Connect with us

Berita

Ki Bedil, Perakit Senpi Ilegal yang sudah 20 Tahun Beraksi Kini Berhasil Ditangkap Polisi

Polisi tangkap Ki Bedil, perakit senjata ilegal yang terkenal di kalangan pelaku street crime dan pemburu ilegal, setelah 20 tahun beroperasi.

Logompn

Published

on

Ki Bedil, Perakit Senpi Ilegal yang sudah 20 Tahun Beraksi Kini Berhasil Ditangkap Polisi
Ki Bedil, Perakit Senpi Ilegal yang sudah 20 Tahun Beraksi Kini Berhasil Ditangkap Polisi. Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 13 April 2026 - Kepolisian Republik Indonesia melalui Satuan Reserse Mobile (Resmob) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil menangkap TS alias Ki Bedil, seorang perakit senjata api ilegal yang telah beroperasi selama sekitar 20 tahun.

Penangkapan dilakukan pada Senin (6/4) di kawasan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, setelah sebelumnya polisi mengamankan AS yang berperan sebagai perantara penjualan senpi ilegal di Jalan Raya Cipacing, Kabupaten Sumedang.

Kepala Satuan Resmob Bareskrim Polri, Komisaris Besar Teuku Arsya Khadafi, menjelaskan bahwa TS dikenal luas di kalangan pelaku kejahatan jalanan sebagai perakit senjata ilegal dengan kualitas tinggi.

“Ki Bedil terkenal di kalangan street crime dan pemburu ilegal, senjata buatannya sangat baik, berfungsi, serta memiliki akurasi yang tinggi,” kata Arsya dalam keterangan resmi pada Minggu (12/4).

“Pelaku TS dikenal di kalangan pencari senpi ilegal sebagai Ki Bedil, ahli membuat senpi ilegal dari jenis revolver, senapan, dan pistol. Pembelinya kebanyakan pelaku street crime dan pemburu liar,” tambahnya.

Pengungkapan kasus kriminal ini bermula dari penangkapan AS pada pukul 15.45 WIB di Warung Nasi Ampera, Jalan Raya Cipacing, Sumedang.

Dari tangan AS, polisi menyita satu pistol jenis SIG Sauer P226 beserta magasin, satu sampel senjata api laras panjang rakitan yang belum selesai, dua butir peluru kaliber 22, serta barang lainnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi melakukan pengembangan dan menangkap Ki Bedil di kediamannya di Rancaekek Wetan, Kabupaten Bandung, dengan barang bukti berupa empat popor senjata api laras panjang dan sejumlah alat perakitan senjata api.

Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti

Setelah penangkapan AS, tim penyidik membagi personel menjadi dua kelompok untuk melakukan pengembangan di wilayah Rancaekek.

Baca Juga:  Dokter Kamelia Ungkap Beratnya Hidup Ammar Zoni di Nusakambangan, Ruang Sel Terlalu Sempit

Penggeledahan di rumah AS di Rancaekek Kulon menghasilkan temuan ratusan amunisi berbagai kaliber, mulai dari peluru kaliber 5 mm hingga kaliber 380 mm, proyektil, serta peralatan seperti mata bor yang diduga digunakan dalam proses pembuatan senpi ilegal.

Sementara itu, tim lain berhasil mengamankan Ki Bedil di Rancaekek Wetan beserta perlengkapan perakitan senjata api.

Arsya menyatakan bahwa selama dua dekade beroperasi, Ki Bedil tidak pernah melakukan transaksi langsung dengan pembeli.

Distribusi senjata dilakukan melalui perantara seperti AS, yang bertugas menjajakan hasil rakitan kepada jaringan pembeli di berbagai daerah.

“Sudah 20 tahun beroperasi, baru sekarang ditangkap,” ujar Arsya.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan oleh Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Aparat masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran senjata api ilegal di sejumlah wilayah.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending