Connect with us

Berita

DPR dan Pemerintah Sepakati Nama Baru RUU Perampasan Aset, Ini Gantinya

DPR dan pemerintah sepakat mengubah nama RUU Perampasan Aset dengan mempertegas fokus korupsi serta pengaturan tindak pidana lainnya.

Actress 1299250

Published

on

DPR dan Pemerintah Sepakati Nama Baru RUU Perampasan Aset, Ini Gantinya
DPR dan Pemerintah Sepakati Nama Baru RUU Perampasan Aset, Ini Gantinya. Gambar: Dok. DPR RI

MPN Indonesia 6 November 2026 - Komisi III DPR RI bersama pemerintah menyepakati perubahan nama RUU Perampasan Aset menjadi RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Lainnya.

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11).

Perubahan nama tersebut dilakukan untuk mempertegas ruang lingkup pengaturan perampasan aset, terutama terkait tindak pidana korupsi.

“Pemerintah mengusulkan untuk perubahan judul menjadi Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Lainnya. Hal ini didasarkan untuk mempertegas ruang lingkup tindak pidana yang dapat dilakukan perampasan aset terutama untuk tindak pidana korupsi,” kata Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra, dikutip MPN Indonesia dari kanal YouTube TVR Parlemen pada Jumat (6/11).

Usulan tersebut disampaikan Dhahana saat membacakan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pertama dalam rapat bersama Komisi III DPR.

Pemerintah mengusulkan perubahan nomenklatur agar judul RUU mencerminkan tindak pidana yang menjadi fokus pengaturannya.

DPR dan Pemerintah Ubah Judul RUU Perampasan Aset

Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panja, Habiburokhman, menindaklanjuti usulan pemerintah dengan meminta persetujuan peserta rapat.

Menurutnya, judul sebelumnya dianggap terlalu umum dan belum mempertegas fokus pengaturan.

“Jadi judulnya, teman-teman, dari pemerintah minta agar judulnya diubah dari tentang perampasan aset terkait dengan tindak pidana, yang memang dianggap terlalu umum, ya, dan tidak tegas, menjadi perampasan aset terkait tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya,” kata Habiburokhman.

Habiburokhman menyampaikan bahwa penambahan frasa tindak pidana korupsi berkaitan dengan aspirasi masyarakat.

Baca Juga:  Anggota DPR-RI 2024-2029 Siap Dilantik pada 1 Oktober 2024

Namun, aturan tersebut tetap akan mencakup tindak pidana lainnya yang akan ditentukan dalam pembahasan berikutnya.

“Yang penting dari judul ini sudah nendang, bahwa kita ini konsepnya memang kita menyerap aspirasi masyarakat bahwa concern utamanya undang-undang ini adalah tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Setelah mendengarkan penjelasan pemerintah, perwakilan fraksi di Komisi III DPR menyetujui perubahan judul tersebut.

Habiburokhman kemudian mengetuk palu sidang sebagai tanda persetujuan terhadap DIM pertama.

Tindak Pidana Lainnya Akan Dibahas dalam Pasal RUU

Selain tindak pidana korupsi, RUU Perampasan Aset tersebut juga akan mengatur perampasan aset terkait sejumlah tindak pidana lainnya.

Namun, jenis tindak pidana yang masuk dalam pengaturan tersebut masih akan dibahas DPR bersama pemerintah.

“Walaupun nanti dalam batang tubuh ada pembahasan tindak pidana lainnya, itu hanya terbatas pada beberapa tindak pidana yang nanti akan kita sepakati. Ini judul, ya,” ujar Habiburokhman.

Habiburokhman menyebut penipuan investasi bodong dan persoalan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah sebagai bagian dari pembahasan lanjutan.

“Kalau soal tindak pidana lainnya yang  punya karakteristik kayak tadi, investasi bodong, travel umrah, dan sebagainya itu ada nanti beberapa kita bahas di batang tubuh, kita bahas bersama juga,” paparnya.

(AKM/NID/RAD)

has a keen interest in media and tech. With SEO writing skills and breaks down the latest digital trends.

Trending