Kriminal
Soal Isu 5 Pelaku Judol Ditangkap karena Rugikan Bandar, Kompolnas: Agak Janggal
Kompolnas luruskan isu penangkapan lima pelaku judi online di Yogyakarta. Penindakan dilakukan karena pelanggaran hukum, bukan karena merugikan bandar..
MPN Indonesia 7 Agustus 2025 - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menanggapi narasi keliru yang beredar di media sosial soal penangkapan lima pelaku judi online (judol) di Yogyakarta.
Narasi yang menyebut bahwa para pelaku ditangkap karena merugikan bandar, dinilai tidak berdasar dan menyimpang dari inti perkara hukum.
“Agak janggal nih narasinya soal ‘mengakali sistem’. Situsnya sendiri ditindak atau tidak. Kami sedang mempersiapkan permintaan klarifikasi secara resmi,” ujar Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim, dalam program Kompas Malam di Kompas TV, dikutip MPN Indonesia pada Kamis (7/8).
Yusuf menegaskan, tindak pidana terjadi karena aktivitas berjudi itu sendiri, bukan karena kalah atau menang dari bandar.
Penjelasan dari Polda DIY: Modus dan Kronologi
Polda DIY juga membantah narasi yang menyebut penangkapan dilakukan karena pelaku menipu bandar.
“Para pelaku merupakan pemain judi online dengan modus memainkan akun-akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit,” jelas Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, Rabu malam (6/8).
Penangkapan dilakukan usai adanya laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan wilayah Banguntapan, Bantul. Setelah diselidiki, tim siber dan intelijen menemukan lima tersangka:
- RDS (koordinator)
- NF, EN, DA, dan PA (operator)
Kelimanya memanfaatkan program promosi pengguna baru dari situs judi online, menjalankan puluhan akun setiap hari menggunakan perangkat dan kartu SIM berbeda.
“Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar aktivitas mencurigakan. Kami tindak lanjuti secara profesional,” tambah AKBP Slamet.
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman
Saat ini, kelima tersangka telah memasuki tahap penyidikan dan dijerat dengan:
- Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 UU ITE yang telah diperbarui melalui UU No. 1 Tahun 2024
- Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP
Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Kompolnas: Tindak Semua Pihak Termasuk Bandar
Kompolnas menegaskan pentingnya penindakan menyeluruh terhadap jaringan judi online, termasuk pemblokiran situs dan identifikasi bandar.
“Jika memang ada situsnya, maka semestinya dilakukan permintaan pemblokiran. Setelah diblokir, barulah ditelusuri siapa yang menjadi bandarnya,” tegas Yusuf Warsyim.
Ia juga menyatakan bahwa jika bandar berada di dalam negeri, maka harus ditindak sebagaimana pelaku lainnya.
“Karena baik pemain maupun bandar sama-sama melakukan tindak pidana,” ungkapnya.
Polda DIY memastikan tidak ada perlindungan terhadap bandar judi.
“Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga pihak yang mempromosikan,” terang AKBP Slamet.
Imbauan Kepada Masyarakat
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menyampaikan apresiasi atas partisipasi warga yang telah melaporkan aktivitas judi tersebut.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga bagian dari peran dan partisipasi masyarakat,” katanya.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian online dan segera melapor jika menemukan aktivitas serupa.
“Judi online adalah kejahatan. Kami ajak masyarakat untuk bersama-sama melaporkan jika ada aktivitas perjudian di wilayahnya,” tutur Ihsan.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
