Connect with us

Entertainment

Pengadilan Panggil Saksi di Sidang Pengesahan Nikah Rizky Febian dan Mahalini

Pengadilan Agama Jakarta Selatan panggil saksi untuk sidang itsbat nikah Rizky Febian dan Mahalini pada 18 November 2024, guna pengesahan hukum.

Actress 1299250

Published

on

Pengadilan Panggil Saksi di Sidang Pengesahan Nikah Rizky Febian dan Mahalini
Pengadilan Panggil Saksi di Sidang Pengesahan Nikah Rizky Febian dan Mahalini. Gambar : Instagram/@rizkyfbian

MPN Indonesia 14 November 2024 - Pengadilan Agama Jakarta Selatan akan memanggil saksi-saksi pernikahan pasangan artis Rizky Febian dan Mahalini dalam sidang pengesahan pernikahan mereka yang dijadwalkan pada 18 November 2024.

Pemanggilan saksi ini dilakukan karena Rizky dan Mahalini tidak hadir dalam sidang perdana yang berlangsung pada 4 November 2024, sehingga sidang tersebut harus dijadwal ulang.

Pengadilan Panggil Saksi Nikah Rizky Febian-Mahalini

Kepala Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, menyatakan bahwa saksi yang akan dipanggil dalam sidang merupakan mereka yang hadir pada prosesi akad nikah pasangan tersebut.

“Untuk perkara ini, saksi yang dihadirkan adalah saksi yang ditunjuk saat akad nikah,” ungkapnya pada Selasa (12/11).

Suryana menambahkan, jika saksi yang dipilih tidak dapat hadir, majelis hakim berwenang memanggil saksi lain yang juga menyaksikan akad nikah tersebut.

Suryana juga menyebutkan bahwa keluarga dari kedua belah pihak, termasuk ayah Rizky Febian, Sule, dapat diikutsertakan sebagai saksi dalam persidangan ini.

“Nanti hakim yang menilai. Dalam saksi pernikahan, sering kali pihak keluarga ditunjuk. Jika orang tua bisa menjadi saksi, hal itu bergantung pada penilaian majelis hakim,” jelasnya.

Rizky Febian-Mahalini Wajib Hadir di Persidangan

Selain saksi, Rizky Febian dan Mahalini diwajibkan hadir pada persidangan 18 November mendatang. Suryana menyatakan bahwa meskipun mereka telah diwakili oleh kuasa hukum, kehadiran keduanya tetap diperlukan untuk memastikan kelancaran proses pengesahan.

“Walaupun sudah diwakilkan oleh kuasa hukum, kedua prinsipal tetap wajib hadir. Persidangan akan dilanjutkan pada 18 November 2024,” terang Suryana.

Baca Juga:  Anaknya Suka Jalan-jalan, Mahalini Ingat Ngidam Traveling Saat Hamil

Ia menegaskan bahwa dalam sidang tersebut, Rizky dan Mahalini akan dimintai keterangan langsung oleh majelis hakim terkait pembuktian pernikahan mereka.

Jika diperlukan, bukti tambahan seperti dokumen pernikahan yang relevan juga harus disiapkan.

Alasan Administratif Pengajuan Itsbat Nikah

Sebelumnya, pengacara Rizky Febian dan Mahalini, Markus, menyampaikan bahwa pengajuan itsbat nikah di Pengadilan Agama dilakukan karena kendala administrasi dalam pencatatan pernikahan mereka.

“Ada kendala administrasi yang harus diselesaikan, mungkin pada 10 Mei belum selesai. Itu adalah salah satu kendalanya,” ujar Markus.

Markus menambahkan bahwa pernikahan Rizky Febian dan Mahalini sudah sah secara agama, namun terdapat hambatan teknis dalam proses administrasi, yang memaksa mereka mengajukan permohonan itsbat nikah.

Ia juga menegaskan bahwa itsbat nikah adalah prosedur umum bagi pasangan yang menghadapi masalah administratif serupa.

“Pernikahan sah secara agama. Namun, ada kendala teknis dalam administrasi, sehingga kami ajukan permohonan itsbat,” katanya.

Prosesi Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini

Rizky Febian dan Mahalini telah melangsungkan prosesi ijab kabul pada 10 Mei 2024 di Hotel Raffles, Jakarta Selatan, yang turut dihadiri Ustaz Maulana sebagai pemberi nasihat pernikahan.

Upacara berlangsung lancar dan sah secara agama, meskipun belakangan muncul permasalahan administratif yang memerlukan pengesahan di pengadilan.

Permohonan itsbat nikah ini menjadi langkah yang ditempuh Rizky Febian dan Mahalini untuk memastikan pernikahan mereka memiliki kekuatan hukum formal di Indonesia.

Trending