Berita
Wanita di Malang Meninggal Setelah Dibakar Adik Kandung Terkait Warisan
Yayuk Fitriyah (35) tewas akibat luka bakar setelah dibakar oleh adik kandungnya, Ruliyanto, dalam sengketa warisan di Malang.
MPN Indonesia 30 Oktober 2024 - Yayuk Fitriyah (35), seorang wanita asal Desa Tulungrejo, Kota Batu, meninggal dunia akibat luka bakar yang diduga disebabkan oleh tindakan adik kandungnya, Ruliyanto (28).
Insiden tragis yang terkait dengan sengketa warisan keluarga ini terjadi pada Selasa (22/10) sekitar pukul 16.00 WIB di rumah mereka di Dusun Krajan, Desa Tamankuncaran, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang.
Kronologi Peristiwa
Menurut AKP Ponsen Dadang Martianto, Kasi Humas Polres Malang, kasus kriminal ini baru dilaporkan kepada pihak kepolisian pada Senin (28/10), seminggu setelah insiden terjadi.
Pada hari kejadian, Yayuk dan Ruliyanto dikabarkan terlibat cekcok terkait pembagian rumah warisan keluarga.
Pertengkaran kakak beradik ini memuncak ketika Ruliyanto, yang diduga dalam kondisi emosi, menyiramkan bensin ke tubuh kakaknya lalu menyulutnya dengan api.
“Korban mengalami luka bakar parah setelah disiram bensin dan dibakar oleh pelaku. Terlapor pun ikut terbakar saat api menyambar, kemudian mencoba melarikan diri melalui pintu belakang rumah,” ujar AKP Ponsen pada Selasa (29/10).
Upaya Pertolongan oleh Warga
Teriakan minta tolong dari Yayuk dan ibunya, Poniyem, menarik perhatian warga sekitar.
Mereka segera datang ke lokasi dan memberikan pertolongan pertama. Yayuk dilarikan ke Rumah Sakit Umum (RSU) Pindad Turen untuk mendapatkan perawatan intensif.
Namun, meskipun sempat dirawat, Yayuk meninggal dunia pada Minggu (27/10), lima hari setelah insiden tersebut.
Keluarga Yayuk melaporkan kejadian ini ke Polsek Tirtoyudo pada Senin (28/10), yang kemudian menjadi dasar penyelidikan lebih lanjut oleh polisi atas dugaan kasus kriminal pembunuhan.
Polisi Selidiki Kasus dan Kondisi Pelaku
Setelah menerima laporan, polisi segera mengamankan Ruliyanto yang juga mengalami luka bakar akibat sambaran api pada saat insiden.
Ruliyanto kini dirawat di RSUD Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang, dengan penjagaan ketat oleh petugas Polsek Tirtoyudo dan anggota opsnal Polres Malang.
“Kondisi luka bakar korban cukup serius karena hampir seluruh tubuhnya terbakar. Sementara itu, pelaku, meski turut terbakar, sempat melarikan diri ke luar rumah setelah menyiramkan bensin ke tubuh korban,” ungkap AKP Ponsen.
Ancaman Hukuman untuk Pelaku
Atas tindakannya yang menyebabkan hilangnya nyawa sang kakak, Ruliyanto dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) juncto Pasal 338 juncto Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Jika terbukti bersalah, Ruliyanto dihadapkan pada ancaman hukuman berat, yaitu penjara 20 tahun hingga hukuman seumur hidup.
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
