Connect with us

Politik

KPK Periksa Ronny Sompie terkait Dugaan Suap yang Menjerat Hasto Kristiyanto

Mantan Dirjen Imigrasi, Ronny Sompie, dipanggil KPK terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam kasus Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku.

Arthur

Published

on

KPK Periksa Ronny Sompie terkait Dugaan Suap yang Menjerat Hasto Kristiyanto
KPK Periksa Ronny Sompie terkait Dugaan Suap yang Menjerat Hasto Kristiyanto. Gambar: MitraPol

MPN Indonesia 4 Januari 2025 - Mantan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Franky Sompie, hadir di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Jumat (3/1).

Kehadirannya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menyeret Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dan mantan kader PDIP, Harun Masiku.

Ronny tiba sekitar pukul 09.57 WIB, mengenakan kemeja putih dan membawa tas kecil berwarna abu-abu. Saat dikonfirmasi, ia menyatakan bahwa dirinya dipanggil sebagai saksi.

“Saksi, saksi. Nantilah, sabar,” ujar Ronny kepada wartawan di lokasi.

Dugaan Keterlibatan dalam Kasus Suap PAW DPR

Kasus yang melibatkan Ronny Sompie berkaitan dengan dugaan suap terkait Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terhadap Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU, dengan tujuan meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR.

Menurut Ketua KPK, Setyo Budiyanto, suap tersebut melibatkan Hasto dan beberapa pihak lain, termasuk Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saiful Bahri.

Nilai suap mencapai Rp600 juta dan diberikan kepada Wahyu Setiawan melalui perantara.

Kronologi Kasus dan Peran Ronny Sompie

Nama Ronny Sompie pertama kali terseret dalam kasus ini saat ia menjabat sebagai Dirjen Imigrasi.

Ia dicopot oleh Menteri Hukum dan HAM saat itu, Yasonna H. Laoly, pada 28 Januri 2020.

Pencopotan tersebut menyusul dugaan kesalahan informasi terkait keberadaan Harun Masiku di Indonesia.

Ronny sebelumnya mengonfirmasi bahwa Harun telah kembali ke Jakarta pada 7 Januari 2020, meskipun Yasonna sempat menyatakan bahwa Harun masih berada di luar negeri.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pria Penipu Berkedok Jual Mobil di Jaksel

Ronny menjelaskan bahwa kesalahan tersebut disebabkan oleh gangguan sistem IT di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta.

Informasi keberangkatan dan kepulangan Harun terlambat diproses, yang kemudian memengaruhi laporan pihak imigrasi kepada publik.

Penyidikan oleh Hasto Kristiyanto

Selain suap, Hasto Kristiyanto juga diduga melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam upaya melindungi Harun Masiku.

KPK menemukan bukti bahwa Hasto mengarahkan sejumlah saksi untuk tidak memberikan keterangan sebenarnya.

Ia juga memerintahkan penjaga rumahnya untuk menghubungi Harun agar merusak ponsel miliknya dan melarikan diri saat KPK melakukan operasi tangkap tangan.

Pada Juni 2024, menjelang pemeriksaannya oleh KPK, Hasto kembali memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan perangkat elektronik yang berpotensi menjadi barang bukti.

Atas perbuatannya, Hasto Kristiyanto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, Pasal 21, serta Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, KPK telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Hasto dan Yasonna H. Laoly selama enam bulan ke depan.

Meskipun penetapan status tersangka baru diumumkan pada akhir 2024, KPK menjelaskan bahwa proses ini memakan waktu cukup lama karena penyitaan barang bukti dan pemeriksaan saksi yang harus dilakukan secara cermat.

“Di situlah kemudian kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang menguatkan keyakinan penyidik,” ungkap Setyo Budiyanto.

passion for media and technology. With experience in SEO writing and shares insights on the latest trends and developments in the digital world.

Trending