Connect with us

Politik

Selain Listyo Sigit, Mantan Ajudan Prabowo jadi Tersangka Dugaan Penyadapan

Profil Ahrie Sonta Nasution, mantan ajudan Presiden Prabowo yang menjadi tersangka dugaan penyadapan ilegal. Simak pendidikan dan riwayat kariernya.

Actress 1299250

Published

on

Selain Listyo Sigit, Mantan Ajudan Prabowo jadi Tersangka Dugaan Penyadapan
Selain Listyo Sigit, Mantan Ajudan Prabowo jadi Tersangka Dugaan Penyadapan. Gambar: Instagram/@sabharaid

MPN Indonesia 4 November 2026 - Mantan ajudan Presiden Prabowo Subianto, Irjen Ahrie Sonta Nasution, disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal.

Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11).

Ahrie diduga terlibat dalam penyadapan terhadap nomor telepon Presiden dan sejumlah pihak lain sepanjang 2025 hingga 2026 tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan aturan.

Dugaan Penyadapan Ilegal yang Melibatkan Tiga Perwira Polri

Selain Ahrie, penyidik disebut menetapkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka.

Perkara ini juga mencakup dugaan akses ilegal dan penghapusan data elektronik pada Oktober 2026.

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11), dikutip MPN Indonesia dari kanal YouTube TV Radio Polri pada Rabu (4/11).

Asep Safrudin menyebut ketiga tersangka diduga melakukan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Dugaan tindakan tersebut disebut tidak berkaitan dengan kegiatan penegakan hukum.

“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ujarnya.

Penyidik juga disebut menemukan dugaan penyadapan terhadap sejumlah pihak di luar lingkungan kepresidenan.

“Pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ujar Asep.

Para tersangka juga diduga menghapus jejak log elektronik pada Oktober 2026.

“Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan,” ujarnya.

Pasal yang Dikenakan

Dalam penanganan perkara hukum dan kriminal tersebut, Bareskrim Polri disebut menerapkan sejumlah ketentuan pidana.

Baca Juga:  Polisi Tak Temukan Unsur Kekerasan pada Kasus Tewasnya Mahasiswa UKI

Ketiga tersangka disebut dijerat dengan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal yang disebut dikenakan kepada para tersangka meliputi:

  • Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana 10 tahun.
  • Pasal 332 ayat (1) dan/atau (2) KUHP, dengan ancaman pidana enam tahun.
  • Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE, dengan ancaman pidana delapan tahun.

Asep menjelaskan bahwa Pasal 258 KUHP mengatur tindakan melawan hukum terhadap transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik.

“Yang berbunyi, secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut adalah selama 10 tahun,” ujar Asep.

Penyidik juga disebut menerapkan ketentuan UU ITE terkait dugaan perubahan atau penghapusan informasi elektronik tanpa hak.

“Kita juga terapkan Undang-Undang ITE, yaitu terhadap Pasal 32 ayat (1), di mana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik dengan ancaman pidana selama delapan tahun,” ujar Asep.

Profil Ahrie Sonta

Ahrie Sonta lahir di Bandung, Jawa Barat, pada 2 April 1981.

Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 2002.

Sepanjang kariernya, Ahrie pernah menduduki sejumlah jabatan di lingkungan Polri.

Dikutip MPN Indonesia dari Kompas.com, Ahrie pernah menduduki jabatan sebagai Kepala Unit II Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Ia juga pernah tergabung dalam Satuan Tugas Khusus Operasi Nemangkawi di Papua.

Selain itu, Ahrie menjadi bagian dari tim penangkapan Djoko Tjandra di Malaysia.

Djoko Tjandra merupakan buronan dalam perkara korupsi pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali.

Baca Juga:  Analis Senior OJK Dipanggil KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi Dana CSR

Dikutip dari laman mediapolri.id, Ahrie menyelesaikan pendidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada 2009.

Ia kemudian menempuh pendidikan Sespimmen pada 2016 dan Sespimti pada 2024 dengan predikat terbaik.

Ahrie juga meraih gelar magister dan doktor di bidang Ilmu Kepolisian dengan predikat cumlaude. Gelar doktornya diperoleh pada 2018.

Pendidikan dan pelatihan internasional yang pernah diikutinya meliputi:

  • Politie Academy Apeldoorn, Belanda.
  • Crime Scene Analysis by Visual Comparison di Munster, Jerman.
  • Joint Special Operation University, US Command Center, Tampa, Florida, Amerika Serikat.

Riwayat Jabatan Ahrie Sonta

Pada 18 Februari 2021, Ahrie menjabat sebagai Sekretaris Pribadi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Ia menjalankan tugas tersebut di lingkungan Spripim Polri.

Kariernya berlanjut pada Oktober 2024 ketika ia terpilih menjadi ajudan Presiden Prabowo Subianto.

Setelah bertugas sebagai ajudan Presiden, Ahrie menduduki jabatan Penyelidik Pengamanan Internal Utama Tingkat II di Divpropam Polri.

Pada 2 Oktober 2026, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto disebut menunjuk Ahrie sebagai Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri.

(AKM/NID/RAD)

Trending