Connect with us

Politik

Ditanya Hakim soal Pekerjaan, Jokowi: Wiraswasta

Jokowi menyebut dirinya kini wiraswasta saat ditanya hakim di PN Jakarta Timur. Namun, pekerjaan di KTP masih tertulis Presiden ke-7 RI.

Actress 1299250

Published

on

Ditanya Hakim soal Pekerjaan, Jokowi Wiraswasta
Ditanya Hakim soal Pekerjaan, Jokowi: Wiraswasta. Gambar: X/@tomatskillo

MPN Indonesia 5 November 2026 - Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi mengaku kini bekerja sebagai wiraswasta.

Hal itu disampaikan saat menjadi saksi dalam sidang dugaan fitnah ijazah dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11).

Ketua Majelis Hakim, Christina Endarwati, memeriksa identitas Jokowi sebelum memulai pemeriksaan saksi.

“Kemudian untuk pekerjaan?” tanya Christina di ruang persidangan PN Jaktim.

Jokowi mengaku bahwa kini ia menjalani aktivitas sebagai seorang wiraswasta.

“Wiraswasta, Yang Mulia,” jawab Jokowi.

Hakim kemudian mengonfirmasi pekerjaan yang tercantum dalam kartu tanda penduduk (KTP) Jokowi.

Pada dokumen tersebut, pekerjaan mantan kepala negara itu tertulis sebagai “Presiden ke-7 RI”.

“Kalau di sini tertulis di KTP sebagai Presiden ke-7 Republik Indonesia, betul, ya?” tanya hakim.

Jokowi membenarkan pernyataan yang disampaikan dalam persidangan tersebut.

“Betul, Yang Mulia,” ucap Jokowi.

Jokowi Bersaksi dalam Sidang

Hakim juga menanyakan hubungan Jokowi dengan terdakwa, Roy Suryo.

Jokowi mengaku mengenal Roy Suryo, tetapi tidak memiliki hubungan keluarga dengannya.

Pada perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi.

Jaksa menyebut terdakwa menyebarkan informasi tidak benar terkait ijazah mantan Presiden RI tersebut.

Dakwaan terhadap Roy Suryo mencakup Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Adapun dakwaan subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Roy Suryo juga didakwa berdasarkan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(AKM/NID/RAD)

Baca Juga:  Orang Tua Alami Gangguan Jiwa, Anak Pengemis di Jaktim Dititipkan ke Panti Asuhan

Trending