Connect with us

Kriminal

Viral! Anak jadi Korban Pemerkosaan Ayah Tirinya di Pandeglang

Polisi mengamankan pria di Pandeglang yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya. Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Logompn

Published

on

Viral! Anak jadi Korban Pemerkosaan Ayah Tirinya di Pandeglang
Viral! Anak jadi Korban Pemerkosaan Ayah Tirinya di Pandeglang. Gambar: Ilustrasi Canva

Banten, MPN Indonesia 14 Agustus 2026 - Kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Pandeglang, Banten.

Seorang pria berinisial CD (29) diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang setelah diduga menyetubuhi anak tirinya berinisial KF (15).

Peristiwa itu terungkap pada Selasa (11/8) sekitar pukul 07.30 WIB di rumah kontrakan pelaku, saat istri pelaku yang juga ibu korban pulang dari pasar dan memergoki kejadian tersebut.

“Mengamankan seorang pelaku yang berinisial CD berusia 29 tahun yang diduga menggagahi atau mensetubuhi anak tirinya berinisial KF berusia 15 tahun,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Widianto, kepada awak media, Rabu (12/8).

Menurut Widianto, dugaan tindak pidana tersebut terjadi saat istri pelaku pergi ke pasar dan diketahui langsung olehnya sepulang dari pasar.

“Kelihatan oleh ibunya langsung berteriak, langsung pelaku diamankan oleh masyarakat setempat,” jelasnya.

Pelaku Langsung Diamankan

Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang menerima laporan dari masyarakat setelah kejadian tersebut diketahui. Polisi kemudian mengamankan pelaku untuk menjalani proses hukum.

“Unit PPA Polres Pandeglang menerima pengaduan dari masyarakat, dan pelaku sudah diamankan yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya berinisial KF,” ujar Ipda Widianto dalam keterangan tertulis, Rabu (12/8).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku disebut telah lebih dahulu meminta korban melayani keinginannya sehari sebelum kejadian.

Permintaan itu disertai alasan bahwa pelaku telah merawat korban selama empat tahun.

“Satu hari sebelumnya sudah meminta untuk melakukan hubungan badan dengan alasan telah merawat selama 4 tahun. Setelah merawat selama 4 tahun, dia meminta imbalan kepada korban, yaitu anak sambungnya, untuk melakukan persetubuhan,” lanjut Ipda Widianto.

Baca Juga:  Kejagung Tampilkan Uang Sitaan Rp1 Triliun dari Kasus Dugaan Korupsi Hutan di Lampung

Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Polisi telah menahan pelaku di Mapolres Pandeglang dan penyidik menetapkan pasal berlapis mengenai persetubuhan terhadap anak di bawah umur, perbuatan cabul terhadap anak, dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Ipda Widianto juga menyatakan ancaman hukuman terhadap pelaku mencapai maksimal 12 tahun penjara.

“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” ucap Ipda Widianto.

 (AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending