Connect with us

Berita

11 Pelaku Little Daycare Aresha di Yogyakarta Divonis 2–3 Tahun Penjara

Sebanyak 11 pengasuh Little Aresha divonis 2–3 tahun penjara oleh PN Yogyakarta dalam kasus kekerasan dan penelantaran anak.

Actress 1299250

Published

on

11 Pelaku Little Daycare Aresha di Yogyakarta Berakhir Divonis 2–3 Tahun Penjara
11 Pelaku Little Daycare Aresha di Yogyakarta Berakhir Divonis 2–3 Tahun Penjara. Gambar: Dok. Pusiknas Polri

MPN Indonesia 30 Oktober 2026 - Sebanyak 11 pengasuh Little Daycare Aresha di Yogyakarta divonis 2 hingga 3 tahun penjara dalam kasus kekerasan dan penelantaran anak.

Putusan tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta pada Rabu (28/10).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sunaryanto berlangsung di Ruang Nusantara PN Yogyakarta.

Hakim menyatakan seluruh terdakwa terbukti bersalah berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan.

“Turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua penuntut umum,” kata majelis hakim dalam amar putusannya.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda kepada setiap terdakwa dengan mempertimbangkan peran dan masa kerja masing-masing pengasuh.

Rincian Vonis 11 Pengasuh Little Daycare Aresha

Majelis hakim menjatuhkan vonis 2 hingga 3 tahun penjara kepada 11 terdakwa. Sri Rejeki menerima hukuman paling tinggi, yakni 3 tahun penjara.

Berikut daftar terdakwa beserta hukuman yang dijatuhkan:

Vonis 3 tahun penjara:

  • Sri Rejeki.

Vonis 2 tahun 6 bulan penjara:

  • Heny Purwaningsih.
  • Sri Rukmini.
  • Zikrul Aqidah.
  • Dwi Maryati Asmarita.
  • Listiarini.
  • Nur Fatimatu Zahroh.

Vonis 2 tahun penjara:

  • Devina Riadi.
  • Evi Nurvita Sari.
  • Dinar Olivia Susan.
  • Fitri Nurhidayah.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1, terdakwa 3, terdakwa 5, terdakwa 7, terdakwa 9, dan terdakwa 11, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan,” jelas Sunaryanto dalam amar putusannya.

Seluruh Terdakwa Didenda Rp60 Juta

Selain hukuman penjara, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp60 juta kepada masing-masing terdakwa.

Baca Juga:  Update Korban Banjir-Longsor di Sumatra: 442 Jiwa Meninggal Dunia, 402 Masih Hilang

Denda tersebut harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Hakim juga memberikan kesempatan perpanjangan waktu pembayaran maksimal satu bulan.

Jika denda tidak dibayarkan, harta atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk melunasi denda tersebut.

“Menetapkan apabila penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak mungkin dilaksanakan, pidana denda diganti dengan pidana penjara pengganti selama 52 hari,” terang majelis hakim.

Hakim Tidak Membebankan Restitusi kepada Pengasuh

Dalam putusan kasus pidana tersebut, majelis hakim tidak membebankan pembayaran restitusi kepada 11 pengasuh Little Daycare Aresha.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pembayaran restitusi sebesar Rp14.168.914 kepada masing-masing terdakwa.

Tuntutan ganti rugi tersebut berkaitan dengan 83 anak yang menjadi korban dalam perkara ini.

Majelis hakim mempertimbangkan status para terdakwa sebagai karyawan yang menerima gaji dari Ketua Yayasan Little Aresha, Diyah Kusumastuti.

Berdasarkan fakta persidangan, pengelolaan uang SPP dan dana operasional daycare dilakukan melalui rekening pribadi Diyah.

Hakim menilai pihak pengelola yayasan lebih banyak menikmati keuntungan finansial dari operasional tempat penitipan anak tersebut.

Sementara itu, para pengasuh menerima gaji yang relatif kecil. Gaji mereka juga dapat dipotong apabila melakukan kesalahan selama bekerja.

Majelis hakim turut mempertimbangkan kondisi para terdakwa yang menjadi tulang punggung keluarga dalam memutuskan kewajiban pembayaran restitusi.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis terhadap 11 pengasuh dalam perkara penganiayaan dan penelantaran anak tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU.

Dalam sidang pada Senin (12/10), jaksa menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara.

JPU juga menuntut denda sebesar Rp250 juta serta pembayaran restitusi kepada korban.

Jaksa mendakwa para pengasuh menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Baca Juga:  Pelaku Penyiraman Air Keras di Cengkareng Ternyata Rekan Kerja Korban, Alami Luka Bakar 90 Persen

Dakwaan pertama menggunakan Pasal 77B juncto Pasal 76B terkait penempatan anak dalam perlakuan salah dan penelantaran.

Sementara dakwaan kedua menggunakan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C terkait kekerasan terhadap anak.

Perkara ini juga berkaitan dengan ketentuan KUHP mengenai penyertaan dalam tindak pidana dan perbuatan yang dilakukan secara berlanjut.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menguraikan sejumlah tindakan terhadap anak-anak yang berada di tempat penitipan tersebut.

Tindakan yang disebutkan dalam dakwaan meliputi:

  • Pengikatan terhadap anak.
  • Pembiaran bayi berada di lantai.
  • Penempatan anak di ruangan gelap.

Jaksa menyatakan tindakan tersebut dilakukan secara berlanjut terhadap anak-anak asuh yang masih berusia balita.

Terdakwa Menerima Putusan, Jaksa Masih Pikir-Pikir

Setelah pembacaan amar putusan, majelis hakim meminta tanggapan dari para pihak terkait vonis yang dijatuhkan.

Tim kuasa hukum menyatakan seluruh terdakwa menerima putusan pengadilan. Sementara itu, JPU masih menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

“Dari terdakwa, kami menerima (putusan) yang mulia,” terang kuasa hukum terdakwa kepada majelis hakim.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menentukan sikap terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim dan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

“Izin menjawab, dari JPU, kami pikir-pikir,” sahut JPU.

(AKM/NID/RAD)

Film Jepang, Demon Slayer: Infinity Castle (2025)
Teknologi40 minutes ago

IDLIX Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?

Film Korea Netflix, Even if This Love Disappears Tonight (2025)
Teknologi40 minutes ago

IDLIX Film Korea Sub Indo: Platform Legal untuk Movie Korea

Kebakaran Besar Landa Permukiman Guryong di Seoul, 127 Warga Terdampak
Internasional42 minutes ago

Kebakaran Besar Landa Permukiman Guryong di Seoul, 127 Warga Kehilangan Tempat Tinggal

IDLIX Film 2026 Cara Cek Film Baru yang Sudah Streaming Resmi
Teknologi51 minutes ago

IDLIX Film 2026: Cara Cek Film Baru yang Sudah Streaming Resmi

11 Pelaku Little Daycare Aresha di Yogyakarta Berakhir Divonis 2–3 Tahun Penjara
Berita57 minutes ago

11 Pelaku Little Daycare Aresha di Yogyakarta Divonis 2–3 Tahun Penjara

Pengemudi Mercy Tabrak Pedagang Mi Balap di Deli Serdang, 1 Tewas dan 4 Luka luka
Berita1 hour ago

Pengemudi Mercy Tabrak Pedagang Mi Balap di Deli Serdang, 1 Tewas dan 4 Luka-luka

Dikenal sebagai Pahlawan Revolusi, MPN Studio Angkat Kisah Hidup M.T. Harjono yang Jarang Diketahui Lewat Film Pendek
Film1 hour ago

Dikenal sebagai Pahlawan Revolusi, MPN Studio Angkat Kisah Hidup M.T. Harjono yang Jarang Diketahui Lewat Film Pendek

Viral! Nenek di Bojongsari Depok Bakar Cucu, Diduga Kesal Tak Dijemput hingga Jalan 1 km
Kriminal2 hours ago

Viral! Nenek di Bojongsari Depok Bakar Cucu, Diduga Kesal Tak Dijemput hingga Jalan 1 km

Tak Hanya Kahutla, Puting Beliung dan Banjir Juga Terjang Banjar Kalimantan Selatan
Berita2 hours ago

Tak Hanya Karhutla, Puting Beliung dan Banjir Juga Terjang Banjar Kalimantan Selatan

Warga Alami Sesak dan Mual Diduga Akibat Kebocoran Gas di Pabrik Karawang
Berita2 hours ago

Warga Alami Sesak dan Mual Diduga Terpapar Kebocoran Gas di Pabrik Karawang

IDLIX Buffering Terus Kenapa Film Loading dan Cara Cek Streaming
Teknologi2 hours ago

IDLIX Buffering Terus? Kenapa Film Loading dan Cara Cek Streaming

Stasiun Manggarai akan Layani Kereta Jarak Jauh Akhir 2027 Nanti
Berita3 hours ago

Stasiun Manggarai akan Layani Kereta Jarak Jauh Akhir 2027 Nanti

Viral! Tubuh Mahasiswi Ini Nyangkut di Tiang Indekos selama 2 Jam, Berujung Ditolong Damkar
Viral3 hours ago

Viral! Tubuh Mahasiswi Ini Terjepit di Tiang Indekos selama 2 Jam, Berujung Ditolong Damkar

Polda Metro Jaya Minta Maaf usai Anggota Larang Jurnalis Liput Demo 28 Oktober 2026
Berita3 hours ago

Polda Metro Jaya Minta Maaf usai Anggota Larang Jurnalis Liput Demo 28 Oktober 2026

GTA 6 Butuh Ram Berapa? Ini Prediksi RAM dan Spesifikasi PC yang Dibutuhkan
Teknologi3 hours ago

GTA 6 Butuh RAM Berapa? Ini Prediksi dan Spesifikasi PC yang Dibutuhkan

Trending