Entertainment
Usai Viral Polemik Kandungan Beeru Stevia, BPOM Kini Panggil Doktif dan Uji Kandungan di Dalamnya
BPOM menguji kandungan Beeru Stevia dan berencana memanggil Doktif untuk mengklarifikasi hasil lab terkait dugaan pemanis buatan.
MPN Indonesia 4 November 2026 - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI tengah menguji kandungan produk pemanis Beeru Stevia setelah muncul dugaan adanya pemanis buatan yang tidak tercantum pada label kemasan.
BPOM juga berencana memanggil Dokter Detektif (Doktif) untuk mengklarifikasi hasil uji laboratorium yang diunggah di media sosial.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menyampaikan hal tersebut di Jakarta, Selasa (3/11).
BPOM akan menelusuri asal sampel, laboratorium pengujian, serta data yang digunakan Doktif.
Langkah tersebut dilakukan untuk memverifikasi hasil pengujian sebelum menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Memang ada masyarakat yang melapor lewat media sosial, yang mengumumkan hasil lab-nya. Sampai sekarang hasil lab yang bersangkutan juga belum kami klarifikasi dari mana asalnya,” ujar Taruna dalam keterangannya.
BPOM Akan Panggil Doktif untuk Klarifikasi
Taruna mengatakan BPOM akan meminta Dokter Detektif menunjukkan dokumen hasil pengujian produk Beeru Stevia.
Dokumen tersebut diperlukan untuk mengetahui asal data, laboratorium yang melakukan pemeriksaan, serta sampel yang digunakan.
“Makanya kami juga akan mengundang Dokter Detektif untuk datang dan memperlihatkan datanya. Data ini dari mana, lab mana kamu melakukan pengujian dan sampel apa,” jelasnya.
Taruna menegaskan bahwa pemeriksaan kandungan produk harus melalui prosedur pengambilan sampel dan pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, pengujian tidak dapat hanya mengandalkan sampel dari satu lokasi atau hasil pemeriksaan dari satu laboratorium.
“Karena untuk menentukan sampling suatu produk itu tidak bisa dilakukan hanya dari satu tempat dan juga tidak melakukan dari satu lab. Kita harus ada lab yang terverifikasi,” sambungnya.
Saat ini, BPOM masih melakukan klarifikasi terhadap hasil pengujian yang disampaikan melalui media sosial.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelusuri dugaan ketidaksesuaian kandungan produk.
Dugaan Kandungan Sukralosa dan Neotam
Polemik Beeru Stevia bermula setelah Dokter Detektif mengunggah hasil pengujian mandiri terhadap produk pemanis yang dipasarkan sebagai pemanis alami tersebut.
Pada unggahannya, Doktif mengeklaim bahwa Beeru Stevia mengandung dua jenis pemanis buatan, yakni sukralosa dan neotam.
Doktif juga mengungkapkan temuan mengenai nilai kalori dalam produk tersebut.
Temuan itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian kandungan Beeru Stevia dengan informasi yang tercantum pada label kemasan.
Menanggapi polemik tersebut, pihak Beeru Indonesia dilaporkan telah menghentikan sementara penjualan produknya.
Sementara itu, BPOM masih melakukan pengujian sampel untuk memeriksa kandungan produk secara langsung.
Selain pengujian, BPOM juga melakukan penelusuran, pemeriksaan, serta evaluasi terhadap kesesuaian informasi pada label dan iklan pangan.
Aturan BPOM Mengenai Pemanis Alami dan Buatan
Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan mengatur penggunaan pemanis alami dan pemanis buatan.
Pada aturan tersebut, pemanis alami dan pemanis buatan dibedakan berdasarkan jenisnya.
Jenis pemanis alami meliputi sorbitol, isomaltitol, manitol, maltitol, laktitol, silitol, dan eritritol.
Selain itu, terdapat thaumatin dan glikosida steviol yang termasuk dalam kelompok tersebut.
Sementara itu, enam jenis pemanis buatan yang diizinkan adalah asesulfam-K, aspartam, siklamat, sakarin, sukralosa, dan neotam.
Glikosida steviol merupakan salah satu jenis pemanis alami yang memiliki tingkat kemanisan sekitar 200–300 kali dibandingkan gula pasir.
Bahan tersebut juga tidak mengandung kalori.
Meski termasuk pemanis alami, penggunaan glikosida steviol tetap memiliki batas asupan harian yang dapat diterima.
Taruna menjelaskan, batas Acceptable Daily Intake (ADI) glikosida steviol adalah 0–4 miligram per kilogram berat badan per hari.
BPOM Siapkan Sanksi Jika Ditemukan Pelanggaran
BPOM menyatakan akan mengambil tindakan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pangan.
“Yang jelas kalau terbukti, BPOM akan bertindak tegas sesuai dengan aturan yang ada,” tegasnya.
Saat ini, pengawasan yang dilakukan BPOM mencakup pemeriksaan kandungan, penelusuran produk, serta evaluasi informasi yang tercantum pada label dan iklan.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian kandungan atau informasi yang menyesatkan, BPOM dapat menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sanksi yang dapat diterapkan, seperti penarikan produk dari pengedaran, penghentian sementara kegiatan produksi, dan pencabutan izin edar produk.
BPOM juga menginstruksikan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dalam proses produksi dan periklanan pangan.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk menggunakan bahan tambahan pangan berupa pemanis sesuai dengan petunjuk yang tercantum pada label kemasan.
(ELG/NID/RAD)
-
Teknologi3 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi4 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Teknologi3 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Berita3 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
-
Internasional4 weeks agoPekan Antariksa Dunia 2026 di Mana? Digelar Serentak di Sekitar 100 Negara
