Kriminal
Tersangka Pembunuhan Nia Penjual Gorengan di Sumatra Barat Dituntut Hukuman Mati
Tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan Nia penjual gorengan dijatuhi hukuman mati oleh JPU Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (8/7).
MPN Indonesia 11 Juli 2025 - Indra Septriaman alias In Dragon, tersangka dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat, resmi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (8/7).
Kasus pembunuhan Nia sempat menghebohkan masyarakat Sumatra Barat pada awal September 2024, ketika jasad korban ditemukan dalam keadaan terkubur dengan kedalaman kurang dari satu meter.
Proses penyelidikan yang intensif pun dilakukan hingga akhirnya mengarah pada tersangka.
Berdasarkan laporan, In Dragon sempat melarikan diri selama 11 hari setelah kejadian. Ia berhasil ditangkap oleh polisi dan warga yang menemukannya bersembunyi di atas loteng sebuah rumah kosong.
Beberapa bulan usai penangkapan, akhirnya tersangka dijatuhi hukuman yang disampaikan langsung oleh Ketua Tim JPU, Bagus Priyonggo, yang juga menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh ketua Pengadilan Negeri Pariaman, Dedi Kuswara, dengan anggota majelis Syofianita dan Sherly Risanty, JPU menyatakan bahwa tindakan terdakwa dikategorikan sebagai perbuatan keji dan tidak berperikemanusiaan.
“Dengan barang bukti dan pemeriksaan saksi-saksi yang telah dilakukan dalam persidangan ini, maka jaksa penuntut umum menyatakan perbuatan terdakwa tergolong keji dan tidak berperikemanusiaan, kami mengajukan tuntutan hukuman pidana mati kepada terdakwa,” ujar Bagus dalam sidang, Selasa (8/7).
Sidang perkara ini telah berlangsung sejak 15 April dan kini memasuki tahap tuntutan. Penerapan pasal yang diajukan terhadap terdakwa adalah Pasal 340 KUHP dan Pasal 285 KUHP.
Jaksa menyebut tuntutan yang diajukan bersifat akumulatif sebagai bentuk penghukuman maksimal atas rangkaian tindakan kriminal terdakwa.
“Apa yang dilakukan terdakwa sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. Terdakwa juga telah beberapa kali dijatuhi pidana,” tambah Bagus.
Sederet Kasus Kriminal yang Menjerat In Dragon
Tersangka diketahui memiliki catatan panjang dalam kasus hukum dan kriminal lainnya. Selain pembunuhan dan pemerkosaan terhadap gadis penjual gorengan tersebut, terdakwa sebelumnya juga terlibat dalam sejumlah tindak pidana lain, antara lain:
- Pencurian
- Perbuatan asusila
- Kasus narkotika
Jaksa menilai bahwa latar belakang kriminal terdakwa turut memperkuat dasar pemberian tuntutan hukuman mati dalam kasus ini.
Untuk mendengarkan pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa, sidang lanjutan dijadwalkan akan berlangsung pada Selasa pekan berikutnya.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
