Connect with us

Berita

Kecanduan Game Online, Anak di Bawah Umur Diduga jadi Otak Pencurian Motor di Jaksel

Polsek Mampang mengamankan lima orang terkait pencurian motor di Jakarta Selatan. Salah satunya anak berusia 16 tahun yang diduga menjadi pelaku utama.

Actress 1299250

Published

on

Kecanduan Game Online, Anak di Bawah Umur Diduga jadi Otak Pencurian Motor di Jaksel
Kecanduan Game Online, Anak di Bawah Umur Diduga jadi Otak Pencurian Motor di Jaksel. Gambar: MPN Indonesia/BDR

MPN Indonesia 21 Oktober 2026 - Polsek Mampang mengamankan lima orang terkait kasus pencurian sepeda motor di Jakarta Selatan.

Salah satu terduga pelaku merupakan anak di bawah umur berusia 16 tahun berinisial AB yang diduga menjadi pelaku utama.

Polisi berhasil mengamankan lima orang, yakni AB (16), FR (28), AS (45), TAP (30), dan NSJ (39).

Wakil Kepala Polsek Mampang, AKP Pulung Wahyu, menjelaskan bahwa pelaku berinisial AB menjalankan modus pencurian sepeda motor dengan mengajak korban berinisial LA pergi ke rumah temannya.

“Disini modusnya AB mengambil motor dengan mengajak korban LA untuk ke rumah temannya sesampai di TKP, korban disuruh turun dan pelaku meminta untuk turun selanjutnya, motor dibawa pergi dan akhirnya motor dijual ke teman-temannya yang membantu pertolongan dalam aksi,” kata Pulung Wahyu saat dikonfirmasi MPN Indonesia.

Uang Diduga Digunakan untuk Game Online

Polisi menyebut sepeda motor hasil pencurian dijual seharga sekitar Rp1,7 juta.

Uang hasil penjualan motor tersebut diduga digunakan untuk bermain game online.

“Pengakuan pelaku juga itu dipake hanya untuk bermain game online dan makan-makan,” kata Wahyu.

Selain bermain game, uang tersebut diduga digunakan untuk bersenang-senang bersama teman.

Hal itu terungkap dalam penanganan kasus pencurian sepeda motor di wilayah Jakarta Selatan.

Sementara itu, orang tua korban, Widodo, mengaku bersyukur setelah sepeda motor tersebut berhasil ditemukan kembali.

Lima Terduga Pelaku Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara

Dalam penanganan kasus hukum dan kriminal tersebut, polisi menyangkakan sejumlah pasal kepada lima orang yang diamankan.

“Satu orang sebagai pelaku utama,” kata Wahyu.

Baca Juga:  Polisi Gadungan Ditangkap usai Setubuhi dan Tipu Wanita di Bandar Lampung

“(Pelaku utama) AB, umur 16,” sambungnya.

Pasal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal yang disangkakan meliputi:

  • Pasal 476.
  • Pasal 492.
  • Juncto Pasal 591.

Polisi menyebut kelima terduga pelaku terancam hukuman penjara paling lama enam tahun.

(AKM/NID/RAD) 

Trending