Connect with us

Berita

Kapolri Terbitkan Larangan Vape bagi Seluruh Personel Polri

Kapolri melarang seluruh anggota Polri menggunakan vape, termasuk di luar kantor. Aturan berlaku sejak 30 Oktober 2026 dan disertai sanksi.

Actress 1299250

Published

on

Polri Terbitkan SE Larangan Penggunaan Vape untuk Personel
Polri Terbitkan SE Larangan Penggunaan Vape untuk Personel. Gambar: Dok. Media Hub Humas Polri

MPN Indonesia 3 November 2026 - Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto menerbitkan surat edaran yang melarang seluruh personel Polri menggunakan rokok elektrik atau vape baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja sejak Jumat (30/10).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Aturan ini diterbitkan untuk mengantisipasi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana peredaran narkotika cair.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan bahwa larangan tersebut berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP).

“Melalui surat edaran tersebut, seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) dilarang menggunakan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja,” kata Johnny dalam siaran pers, dikutip MPN Indonesia dari laman resmi Media Hub Humas Polri pada Selasa (3/11).

Antisipasi Peredaran Narkotika

Johnny menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah pencegahan terhadap perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Menurutnya, pelaku tidak hanya menggunakan cara konvensional dalam mengedarkan narkotika.

Rokok elektrik juga berpotensi digunakan untuk menyamarkan narkotika dalam bentuk cair.

“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Hal ini menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” ujar Johnny.

Terdapat tiga komponen utama yang menjadi perhatian dalam modus penyalahgunaan tersebut, yakni device (perangkat alat), cartridge (wadah), dan liquid (cairan yang digunakan).

Johnny menyebut penyalahgunaan perangkat tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam penerbitan surat edaran.

Baca Juga:  Eks Kabareskrim Sebut Penyelidikan Kematian Diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan Sesuai Standar

Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah etomidate yang diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Larangan Berlaku hingga Tingkat Polsek

Surat edaran tersebut berlaku bagi seluruh PNPP di berbagai tingkatan organisasi kepolisian.

Ketentuan tersebut mencakup personel yang bertugas di Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), serta Kepolisian Daerah (Polda).

Adapun penerapan peraturan pada Kepolisian Resor (Polres) dan Kepolisian Sektor (Polsek).

Personel yang melanggar larangan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Johnny menyampaikan harapan agar kebijakan internal kepolisian tersebut dapat diikuti oleh institusi dan elemen masyarakat lainnya.

“Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya membangun lingkungan kerja kepolisian yang disiplin dan profesional.

Setiap personel diminta menjaga integritas serta menjadi teladan dalam kehidupan bermasyarakat sebagai bagian dari pemberantasan narkotika yang disebut Polri “never ending war against narcotics“.

(AKM/NID/RAD)

has a keen interest in media and tech. With SEO writing skills and breaks down the latest digital trends.

Trending