Connect with us

Kriminal

17 Ribu Botol Miras Dimusnahkan Polisi di Bogor, 4 Pelaku Ditetapkan sebagai Tersangka

Polresta Bogor Kota musnahkan 17.109 botol miras dari operasi tiga bulan terakhir. Empat tersangka ditetapkan, termasuk produsen rumahan di Ciluar.

Logompn

Published

on

17 ribu botol miras dimusnahkan polisi di bogor, 4 pelaku ditetapkan sebagai tersangka
Pemusnahan 17 Ribu Botol Minuman Keras di Mapolresta Bogor, Jawa Barat. Gambar: MPN Indonesia/Dimas

Jawa Barat, MPN Indonesia 9 Juli 2025 - Sebanyak 17.109 botol minuman keras (miras) dimusnahkan oleh Polresta Bogor Kota pada Selasa (8/7), hasil dari operasi yang dilakukan selama tiga bulan terakhir.

Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya pengendalian kriminalitas dan gangguan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Bogor, Jawa Barat.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, mengatakan bahwa miras kerap menjadi pemicu utama berbagai tindak kriminal, khususnya di kalangan remaja.

“Selama tiga bulan, kami berhasil mengamankan miras dari berbagai merek, termasuk yang diproduksi oleh home industri,” jelas Kombes Pol Eko kepada wartawan, Selasa (8/7).

Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan

Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolresta Bogor Kota dan disaksikan oleh perwakilan Pemerintah Kota Bogor, TNI, dan tokoh masyarakat. Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain:

  • Miras pabrikan berbagai merek: 9.525 botol
  • Miras tradisional: 7.584 botol
  • Minuman keras oplosan:
    • 130 dirigen ciu ukuran 30 liter
    • 100 botol arak Bali ukuran 660 ml

Total nilai ekonomi barang sitaan ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp848 juta.

“Kami akan bertindak tegas dan proses hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Kombes Eko.

Empat Tersangka Ditangkap, Termasuk Produsen Rumahan

Polresta Bogor Kota juga menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus peredaran miras ilegal.

Salah satu tersangka diketahui menjalankan industri rumahan miras oplosan di kawasan Ciluar.

Saat ini, berkas perkara mereka telah memasuki tahap P21 dan siap dilimpahkan ke kejaksaan.

“Remaja yang terlibat tawuran atau kejahatan lainnya biasanya mengonsumsi miras terlebih dahulu. Ini adalah sumber dari banyak permasalahan,” kata Kombes Eko.

Baca Juga:  Dibantu Jusuf Hamka saat Penjarahan Rumahnya, Uya Kuya: Pak Jusuf Hampir Tiap Hari Nyopirin Gue

Pemkot Bogor Dukung Penindakan dan Edukasi

Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menyatakan dukungannya terhadap langkah Polresta dalam memberantas miras yang kerap menimbulkan keresahan.

“Kami mendukung penuh upaya Polresta, karena miras sering menjadi pemicu tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat,” ucapnya.

Ia juga menyoroti kemudahan akses miras di kalangan remaja, terutama yang dijual secara bebas di warung dan kaki lima.

Pemerintah Kota Bogor akan memperkuat edukasi dan penindakan, termasuk menyasar distribusi miras melalui ojek online.

“Sejak bulan puasa hingga sekarang, upaya pemberantasan terus digencarkan bersama Satpol PP dan kepolisian. Hasilnya signifikan dan harus terus dilanjutkan,” tambah Jenal.

(AKM/NID/RAD)

Trending