Connect with us

Kriminal

Sebanyak 7 Orang yang Terafiliasi Jaringan Narkotika Fredy Pratama Ditangkap Bareskrim Polri

Bareskrim Polri mengungkap 6.881 kasus narkotika dengan 9.586 tersangka dalam 2 bulan terakhir. Barang bukti 4,1 ton narkoba disita senilai Rp2,7 triliun.

Logompn

Published

on

Bareskrim polri tangkap 9.586 tersangka termasuk jaringan fredy pratama
Bareskrim Polri Tangkap 9.586 Tersangka termasuk Jaringan Fredy Pratama. Gambar: Dok. Bareskrim Polri

MPN Indonesia 6 Maret 2025 - Bareskrim Polri mengungkap capaian pemberantasan kasus narkotika dalam periode Januari hingga Februari 2025.

Selama dua bulan tersebut, sebanyak 6.881 kasus berhasil diungkap, dengan 9.586 tersangka diamankan.

Dari jumlah tersebut, tujuh orang diketahui terafiliasi dengan jaringan narkotika Fredy Pratama.

Selain itu, terdapat 16 warga negara asing yang terlibat dalam berbagai jaringan narkotika internasional.

Kabareskrim Polri, Komjen. Pol. Wahyu Widada, mengumumkan hasil ini dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (5/3).

Ia menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan langkah nyata dalam mendukung visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam pencegahan dan pemberantasan kasus narkotika.

“Pemberantasan narkoba harus dilakukan secara komprehensif, mulai dari pemutusan jalur suplai hingga pemberantasan di sisi demand. Kami berkomitmen untuk terus berperang melawan narkotika tanpa kompromi,” tegas Komjen Pol. Wahyu Widada dalam konferensi pers, Rabu (5/3).

Barang Bukti dan Estimasi Kerugian

Dalam operasi tersebut, Bareskrim Polri menyita barang bukti narkotika dengan total berat mencapai 4,1 ton. Rinciannya meliputi:

  • Sabu: 1,25 ton
  • Ekstasi: 346.959 butir (138,783 kg)
  • Ganja: 493 kg
  • Kokain: 3,4 kg
  • Tembakau gorila (sintetis): 1,6 ton
  • Obat keras: 2.199.726 butir (659,917 kg)

Jika dikonversikan ke dalam bentuk rupiah, seluruh barang bukti ini memiliki nilai sekitar Rp2,7 triliun.

Menurut Kabareskrim, keberhasilan ini setidaknya mampu mencegah peredaran narkotika yang berpotensi membahayakan sekitar 11.407.315 jiwa di Indonesia.

Modus Operandi Jaringan Narkotika

Bareskrim Polri mengidentifikasi empat modus utama yang digunakan oleh jaringan narkotika, termasuk kelompok Fredy Pratama:

  1. Pengiriman antarprovinsi melalui jalur darat
    • Narkotika dikirim dari Sumatra ke Pulau Jawa menggunakan jalur darat sebagai metode distribusi utama.
  2. Penyelundupan melalui jalur laut
    • Jaringan narkotika internasional memasukkan barang dari wilayah “Golden Triangle” dan “Golden Crescent” melalui Samudra Hindia dan perairan Aceh menggunakan kapal laut.
  3. Penyamaran melalui kargo ekspedisi resmi dan kurir individu
    • Barang ilegal dikirim dari luar negeri melalui ekspedisi resmi atau metode “hand and carry” yang melibatkan kurir dengan penyamaran dalam barang bawaan pribadi.
  4. Pembuatan laboratorium clandestine di kawasan eksklusif
    • Produksi narkotika dilakukan di rumah-rumah mewah dengan pengamanan ketat, sehingga sulit diakses oleh pihak berwenang.
Baca Juga:  Pria Bertato Dianiaya dan Dibunuh oleh Tiga Wanita, Mayat Dibuang ke Jurang di Buleleng

Tindakan Hukum terhadap Para Pelaku

Dari total 9.586 tersangka yang diamankan, sebanyak 336 orang menjalani rehabilitasi karena hanya berperan sebagai pengguna.

Selain itu, terdapat 255 kasus yang diselesaikan dengan pendekatan restorative justice.

Kabareskrim menegaskan bahwa para pelaku, khususnya yang terlibat dalam jaringan narkotika besar seperti Fredy Pratama, tidak hanya dijerat dengan pasal terkait narkotika, tetapi juga dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Langkah ini bertujuan untuk memberikan efek jera serta memutus aliran dana yang digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

(BNG/NID/RAD)

Trending