Connect with us

Selebriti

Datangi Bareskrim Polri, Dude Harlino Kembalikan Honor Rp5,25 Miliar dari Dana Syariah Indonesia

Dude Harlino mengembalikan uang honor Rp5,25 miliar dari PT DSI ke Bareskrim Polri sebagai bagian dari penyidikan dugaan penipuan.

Logompn

Published

on

Datangi Bareskrim Polri, Dude Harlino Kembalikan Honor Rp5,25 Miliar dari Dana Syariah Indonesia
Dude Harlino. Gambar: Instagram/@dude2harlino

MPN Indonesia 24 Juli 2026 - Dude Harlino mendatangi Bareskrim Polri di Jakarta pada Kamis (23/7) untuk mengembalikan uang honor sebesar Rp5,25 miliar yang diterimanya sebagai brand ambassador PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) selama periode 2022 hingga 2025.

Pengembalian dana tersebut dilakukan dalam rangka proses penyidikan dugaan penipuan yang tengah ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Uang tersebut kemudian disita sebagai bagian dari pelacakan aset dalam perkara yang juga mencakup dugaan penggelapan dana.

Kuasa hukum Dude Harlino, Haris Azhar, menyatakan bahwa pengembalian dana tersebut merupakan inisiatif kliennya tanpa paksaan hukum.

“Pemeriksaan hari ini terkait dengan penyerahan uang dari Dude Harlino, uang yang jumlahnya adalah senilai dengan jasa brand ambassador Dude dengan istrinya dari DSI sebesar Rp5,25 miliar,” ujarnya kepada wartawan.

Ia juga menegaskan langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap korban dari PT DSI dalam kasus kriminal yang sedang berjalan.

Dude Harlino menyampaikan bahwa keputusan tersebut telah melalui diskusi panjang dengan tim kuasa hukumnya.

“Buat saya secara pribadi ini bagian konsekuensi pekerjaan yang harus saya jalani dan saya patuhi sesuai aturan yang sudah ditetapkan,” jelasnya.

Proses Penyitaan dan Pemeriksaan oleh Penyidik

Kepala Tim Penyidikan Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Susatyo Purnomo Condro, membenarkan adanya pengembalian dana tersebut.

“Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menerima penyerahan uang honor yang diterima oleh Saudara DH sebagai brand ambassador PT Dana Syariah Indonesia sejak tahun 2022 sampai 2025, dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,25 miliar,” kata Susatyo.

Baca Juga:  Pria di Jakarta Timur Divonis 18 Tahun Penjara usai Bunuh Suami Selingkuhannya

Ia menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan penyitaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Penyidik melakukan penyitaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan dituangkan dalam Surat Tanda Penerimaan (STP) serta Berita Acara Penyitaan sebagai bagian dari administrasi penyidikan,” imbuhnya.

Haris Azhar menambahkan bahwa proses penyerahan dilakukan setelah koordinasi dengan penyidik selama beberapa pekan.

“Kenapa saya sebut penyerahan? Karena ini inisiatif dari Dude dan istrinya. Jadi ini benar-benar murni inisiatif,” ujarnya.

Dude Harlino sebagai Saksi

Dalam perkara ini, Dude Harlino dan istrinya, Alyssa Soebandono, diketahui pernah diperiksa sebagai saksi pada 2 April 2026.

Namun, kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam praktik kejahatan yang dilakukan oleh manajemen internal PT DSI.

“Dude tidak ada kaitan dengan praktik kejahatan yang dilakukan oleh pihak yang menjadi tersangka maupun terdakwa. Jadi Dude tidak memiliki keterkaitan langsung,” kata Haris.

Ia juga menyebut pengembalian dana sebagai bentuk tanggung jawab moral.

“Ini juga bentuk pertanggungjawaban moral dari Dude. Secara legal tidak ada masalah, tetapi Dude merasa prihatin dengan situasi para korban DSI,” tuturnya.

Dude Harlino sendiri menyatakan bahwa langkah tersebut didasari empati terhadap korban.

Tersangka Kasus PT DSI

Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan penipuan, penggelapan dana lender, dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia atau PT DSI.

Kelima tersangka tersebut meliputi Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI Taufiq Aljufri, mantan Direktur PT DSI Mery Yuniarni, Komisaris sekaligus pemegang saham PT DSI Arie Rizal Lesmana, serta dua pendiri perusahaan berinisial AS dan FH.

AS diketahui pernah menjabat sebagai Direktur PT DSI periode 2018–2024.

Baca Juga:  Calista Amore Akui Pernah Olok-olok Timothy Anugerah: Saya Sungguh Menyesal

Sementara itu, FH merupakan founder dan advisor PT DSI yang juga pernah menduduki jabatan di Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia.

Perkara ini mencakup dugaan penipuan, penggelapan dana lender, penggunaan proyek atau data borrower yang diduga fiktif, serta tindak pidana pencucian uang.

Berdasarkan estimasi dalam proses penyidikan, perkara tersebut diduga melibatkan sekitar 15 ribu lender dengan potensi kerugian mencapai Rp2,4 triliun selama periode pengelolaan dana 2018 hingga 2025.

Angka tersebut merupakan estimasi keseluruhan perkara. Sementara itu, dalam persidangan terhadap tiga terdakwa di Pengadilan Negeri Depok, jaksa mendakwa adanya penggelapan dana sekitar Rp1,38 triliun.

Penyidik juga terus melakukan penelusuran dan penyitaan aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Nilai aset yang dilaporkan telah diamankan mencapai sekitar Rp319 miliar dan masih dapat berkembang seiring proses penelusuran lebih lanjut.

Perkara terhadap Taufiq Aljufri, Mery Yuniarni, dan Arie Rizal Lesmana telah memasuki tahap persidangan.

Sementara itu, pengembangan penyidikan terhadap tersangka lainnya serta proses penelusuran aset untuk mendukung pembuktian dan pemulihan kerugian korban masih berlangsung.

(ELG/NID/RAD)

Trending