Connect with us

Berita

Oknum Pegawai Lapas Medan Ditangkap Diduga Jadi Kurir 599 Vape Narkoba, Dijanjikan Upah Rp20 Juta

Polisi menangkap pegawai Lapas Medan yang diduga menjadi kurir 599 vape narkoba. ES disebut tergiur upah Rp20 juta.

Actress 1299250

Published

on

Oknum Pegawai Lapas Medan Ditangkap Diduga Jadi Kurir 599 Vape Narkoba, Dijanjikan Upah Rp20 Juta
Oknum Pegawai Lapas Medan Ditangkap Diduga Jadi Kurir 599 Vape Narkoba, Dijanjikan Upah Rp20 Juta. Gambar: Dok. INP Polri

MPN Indonesia 3 November 2026 - Polisi menangkap seorang oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan berinisial ES (34) diduga menjadi kurir 599 unit rokok elektrik atau vape yang mengandung narkoba.

Penangkapan dilakukan di parkiran hotel di Jalan Setia Budi, Kota Medan, Sumatra Utara, Rabu (28/10) pagi.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengungkapkan bahwa ES diduga telah dua kali terlibat sebagai kurir narkoba setelah tergiur imbalan sebesar Rp20 juta.

“Pelaku merupakan warga Jalan Glugur Rimbun, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, yang diduga telah dua kali menjadi kurir narkoba karena tergiur imbalan Rp20 juta,” kata Rafli Yusuf Nugraha, di Medan dikutip MPN Indonesia dari laman resmi INP Polri, Selasa (3/11).

Polisi Sita 599 Vape Narkoba dari Pegawai Lapas Medan

Tim III Unit I Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan penangkapan setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba.

Polisi kemudian menyelidiki informasi tersebut hingga menemukan ES di parkiran hotel. Penangkapan itu sempat menarik perhatian warga dan pengendara yang melintas.

Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan dua tas berisi ratusan rokok elektrik yang mengandung narkoba.

Polisi menyita 599 unit vape yang dikemas dalam tiga plastik dan disimpan di dalam dua tas milik ES.

Jumlah tersebut merupakan sisa dari 600 unit setelah satu unit digunakan oleh ES.

“Kami menyita dua tas dari pelaku yang masing-masing berisi tiga kantong plastik berisi vape mengandung narkoba. Jumlah awalnya mencapai 600 unit, tetapi satu unit telah digunakan pelaku sehingga tersisa 599 unit,” ujar Rafli.

Baca Juga:  Iran Bantah Keras Tuduhan AS atas Rencana Pembunuhan Donald Trump

ES Pernah Mengantarkan 50 Vape Narkoba ke Deli Serdang

Berdasarkan hasil penyelidikan, ES diduga telah dua kali menjadi kurir narkotika. Sebelumnya, ia diketahui pernah mengantarkan 50 unit vape mengandung narkoba ke wilayah Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Terkait status ES sebagai pegawai Lapas Kelas I Medan, Rafli menyatakan polisi masih mendalami kasus tersebut dan akan berkoordinasi dengan pihak lapas tempat pelaku bekerja.

ES mengaku penghasilannya sebagai pegawai lapas belum mencukupi kebutuhan hidupnya.

Selain memeriksa dugaan keterlibatan ES dalam peredaran narkoba, polisi juga melakukan tes urine terhadap ES. Hasil tes menunjukkan ES positif menggunakan narkoba.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi belum menemukan bukti bahwa ES menjual barang tersebut kepada warga binaan.

Namun, penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya peredaran narkoba ke dalam lapas.

(AKM/NID/RAD)

Trending