Connect with us

Viral

BPOM Buka Suara usai Video Viral Ikan Asin yang Diduga Disemprot Baygon

BPOM memperingatkan bahaya keracunan akibat ikan asin yang diduga disemprot Baygon dalam video viral. Balai POM diminta melakukan pengecekan.

Actress 1299250

Published

on

BPOM Buka Suara usai Video Viral Ikan Asin yang Diduga Disemprot Baygon
BPOM Buka Suara usai Video Viral Ikan Asin yang Diduga Disemprot Baygon. Gambar: Threads/@wartasosial

MPN Indonesia 28 Oktober 2026 - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menanggapi video viral seorang pria yang diduga menyemprot ikan asin menggunakan Baygon saat proses penjemuran.

Kepala BPOM Taruna Ikrar memperingatkan bahaya residu insektisida bagi konsumen pada Selasa (27/10).

BPOM juga menginstruksikan balai pengawas di daerah untuk melakukan pengecekan dan edukasi guna mencegah peredaran produk yang diduga terkontaminasi.

“Ini berarti pelaku usaha dan nelayan, dan pelaku industri di bidang ini belum paham betapa bahayanya penggunaan insektisida, atau penggunaan Baygon, terhadap kesehatan kita,” ujar Taruna dalam keterangannya.

Taruna menjelaskan bahwa cairan pembasmi serangga mengandung bahan kimia yang berpotensi membahayakan kesehatan.

Zat tersebut dapat meninggalkan residu pada ikan yang nantinya dikonsumsi masyarakat.

Bahaya Insektisida pada Ikan Asin

Menurut Taruna, penyemprotan insektisida diduga dilakukan untuk mengusir lalat yang hinggap pada ikan selama proses penjemuran.

Namun, bahan kimia yang disemprotkan dapat tetap menempel pada ikan asin.

“Karena kita tahu kandungannya itu kan banyak kimia-kimia yang berbahaya dan itu tidak hilang pada saat disemprot. Memang lalatnya terbang, tetapi setelah itu nanti akan dimakan oleh rakyat kita,” kata Taruna.

Ia mengingatkan bahwa konsumsi ikan yang terkontaminasi insektisida dapat menyebabkan keracunan.

Karena itu, keamanan pangan perlu diperhatikan sejak proses pengolahan hingga distribusi.

“Jadi kalau ikan ini sampai ke rakyat kita, memakan yang mengandung insektisida, dia bisa keracunan,” ucap Taruna.

BPOM menegaskan bahwa bahan kimia yang tidak diperuntukkan bagi pangan tidak boleh digunakan dalam proses pengolahan makanan.

Ketentuan keamanan pangan tersebut juga berlaku bagi pelaku usaha pengolahan ikan.

Baca Juga:  Pecalang Bali Tolak Kehadiran Ormas: Kami Tidak Butuh

BPOM Minta Balai POM di Daerah Lakukan Pengecekan

Menindaklanjuti peristiwa tersebut, Taruna meminta balai besar dan balai POM di tingkat regional maupun lokal melakukan pengecekan.

Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri asal produk yang diduga disemprot cairan pembasmi serangga.

Selain melakukan pengawasan, petugas di daerah diminta memberikan edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat mengenai bahaya penggunaan pestisida pada produk ikan konsumsi.

Taruna juga meminta agar produk yang diduga terkontaminasi tidak diedarkan kepada konsumen.

Ia menyebut BPOM memiliki kewenangan untuk menyita barang yang melanggar ketentuan.

“Kami berharap supaya itu jangan diedarkan karena itu berbahaya. Kami punya hak untuk menyita barang-barang,” ujarnya.

BPOM turut menyoroti pelatihan melalui program Training of Trainers (ToT) untuk meningkatkan pemahaman mengenai keamanan pangan.

Taruna mengaitkan kegiatan tersebut dengan kesehatan generasi muda Indonesia menuju 2045.

“Karena satu prinsipnya BPOM, pangan kalau tidak aman, bukan pangan. Makanan harus aman,” pungkasnya.

(AKM/NID/RAD)

Trending