Connect with us

Politik

Yusril Tegaskan Gibran Tak Pindah Kantor ke Papua, Hanya Tugas Koordinatif

Yusril Ihza Mahendra tegaskan Gibran tidak akan pindah kantor ke Papua. Kantor di Jayapura hanya untuk mendukung tugas percepatan pembangunan Otsus Papua.

Logompn

Published

on

Yusril tegaskan gibran tak pindah kantor ke papua, hanya tugas koordinatif
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra. Gambar : Instagram/@yusrilihzamhd

Papua, MPN Indonesia 10 Juli 2025 - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, meluruskan isu yang menyebutkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan pindah kantor ke Papua.

Pernyataan ini disampaikan Rabu (9/7) untuk menanggapi pemberitaan yang beredar di beberapa media.

“Tidak mungkin Wakil Presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media,” ujar Yusril dalam siaran pers, Rabu (9/7).

Ia menegaskan bahwa secara konstitusional, Presiden dan Wakil Presiden wajib berkantor di Ibu Kota Negara sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Kedudukan keduanya tidak bisa dipisahkan.

Kantor Badan Khusus Otsus Papua, Bukan Kantor Wapres

Yusril menjelaskan bahwa keberadaan kantor di Jayapura adalah untuk menunjang tugas Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang diketuai oleh Wakil Presiden.

Kantor tersebut bukan untuk Gibran secara pribadi, melainkan untuk operasional kesekretariatan badan khusus tersebut.

“Yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai oleh Wakil Presiden. Jadi bukan Wakil Presiden akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua,” tegas Yusril.

Badan Khusus ini dibentuk berdasarkan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 dan diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022.

Tugasnya meliputi sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otsus Papua.

Susunan Badan dan Tugas Utama

Struktur Badan Khusus Percepatan Otsus Papua terdiri dari:

  • Wakil Presiden sebagai Ketua
  • Menteri Dalam Negeri
  • Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas
  • Menteri Keuangan
  • Perwakilan dari setiap provinsi di Papua
Baca Juga:  Kejagung Tangkap Komut Sritex Iwan Lukminto

Struktur lengkap dan personalia tambahan akan diatur melalui peraturan pemerintah.

Tito Karnavian: Kantor di Papua Hanya untuk Koordinasi

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian juga menyampaikan klarifikasi bahwa kantor yang berada di Jayapura hanya digunakan saat Wapres sedang berada di Papua, bukan sebagai kantor tetap.

“Setahu saya tidak (stay di sana),” kata Tito kepada wartawan usai rapat dengan Komisi II DPR di Jakarta pada Selasa (8/7).

Tito menyamakan tugas Gibran ini dengan peran serupa yang pernah dijalankan oleh Ma’ruf Amin saat menjabat sebagai Ketua Badan Pengarah Percepatan Khusus Otonomi Papua (BP3OP).

(AKM/NID/RAD)

Trending