DPR menargetkan RUU Perampasan Aset disahkan paling lambat 15 Desember 2026. Pimpinan DPR menyatakan siap mundur jika target itu gagal tercapai.
RUU Perampasan Aset memungkinkan negara menyita harta koruptor meski tersangka atau terdakwa meninggal dunia melalui mekanisme NCBF.
DPR RI dan pemerintah sepakat menuntaskan pembahasan RUU Perampasan Aset pada 2025 setelah desakan publik dalam gelombang unjuk rasa akhir Agustus.
Prabowo Subianto disebut berjanji akan meminta DPR RI segera membahas dua RUU penting, yakni RUU Perampasan Aset dan RUU Ketenagakerjaan.
Puan Maharani menanggapi harapan Presiden Jokowi tentang percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset. Simak selengkapnya di sini!