Connect with us

Selebriti

Permohonan Ditolak, Teddy Pardiyana Gagal Dapat Hak Waris Mendiang Mantan Istri Sule

Permohonan penetapan ahli waris yang diajukan Teddy Pardiyana atas harta peninggalan mendiang Lina Jubaedah ditolak oleh Majelis Hakim.

Logompn

Published

on

Permohonan Ditolak, Teddy Pardiyana Gagal Dapat Hak Waris Mendiang Mantan Istri Sule
Permohonan Ditolak, Teddy Pardiyana Gagal Dapat Hak Waris Mendiang Mantan Istri Sule. Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 10 Mei 2026 - Permohonan penetapan ahli waris yang diajukan Teddy Pardiyana atas harta peninggalan mendiang Lina Jubaedah ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Bandung melalui sidang e-court pada Selasa (5/5).

“Mengadili, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi para pemohon,” demikian bunyi putusan PA Bandung, dikutip MPN Indonesia dari laman resmi pengadilan pada Minggu (10/5).

“Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard),” tegasnya.

Teddy Ajukan Permohonan pada Desember 2025

Permohonan yang diajukan Teddy Pardiyana didaftarkan ke Pengadilan Agama Bandung pada 1 Desember 2025.

Ia menjalani proses persidangan selama 128 hari sebelum akhirnya majelis hakim menjatuhkan putusan.

Permohonan tersebut diajukan agar pengadilan menetapkan tujuh orang sebagai ahli waris dari mendiang Lina Jubaedah.

Tujuh pihak yang dimohonkan sebagai ahli waris meliputi Teddy Pardiyana selaku suami almarhumah Lina Jubaedah; Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadilah, dan Ferdinand Adriansyah Sutisna sebagai anak Lina dari pernikahan dengan komedian Sule; Utisah selaku ibu almarhumah Lina; serta Bintang sebagai anak dari pernikahan Teddy Pardiyana dan Lina.

(ELG/NID/RAD)

Baca Juga:  Respons Jordi Onsu soal Perseteruan Panas Ruben Onsu dan Sarwendah

Trending