Politik
Prabowo Pecat Listyo Sigit dari KSP usai jadi Tersangka, Ariyo Windutomo Ditunjuk sebagai Plt
Prabowo copot Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan dan tunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Plt KSP pada Rabu (4/11).
MPN Indonesia 4 November 2026 - Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Rabu (4/11).
Keputusan tersebut diambil setelah Listyo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden.
Prabowo kemudian menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) KSP untuk mengisi kekosongan jabatan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengumumkan keputusan tersebut dalam konferensi pers di Istana, Jakarta Pusat, Rabu (4/11).
“Pagi hari tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan presiden berkenaan dengan pemberhentian saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitasnya beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” beber Prasetyo Hadi, dikutip MPN Indonesia dari kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Rabu (4/11).
Prabowo Tunjuk Ariyo Windutomo sebagai Plt
Prabowo menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai Plt KSP setelah pemberhentian Listyo Sigit Prabowo.
Ariyo sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres).
“Dan untuk selanjutnya Bapak Presiden menunjuk Plt untuk mengisi kekosongan tersebut untuk sementara beliau menunjuk Letjen Ariyo Windutomo untuk menjabat sebagai Plt KSP,” imbuh Prasetyo.
Prasetyo juga menyampaikan bahwa pemerintah telah berkoordinasi dengan Kapolri terkait pelayanan kepolisian setelah penetapan tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan terutama pelayanan terhadap masyarakat dari institusi kepolisian tidak berkurang,” lanjutnya.
Listyo Sigit Prabowo dan Dua Jenderal jadi Tersangka Penyadapan Ilegal
Sebelum keputusan pemberhentian tersebut, Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11).
Ketiga tersangka dalam kasus tersebut meliputi:
- Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan.
- Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), yang menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum Polri.
- Irjen Eko Hadi Santoso (EH), perwira tinggi Polri.
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.
Asep menjelaskan bahwa ketiga tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.
Penyadapan tersebut diduga menyasar Presiden Republik Indonesia dan sejumlah pihak lainnya.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, Lembaga Swadaya Masyarakat,” kata Asep.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi3 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi4 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Teknologi3 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Berita3 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
-
Internasional4 weeks agoPekan Antariksa Dunia 2026 di Mana? Digelar Serentak di Sekitar 100 Negara
