Connect with us

Berita

11 Pelaku Little Daycare Aresha di Yogyakarta Divonis 2–3 Tahun Penjara

Sebanyak 11 pengasuh Little Aresha divonis 2–3 tahun penjara oleh PN Yogyakarta dalam kasus kekerasan dan penelantaran anak.

Actress 1299250

Published

on

11 Pelaku Little Daycare Aresha di Yogyakarta Berakhir Divonis 2–3 Tahun Penjara
11 Pelaku Little Daycare Aresha di Yogyakarta Berakhir Divonis 2–3 Tahun Penjara. Gambar: Dok. Pusiknas Polri

MPN Indonesia 30 Oktober 2026 - Sebanyak 11 pengasuh Little Daycare Aresha di Yogyakarta divonis 2 hingga 3 tahun penjara dalam kasus kekerasan dan penelantaran anak.

Putusan tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta pada Rabu (28/10).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sunaryanto berlangsung di Ruang Nusantara PN Yogyakarta.

Hakim menyatakan seluruh terdakwa terbukti bersalah berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan.

“Turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua penuntut umum,” kata majelis hakim dalam amar putusannya.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda kepada setiap terdakwa dengan mempertimbangkan peran dan masa kerja masing-masing pengasuh.

Rincian Vonis 11 Pengasuh Little Daycare Aresha

Majelis hakim menjatuhkan vonis 2 hingga 3 tahun penjara kepada 11 terdakwa. Sri Rejeki menerima hukuman paling tinggi, yakni 3 tahun penjara.

Berikut daftar terdakwa beserta hukuman yang dijatuhkan:

Vonis 3 tahun penjara:

  • Sri Rejeki.

Vonis 2 tahun 6 bulan penjara:

  • Heny Purwaningsih.
  • Sri Rukmini.
  • Zikrul Aqidah.
  • Dwi Maryati Asmarita.
  • Listiarini.
  • Nur Fatimatu Zahroh.

Vonis 2 tahun penjara:

  • Devina Riadi.
  • Evi Nurvita Sari.
  • Dinar Olivia Susan.
  • Fitri Nurhidayah.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1, terdakwa 3, terdakwa 5, terdakwa 7, terdakwa 9, dan terdakwa 11, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan,” jelas Sunaryanto dalam amar putusannya.

Seluruh Terdakwa Didenda Rp60 Juta

Selain hukuman penjara, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp60 juta kepada masing-masing terdakwa.

Baca Juga:  Viral! Acara Maulid Nabi di Pondok Pinang Berujung Ricuh, Warga Protes Kembang Api Dinyalakan hingga Jam 1

Denda tersebut harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Hakim juga memberikan kesempatan perpanjangan waktu pembayaran maksimal satu bulan.

Jika denda tidak dibayarkan, harta atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk melunasi denda tersebut.

“Menetapkan apabila penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak mungkin dilaksanakan, pidana denda diganti dengan pidana penjara pengganti selama 52 hari,” terang majelis hakim.

Hakim Tidak Membebankan Restitusi kepada Pengasuh

Dalam putusan kasus pidana tersebut, majelis hakim tidak membebankan pembayaran restitusi kepada 11 pengasuh Little Daycare Aresha.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pembayaran restitusi sebesar Rp14.168.914 kepada masing-masing terdakwa.

Tuntutan ganti rugi tersebut berkaitan dengan 83 anak yang menjadi korban dalam perkara ini.

Majelis hakim mempertimbangkan status para terdakwa sebagai karyawan yang menerima gaji dari Ketua Yayasan Little Aresha, Diyah Kusumastuti.

Berdasarkan fakta persidangan, pengelolaan uang SPP dan dana operasional daycare dilakukan melalui rekening pribadi Diyah.

Hakim menilai pihak pengelola yayasan lebih banyak menikmati keuntungan finansial dari operasional tempat penitipan anak tersebut.

Sementara itu, para pengasuh menerima gaji yang relatif kecil. Gaji mereka juga dapat dipotong apabila melakukan kesalahan selama bekerja.

Majelis hakim turut mempertimbangkan kondisi para terdakwa yang menjadi tulang punggung keluarga dalam memutuskan kewajiban pembayaran restitusi.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis terhadap 11 pengasuh dalam perkara penganiayaan dan penelantaran anak tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU.

Dalam sidang pada Senin (12/10), jaksa menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara.

JPU juga menuntut denda sebesar Rp250 juta serta pembayaran restitusi kepada korban.

Jaksa mendakwa para pengasuh menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Baca Juga:  Pedagang Kerupuk di Tangsel Ditendang Satpam Masjid hingga Jatuh, Dagangan Berserakan

Dakwaan pertama menggunakan Pasal 77B juncto Pasal 76B terkait penempatan anak dalam perlakuan salah dan penelantaran.

Sementara dakwaan kedua menggunakan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C terkait kekerasan terhadap anak.

Perkara ini juga berkaitan dengan ketentuan KUHP mengenai penyertaan dalam tindak pidana dan perbuatan yang dilakukan secara berlanjut.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menguraikan sejumlah tindakan terhadap anak-anak yang berada di tempat penitipan tersebut.

Tindakan yang disebutkan dalam dakwaan meliputi:

  • Pengikatan terhadap anak.
  • Pembiaran bayi berada di lantai.
  • Penempatan anak di ruangan gelap.

Jaksa menyatakan tindakan tersebut dilakukan secara berlanjut terhadap anak-anak asuh yang masih berusia balita.

Terdakwa Menerima Putusan, Jaksa Masih Pikir-Pikir

Setelah pembacaan amar putusan, majelis hakim meminta tanggapan dari para pihak terkait vonis yang dijatuhkan.

Tim kuasa hukum menyatakan seluruh terdakwa menerima putusan pengadilan. Sementara itu, JPU masih menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

“Dari terdakwa, kami menerima (putusan) yang mulia,” terang kuasa hukum terdakwa kepada majelis hakim.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menentukan sikap terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim dan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

“Izin menjawab, dari JPU, kami pikir-pikir,” sahut JPU.

(AKM/NID/RAD)

Trending