Politik
Usai Diperiksa sebagai Tersangka Pemerasan Calon TKA, Staf Menaker Yassierli Ngaku Tidak Akan Praperadilan
Haryanto tak ajukan praperadilan usai diperiksa KPK terkait dugaan pemerasan calon TKA di Kemnaker. Kerugian negara ditaksir capai Rp53,7 miliar.
MPN Indonesia 19 Juni 2025 - Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional, Haryanto, menyatakan tidak akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan calon Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Rabu (18/6).
Kuasa hukum Haryanto, Eri Gunari, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan lanjutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam kapasitas kliennya sebagai tersangka.
“Iya masih sama kayak kemarin ya. Ini kan pemeriksaan BAP lanjutan ya, sebagai tersangka. Ini hanya melengkapi saja, melengkapi saja. Bahkan nanti mungkin minggu depan diperiksa sebagai saksi dulu,” ujar Eri Gunari kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/6).
Terkait langkah hukum, Eri menegaskan bahwa kliennya tidak berencana mengajukan praperadilan.
“Ndak, kita sangat kooperatif, akan kooperatif dengan KPK,” katanya.
Dugaan Pemerasan Calon TKA Rugikan Negara Rp53,7 Miliar
Haryanto merupakan satu dari delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemnaker.
Pemerasan calon TKA diduga terjadi selama periode 2019–2024 dengan total kerugian mencapai Rp53,7 miliar.
KPK menyatakan praktik ini telah berlangsung sejak 2012 dan melibatkan periode kepemimpinan dua menteri, yakni Muhaimin Iskandar dan Ida Fauziyah.
Para tersangka lainnya adalah Suhartono, Wisnu Pramono, Devi Angraeni, Gatot Widiartono, serta tiga staf Direktorat PPTKA: Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Haryanto disebut menerima gratifikasi terbesar, yakni Rp18 miliar. Sementara Putri Citra Wahyoe menerima Rp13,9 miliar, Gatot Widiartono Rp6,3 miliar, Devi Angraeni Rp2,3 miliar, Alfa Eshad Rp1,8 miliar, Jamal Shodiqin Rp1,1 miliar, Wisnu Pramono Rp580 juta, dan Suhartono Rp460 juta.
Sebagian uang digunakan untuk membeli aset pribadi dan sebagian dibagikan kepada sekitar 85 pegawai Direktorat PPTKA, dengan total pembagian mencapai Rp8,94 miliar.
Modus Pemerasan dalam Pengurusan RPTKA
Dalam pengajuan RPTKA, perusahaan wajib mengunggah dua dokumen penting melalui sistem online Kemnaker, yakni Hasil Penilaian Kelayakan (HPK) dan Pengesahan RPTKA. Verifikasi dilakukan secara berjenjang di Direktorat Jenderal Binapenta dan PKK.
Namun, KPK mengungkap bahwa beberapa pegawai hanya memproses berkas perusahaan yang memberikan uang sebelum atau sesudah pengesahan RPTKA diterbitkan.
Bagi pemohon yang tidak memberikan uang, proses sengaja diperlambat atau tidak diberikan informasi terkait kekurangan dokumen.
Dalam beberapa kasus, pemohon yang mendatangi kantor Kemnaker akan ditawari “bantuan” untuk mempercepat proses dengan imbalan uang yang disetorkan ke rekening tertentu.
Pada tahap verifikasi identitas dan pekerjaan TKA melalui wawancara Skype, hanya pemohon yang telah membayar yang dijadwalkan mengikuti wawancara.
Sementara yang tidak membayar, tidak dijadwalkan sehingga pengurusan RPTKA terhambat dan berisiko terkena denda Rp1 juta per hari.
Proses Hukum Masih Berjalan
Haryanto sempat mangkir dari panggilan KPK pada (2/6), namun sebelumnya telah hadir sebagai saksi pada (23/5).
Kini ia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Kuasa hukum menyebut belum mengetahui adanya pengembalian uang dari pihak kliennya.
“Nah kalau itu sepanjang pengetahuan saya karena masih baru ya hanya yang sudah disita oleh KPK saja ya. Kalau untuk kelanjutannya itu klien yang tau ya, bukan kuasa hukum,” ungkap Eri.
KPK masih melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini.
Haryanto telah menyatakan kesiapannya untuk bersikap kooperatif dalam proses hukum yang berlangsung.
(RIF/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
