Connect with us

Berita

DPR Sahkan 15 RUU Kabupaten/Kota Kalimantan jadi UU, Ini Daftar Daerahnya

DPR RI mengesahkan 15 RUU kabupaten dan kota Kalimantan menjadi undang-undang. Simak daftar daerah di Kalbar, Kalteng, dan Kalsel yang tercakup.

Logompn

Published

on

DPR Sahkan 15 RUU di KabupatenKota Kalimantan Pembaruan Dasar Hukum
DPR Sahkan 15 RUU di KabupatenKota Kalimantan Pembaruan Dasar Hukum. Gambar: Dok DPR RI

MPN Indonesia 23 September 2026 - DPR RI mengesahkan 15 RUU tentang kabupaten dan kota di Kalimantan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/9).

Pengesahan dilakukan setelah penyampaian laporan Komisi II DPR RI dan persetujuan seluruh fraksi.

Pengesahan tersebut tidak membentuk kabupaten atau kota baru, melainkan memperbarui dasar hukum 15 daerah yang telah ada.

“Apakah 15 RUU tentang kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, dan Provinsi Kalimantan Selatan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, dikutip MPN Indonesia melalui laman resmi DPR RI, Rabu (23/9).

“Setuju,” ujar Anggota dewan.

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal.

Setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan, palu sidang diketukkan sebagai tanda pengesahan 15 rancangan undang-undang tersebut menjadi undang-undang.

DPR Sahkan 15 RUU untuk Pembaruan Dasar Hukum Daerah

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menjelaskan penyusunan regulasi tersebut bertujuan memperbarui dasar hukum pembentukan daerah.

Penyesuaian dilakukan karena sejumlah daerah masih merujuk pada Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (UUD RIS) 1949 atau Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950.

“Ini merupakan bentuk pembaharuan dari sisi dasar hukum, khususnya dasar hukum konstitusi, yang semula Undang-Undang Dasar RIS 1949 atau Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dikembalikan dasar hukumnya ke Undang-Undang Dasar yang berlaku, yaitu Undang-Undang Dasar 1945,” ujar Tito.

Ia menambahkan pembaruan tersebut dilakukan agar daerah memiliki kepastian hukum sekaligus menjadi landasan bagi regulasi turunannya.

Baca Juga:  Andre Rosiade Temui Massa Demo, Janji bakal Sahkan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026

“Guna mendapatkan kepastian hukum tanpa polemik dan sekaligus juga menjadi dasar hukum bagi seluruh regulasi turunan di bawahnya termasuk perda-perda,” jelas Tito.

Selain perubahan dasar hukum, substansi dalam regulasi juga disesuaikan dengan perkembangan wilayah administratif.

Penyesuaian mencakup kondisi setelah terbentuknya daerah otonomi baru (DOB) serta penegasan kedudukan ibu kota kabupaten dalam satu kecamatan.

“Penegasan kedudukan ibu kota kabupaten dalam satu kecamatan juga diharapkan dapat menjadi tolok ukur dalam pembahasan RUU kabupaten/kota selanjutnya,” ujar Tito.

Daftar Kabupaten dan Kota Kalimantan yang Tercakup

Sebanyak 15 daerah di tiga provinsi tercakup dalam undang-undang yang baru disahkan.

Kalimantan Barat

  • Kabupaten Kapuas Hulu
  • Kabupaten Sintang
  • Kota Pontianak
  • Kabupaten Mempawah
  • Kabupaten Sambas
  • Kabupaten Sanggau
  • Kabupaten Ketapang

Kalimantan Tengah

  • Kabupaten Kapuas
  • Kabupaten Barito Utara
  • Kabupaten Barito Selatan
  • Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Kabupaten Kotawaringin Barat

Kalimantan Selatan

  • Kabupaten Hulu Sungai Utara
  • Kabupaten Hulu Sungai Selatan
  • Kabupaten Hulu Sungai Tengah

Menurut tito, pencantuman karakteristik wilayah menjadi bagian dari penyesuaian substansi dengan kondisi sosial, budaya, etnis, dan bentang alam setiap daerah.

“Indonesia adalah negara yang plural, multikultur, multi-etnis, bahkan multi-landscape, namun terintegrasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika,” ujarnya.

Penyusunan Mengacu pada Regulasi Sebelumnya

Mendagri menjelaskan penyusunan 15 undang-undang tersebut mengadopsi substansi dari 20 undang-undang tentang provinsi dan 142 undang-undang mengenai kabupaten/kota yang telah diselesaikan pada periode 2022 hingga 2025.

Proses penyusunan melibatkan DPR RI, pemerintah, dan DPD RI.

Pembahasan dilakukan sesuai tahapan peraturan perundang-undangan, termasuk penyerapan aspirasi masyarakat serta masukan dari berbagai daerah.

Menurut Tito, dinamika selama pembahasan menjadi bagian dari proses demokrasi. Perbedaan pandangan yang muncul diselesaikan melalui musyawarah hingga tercapai kesepakatan bersama.

Baca Juga:  MK Tak Kabulkan Permohonan Uji Materi UU Hak Cipta: Tidak Jelas

“Pemerintah percaya bahwa 15 RUU kabupaten/kota yang menjadi inisiatif DPR RI akan memperkuat pelaksanaan pemerintahan daerah, terutama terkait kepastian atas dasar hukumnya,” tutur Tito.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending