Connect with us

Politik

KPK Larang Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo dan 3 Orang ke Luar Negeri soal Korupsi Bansos

KPK mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang terkait dugaan korupsi dalam penyaluran bansos beras di Kemensos.

Logompn

Published

on

Kpk larang bambang rudijanto tanoesoedibjo dan 3 orang ke luar negeri soal korupsi bansos
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo | Gambar: Tangkapan Layar YouTube/KPK RI

MPN Indonesia 19 Agustus 2025 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) beras pada 2020 di Kementerian Sosial (Kemensos).

Surat pencegahan ini dilakukan sejak Selasa (12/8) dan berlaku selama enam bulan ke depan.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo yang menjelaskan bahwa tindakan larangan bepergian ke luar negeri ini diberlakukan karena keberadaan para pihak tersebut diperlukan dalam proses penyidikan.

“KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap 4 (empat) orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT) terkait penyidikan perkara penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020,” ungkapnya kepada wartawan pada Selasa (19/8).

Empat Orang yang Dicegah

Adapun empat orang yang dikenakan larangan bepergian ke luar negeri dalam kasus ini terdiri dari:

  1. Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT): Komisaris Utama PT Dosni Roha
  2. Herry Tho (HT): Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021–2024
  3. Kanisius Jerry Tengker (KJT): Direktur Utama DNR Logistics tahun 2018–2022
  4. Edi Suharto (ES): Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kemensos

Pencegahan ini dilakukan dalam rangka mendukung kelancaran proses hukum dan kriminal atas dugaan kasus korupsi penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang sedang diusut oleh KPK.

Sebelum menerbitkan larangan ini, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru sebagai bagian dari proses hukum atas kasus ini.

Sementara terkait penyidikan, Budi mengatakan proses tersebut telah dimulai sejak Agustus 2025 sebagai pengembangan dari perkara korupsi bansos yang sebelumnya telah terjadi di Kemensos pada 2020.

Baca Juga:  Sebanyak 7 Orang yang Terafiliasi Jaringan Narkotika Fredy Pratama Ditangkap Bareskrim Polri

“KPK menerbitkan sprindik baru terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial. Penyidikan ini sejak Agustus 2025,” jelasnya.

Tersangka dan Kerugian Negara

Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka.

Berdasarkan penghitungan awal yang dilakukan penyidik, dugaan kerugian keuangan negara akibat korupsi tersebut mencapai sekitar Rp200 miliar.

“Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka. Di mana penghitungan awal oleh penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp200 miliar,” tambah Budi.

KPK menyampaikan bahwa penyidikan terhadap dugaan korupsi bansos ini masih terus berjalan, dan keterlibatan para pihak yang dicegah ke luar negeri menjadi fokus dalam proses pemeriksaan lanjutan.

(AKM/NID/RAD)

Trending