,” ujar Yusril kepada awak media.
Yusril menyebut pemerintah akan mengevaluasi peristiwa tersebut bersama sejumlah pihak. Evaluasi direncanakan melibatkan Menko Polkam Dudung Abdurachman serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Penyidikan terhadap Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi lainnya masih berlangsung.
Bareskrim Polri belum memaparkan secara terperinci pembagian peran dan motif masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi3 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi4 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Teknologi3 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Berita3 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
-
Internasional4 weeks agoPekan Antariksa Dunia 2026 di Mana? Digelar Serentak di Sekitar 100 Negara
