Berita
DPR Sahkan RUU Perlindungan Saksi dan Korban jadi UU dalam Rapat Paripurna
DPR mengesahkan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) menjadi UU.
MPN Indonesia 21 April 2026 - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) menjadi undang-undang (UU).
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna ke-17 masa persidangan IV tahun sidang 2025-2026 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPR Puan Maharani di ruang sidang Nusantara II.
Turut mendampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Dalam pengambilan keputusan tingkat kedua, Puan menyampaikan pertanyaan kepada seluruh anggota dewan.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan, dikutip MPN Indonesia dari YouTube TVR Parlemen.
“Setuju,” jawab anggota DPR serentak yang kemudian disertai ketukan palu sebagai tanda pengesahan.
Telah Melalui Pembicaraan Tingkat Pertama
Sebelum disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, RUU PSDK telah melalui pembicaraan tingkat pertama antara Komisi XIII DPR dan pemerintah.
Persetujuan untuk membawa RUU tersebut ke pembicaraan tingkat kedua diambil dalam rapat pada Senin (13/4).
Dalam forum itu, seluruh fraksi di Komisi XIII DPR menyatakan persetujuan agar RUU perlindungan saksi dan korban diteruskan ke rapat paripurna untuk pengambilan keputusan.
“Pada hari ini pembahasan RUU tentang Perlindungan Saksi dan Korban dapat diselesaikan dalam forum pembicaraan tingkat satu dan sebagaimana telah kita dengarkan bersama bahwa setiap fraksi telah memberikan pendapatnya dan menyepakati RUU Perlindungan Saksi dan Korban untuk diteruskan pada pembicaraan tingkat dua guna pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI,” kata Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej saat rapat.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
